Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Desa Kiantar Resmi Dilaporkan Ke Kejaksaan
SUMBAWA BARAT, bidikankameranews.com
— Dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat oleh masyarakat setempat pada, Senin, (15/02) lalu.
Jamaluddin (30), warga Desa Kiantar kepada awak Media ini, Rabu, (24/02), menyampaikan, bahwa benar dia dan masyarakat lainnya sudah memasukan laporan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terkait dugaan penambangan pasil ilegal di Desa Kiantar, yang melibatkan oknum Kepala Desa Setempat.
“Dugaan penambangan pasir illegal yang berdalih normalisasi Sungai di Pantai Desa Kiantar, yang terjadi pada tanggal 27- 28 Januari 2021 lalu, sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,” katanya.
Dilanjutkanya, kasus yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Kiantar ini, semoga dapat diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Mengingat pengambilan pasir secara ilegal itu melanggar aturan.
“Kami berharap kasus ini segera diproses. Ini murni tindak pinada dan melanggar hukum. Tidak boleh bebas begitu saja, karena tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” pungkas Jamaluddin.
Sementara itu, dikonfirmasi awak media ini Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, melalui Kasi Intel I Nengah Ardika SH, MH mengatakan, bahwa laporan dan aduan masyarakat Desa sudah diterima dan akan proses seauai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap laporan dan pengaduan yang masuk ke kita, akan diproses susuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nengah
Untuk itu pihak kejaksaan akan segera memanggil pihak-pihak yang terlibat guna dimintai keterangannya.
Untuk diketahui, kasus penambangan pasir ilegal Desa Kiantar sebelum dilaporkan ke Kejaksaan, sudah diproses oleh pihak Polres Sumbawa Barat. Dan sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan pemangilan saksi-saksi. ( red )