Lakukan Kecurangan dan Rugikan Perusahaan, Direktur PDAM Resmi Diberhentikan

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Pemda Sumbawa secara resmi memberhentikan Juniardi Akhir Putra ST, S.ST, M.Kom dari jabatannya sebagai Direktur PDAM Batu Lanteh, Kamis (28/4/2022). Sikap tegas ini diambil, karena Juniardi terlibat tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian perusahaan.

Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Batu Lanteh, DR. Dedy Heriwibowo dalam Jumpa pers dengan sejumlah waetawan di Aula Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, kamis sore (28/04/2022) mengatakan, hal ini berawal sejak terjadinya persoalan antara Direktur dan karyawan perusahaan hingga Eskalasinya semakin meninggi pada Februari 2022 lalu.

“ada sejumlah karyawan yang melakukan audiensi ke DPRD Sumbawa mereka menuntut agar Direktur PDAM diberhentikan’, ujarnya.

Menurut DR Dedy, meski desakan itu semakin lama semakin kuat, aspirasi ini tidak serta merta dipenuhi Pemda Sumbawa sebab ada aturan terkait hal ini. Dalam aturan itu diatur bahwa Jabatan Direktur bisa diberhentikan sewaktu-waktu tentunya dengan sejumlah ketentuan. ada alasan yang harus dipenuhi kaitan pemberhentian sewaktu-waktu itu, ucap DR. Dedy.

“salah satu contohnya adalah terlibat kecurangan yang menyebabkan kerugian terhadap perusahaan. Sebelumnya, tidak satupun alasan untuk pemberhentian sewaktu-waktu yang terpenuhi saat itu untuk bisa diberhentikan”, terangnya.

Adanya dugaan penyimpangan yang disampaikan oleh sejumlah karyawan PDAM, juga ditelusuri oleh Dewas dengan melakukan pengumpulan data serta memanggil Direktur terkait persoalan itu. Menurut informasi dari Direktur, juga ditemukan terkait persoalan karyawan.
Karena itu, Dewas tidak gegabah. Dewas juga melapor ke Sekda Sumbawa selalu pembina meminta agar Sekda memfasilitasi untuk dilakukan audit oleh Inspektorat Sumbawa terkait sejumlah persoalan yang sempat mencuat itu.

“audit dilakukan selama 15 hari dan hasilnya terbit pada 7 April lalu, bahwa ada temuan oleh Inspektorat. Dari hasil audit ini, dilakukan pertemuan dengan Bupati Sumbawa. Bupati meminta agar hasil audit itu ditindaklanjuti. Bupati juga meminta pendapat Forkopimda terkait persoalan PDAM ini”, paparnya.

Dalam hal ini, yang ditindaklanjuti oleh Dewas ada lima poin dari hasil audit, yang intinya bahwa Dewas memberikan kesempatan terakhir kepada Direktur, Pejabat struktural dan Karyawan PDAM untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Apabila tercapai kesepakatan maka akan dituangkan secara tertulis.

selanjutnya Direktur PDAM telah melayangkan surat meminta untuk difasilitasi guna dilakukan musyawarah namun sejumlah karyawan menolak untuk difasilitasi. Meski demikian, fasilitasi untuk musyawarah itu tetap dilaksanakan walaupun tidak dihadiri oleh sejumlah karyawan. Jadi, musyawarah itu tidak bisa dilaksanakan.

Dedy menegaskan, alasan pemberhentian Direktur, berdasarkan hasil audit diperoleh informasi bahwa Direktur terlibat kecurangan yang menyebabkan kerugian pada perusahaan. Kemudian Direktur tidak bisa lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi sehingga Direktur ini dinilai tidak efektif lagi menjalankan organisasi.

“adapun tindak kecurangan yang dimaksud adalah terkait pengadaan seribu unit water meter pada 2020 dan 2021. Hasil audit mengatakan bahwa terjadi mark-up dalam proyek itu”, urainya.

Dalam proyek ini, Direktur menentukan harga sendiri. Kemudian dia melakukan komunikasi dengan penyedia untuk pengadaannya. Ternyata, setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada orang yang merupakan Direktur perusahaan penyedia barang, yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan pengadaan. Sebab, perusahaannya sudah lama tidak beroperasi. Karena itu, diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaannya.

“berdasarkan hasil audit Inspektorat, ada potensi mark-up sebesar Rp 179,8 juta dalam proyek pengadaan itu. Jika memenuhi unsur penyimpangan, maka akan ditindaklanjuti dengan dilimpahkan ke APH”, beber DR. Dedi.

Disinggung terkait adanya penyimpangan yang diduga dilakukan sejumlah karyawan, ada arahan dari Bupati untuk melakukan tindakan tegas kepada karyawan. Dalam hal ini, ada sejumlah karyawan yang diduga melakukan penggelapan aset perusahaan yang saat ini kasusnya ditangani APH.
Ada juga karyawan yang melakukan penggelapan keuangan namun persoalan ini sedang diselesaikan secara internal perusahaan.

Namun, ada mekanisme tersendiri dalam penghentian karyawan. Pemberhentian tidak bisa sewaktu-waktu seperti Direktur, pemberhentian melalui proses, seperti beberapa kali teguran dan akhirnya adalah PHK. Saat ini ada karyawan yang sudah dua kali ditegur. Jika sekali lagi diberikan teguran, maka yang bersangkutan sudah bisa diberhentikan, tandasnya. (**)


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Operasi Ketupat Rinjani 2022 Dimulai, Polres Sumbawa siapkan 4 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan

Kam Apr 28 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Guna mewujudkan mudik aman, sehat, dan lancar di Tahun 2022, Polres Sumbawa menggelar […]