Lakukan Kecurangan dan Rugikan Perusahaan, Direktur PDAM Resmi Diberhentikan

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Pemda Sumbawa secara resmi memberhentikan Juniardi Akhir Putra ST, S.ST, M.Kom dari jabatannya sebagai Direktur PDAM Batu Lanteh, Kamis (28/4/2022). Sikap tegas ini diambil, karena Juniardi terlibat tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian perusahaan.

Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Batu Lanteh, DR. Dedy Heriwibowo dalam Jumpa pers dengan sejumlah waetawan di Aula Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, kamis sore (28/04/2022) mengatakan, hal ini berawal sejak terjadinya persoalan antara Direktur dan karyawan perusahaan hingga Eskalasinya semakin meninggi pada Februari 2022 lalu.

“ada sejumlah karyawan yang melakukan audiensi ke DPRD Sumbawa mereka menuntut agar Direktur PDAM diberhentikan’, ujarnya.

Menurut DR Dedy, meski desakan itu semakin lama semakin kuat, aspirasi ini tidak serta merta dipenuhi Pemda Sumbawa sebab ada aturan terkait hal ini. Dalam aturan itu diatur bahwa Jabatan Direktur bisa diberhentikan sewaktu-waktu tentunya dengan sejumlah ketentuan. ada alasan yang harus dipenuhi kaitan pemberhentian sewaktu-waktu itu, ucap DR. Dedy.

“salah satu contohnya adalah terlibat kecurangan yang menyebabkan kerugian terhadap perusahaan. Sebelumnya, tidak satupun alasan untuk pemberhentian sewaktu-waktu yang terpenuhi saat itu untuk bisa diberhentikan”, terangnya.

Adanya dugaan penyimpangan yang disampaikan oleh sejumlah karyawan PDAM, juga ditelusuri oleh Dewas dengan melakukan pengumpulan data serta memanggil Direktur terkait persoalan itu. Menurut informasi dari Direktur, juga ditemukan terkait persoalan karyawan.
Karena itu, Dewas tidak gegabah. Dewas juga melapor ke Sekda Sumbawa selalu pembina meminta agar Sekda memfasilitasi untuk dilakukan audit oleh Inspektorat Sumbawa terkait sejumlah persoalan yang sempat mencuat itu.

“audit dilakukan selama 15 hari dan hasilnya terbit pada 7 April lalu, bahwa ada temuan oleh Inspektorat. Dari hasil audit ini, dilakukan pertemuan dengan Bupati Sumbawa. Bupati meminta agar hasil audit itu ditindaklanjuti. Bupati juga meminta pendapat Forkopimda terkait persoalan PDAM ini”, paparnya.

Dalam hal ini, yang ditindaklanjuti oleh Dewas ada lima poin dari hasil audit, yang intinya bahwa Dewas memberikan kesempatan terakhir kepada Direktur, Pejabat struktural dan Karyawan PDAM untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Apabila tercapai kesepakatan maka akan dituangkan secara tertulis.

selanjutnya Direktur PDAM telah melayangkan surat meminta untuk difasilitasi guna dilakukan musyawarah namun sejumlah karyawan menolak untuk difasilitasi. Meski demikian, fasilitasi untuk musyawarah itu tetap dilaksanakan walaupun tidak dihadiri oleh sejumlah karyawan. Jadi, musyawarah itu tidak bisa dilaksanakan.

Dedy menegaskan, alasan pemberhentian Direktur, berdasarkan hasil audit diperoleh informasi bahwa Direktur terlibat kecurangan yang menyebabkan kerugian pada perusahaan. Kemudian Direktur tidak bisa lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi sehingga Direktur ini dinilai tidak efektif lagi menjalankan organisasi.

“adapun tindak kecurangan yang dimaksud adalah terkait pengadaan seribu unit water meter pada 2020 dan 2021. Hasil audit mengatakan bahwa terjadi mark-up dalam proyek itu”, urainya.

Dalam proyek ini, Direktur menentukan harga sendiri. Kemudian dia melakukan komunikasi dengan penyedia untuk pengadaannya. Ternyata, setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada orang yang merupakan Direktur perusahaan penyedia barang, yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan pengadaan. Sebab, perusahaannya sudah lama tidak beroperasi. Karena itu, diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaannya.

“berdasarkan hasil audit Inspektorat, ada potensi mark-up sebesar Rp 179,8 juta dalam proyek pengadaan itu. Jika memenuhi unsur penyimpangan, maka akan ditindaklanjuti dengan dilimpahkan ke APH”, beber DR. Dedi.

Disinggung terkait adanya penyimpangan yang diduga dilakukan sejumlah karyawan, ada arahan dari Bupati untuk melakukan tindakan tegas kepada karyawan. Dalam hal ini, ada sejumlah karyawan yang diduga melakukan penggelapan aset perusahaan yang saat ini kasusnya ditangani APH.
Ada juga karyawan yang melakukan penggelapan keuangan namun persoalan ini sedang diselesaikan secara internal perusahaan.

Namun, ada mekanisme tersendiri dalam penghentian karyawan. Pemberhentian tidak bisa sewaktu-waktu seperti Direktur, pemberhentian melalui proses, seperti beberapa kali teguran dan akhirnya adalah PHK. Saat ini ada karyawan yang sudah dua kali ditegur. Jika sekali lagi diberikan teguran, maka yang bersangkutan sudah bisa diberhentikan, tandasnya. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Operasi Ketupat Rinjani 2022 Dimulai, Polres Sumbawa siapkan 4 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan

Kam Apr 28 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Guna mewujudkan mudik aman, sehat, dan lancar di Tahun 2022, Polres Sumbawa menggelar […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

sabung ayam online

118000366

118000367

118000369

118000370

118000371

118000372

118000373

118000374

118000375

118000376

118000378

118000379

118000380

118000381

118000382

118000383

118000384

118000385

118000386

118000387

118000388

118000389

118000390

118000391

118000392

118000393

118000394

118000395

118000396

118000397

118000398

118000399

118000400

118000401

118000402

118000403

118000404

118000405

118000406

118000407

118000408

118000409

118000410

128000482

128000483

128000484

128000485

128000486

128000487

128000488

128000489

128000490

128000491

128000492

128000494

128000497

128000500

128000501

128000502

128000503

128000504

128000505

128000506

128000507

128000508

128000509

128000510

158000276

158000277

158000278

158000279

158000280

158000281

158000282

158000283

158000284

158000285

168000476

168000477

168000478

168000479

168000480

168000481

168000482

168000483

168000484

168000485

168000486

168000487

168000488

168000489

168000490

168000491

168000492

168000493

168000494

168000495

168000496

168000497

168000498

168000499

168000500

168000501

168000502

168000503

168000504

168000505

178000636

178000637

178000638

178000639

178000640

178000641

178000642

178000643

178000645

178000646

178000647

178000648

178000649

178000650

178000651

178000654

178000656

178000657

178000659

178000660

178000661

178000662

178000663

178000664

178000665

178000666

178000667

178000668

178000669

178000670

178000671

178000672

178000673

178000674

178000675

178000676

178000677

178000678

178000679

178000680

208000146

208000147

208000148

208000149

208000150

208000151

208000152

208000153

208000154

208000155

228000321

228000322

228000323

228000324

228000325

228000326

228000327

228000328

228000329

228000330

228000331

228000332

228000333

228000334

228000335

228000337

228000339

228000340

228000341

228000342

228000344

228000346

228000347

228000348

228000349

228000350

228000351

228000352

228000353

228000354

228000355

238000446

238000447

238000448

238000449

238000450

238000451

238000452

238000453

238000454

238000455

238000456

238000457

238000458

238000459

238000460

238000461

238000462

238000463

238000464

238000465

238000466

238000467

238000468

238000469

238000470

238000471

238000472

238000473

238000474

238000475

238000476

238000477

238000478

238000479

238000480

238000481

238000482

238000483

238000484

238000485

238000486

238000487

238000488

238000489

238000490

238000491

238000492

238000493

238000494

238000495

238000496

238000497

238000498

238000499

238000500

238000501

238000502

238000503

238000504

238000505

content-1701