Tuntut Keadilan, Ratusan Massa Datangi Kejari KSB, Ada Apa?

Spread the love

Bidikankameranews.com, 

Sumbawa Barat – Merasa tak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku utama dan dua pelaku lainnya, dalam kasus pembunuhan dengan korban FB beberapa waktu lalu.

Orang tua dan ratusan Keluarga korban ramai-ramai geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Senin (7/9/2020).

Rombongan keluarga korban yang dipimpin Muhdar Doris itu datang ke Kantor Kejari KSB guna menuntut keadilan.

Setelah melakukan proses negosiasi di depan Kantor Kejari yang dikawal ketat aparat Kepolisian Resort Sumbawa Barat, sepuluh anggota Keluarga Korban kemudian diberikan kesempatan melakukan hearing dengan pihak Kejaksaan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KSB, Nursiawan, SH.MH.

Dihadapan Kajari, JPU dan sejumlah Jaksa lainnya, dalam hearing diruang sidang Kejari KSB, Muhdar Doris berang dengan tuntutan JPU dalam kasus ini, menurutnya keputusan sidang Pengadilan yang menjatuhkan Vonis bagi terdakwah pelaku utama 4 tahun kemudian dua terdakwah lainnya masing-masing 1.4 tahun sangat disayangkan.

” Mestinya terdakwah dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena berdasarkan keterangan dari korban sebelum meninggal dan saksi yang kami terima, korban dijemput baik-baik sebelum akhirnya ditusuk hingga meninggal,” tandas Muhdar, sembari menunjukkan sejumlah bukti.

Menurut Muhdar, pihaknya memahami bahwa terdakwah adalah anak dibawah umur dalam hal ini hukuman yang diberikan setengah dari orang dewasa.Menurutnya jika orang dewasa diberikan hukuman seumur hidup jika dijerat pasal 340 KUHP, maka anak dibawah umur setengah dari itu.

“Nah kalau kemudian JPU memberikan tuntutan sesuai dengan pasal 170 KUHP, paling tidak tuntutan JPU ya minimal 20 tahun jika dewasa dan setengahnya jika anak dibawah umur, kami paham itu sehingga paling tidak vonis jatuh di 8 tahun untuk pelaku utama, ini terus terang kami sangat kecewa, meski ini terdakwah anak dibawah umur tapi perlakuannya sudah pekerjaan orang dewasa menyangkut pembunuhan, apalagi kami tahu terdakwah utama juga pernah menikah,”beber Muhdar lagi.

Paling mengecewakan lagi, ditambahkan Haidar orang tua korban, pada saat sidang berlangsung pihak keluarga korban tidak diberitahu, menurutnya JPU tidak memiliki itikad baik sekedar memberitahu waktu sidang kepada keluarga korban, kapan harus ikut agar bisa melihat dan menyimak proses persidangan.

“Kami sesalkan itu, kita diberitahu informasi setengah-setengah dari JPU, tahu-tahu kami dapat info vonis sudah keluar satu minggu lebih dan hasilnya pun sangat mengecewakan, padahal jika kami diberitahu kami bisa lakukan upaya banding, ini kami tuntut rasa keadilan sebagai korban, padahal JPU harusnya bertindak mewakili korban,” ujar Haidar.

Atas tuntutan yang tidak sesuai yang diharapkan JPU tersebut, pihak keluarga baik disampaikan Muhdar ataupun Haidar, akan melaporkan masalah kelalaian JPU dalam penanganan kasusnya tersebut ke Kejati NTB bahkan hingga ke Kejagung.

“Kejaksaan di KSB ini baru seumur jagung, kalau kemudian tidak ada rasa keadilan kepada kami rakyat, harus bagaimana lagi, ini hendaknya jadi catatan dan perhatian serius Kejaksaan, kami tidak terima Vonis ini dengan tuntutan yang tidak masuk akal sehat, kami minta ini dibatalkan,” pungkas Muhdar.

Sementara itu, Kejari KSB, Nursiawan seusai hearing kepada wartawan mengatakan, pihaknya memahami jika tidak ada kepuasaan dari pihak keluarga korban dalam kasus ini, namun pihaknya mengaku sudah bekerja sesuai hasil penyidikan yang diterima pihak Kejaksaan dan tuntutan yang diberikan sesuai dengan fakta persidangan.

Kalau kemudian keluarga korban menemukan bukti baru sesuai yang disampaikan dalam hearing tadi, bisa lapor ke pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan akan menindaklanjuti.

“Nah kalau masalah sebelumnya itu sudah keluar keputusan hakim, maka kami tidak punya kewenangan membatalkan, “katanya.

Kemudian terkait rencana Perdata administrasi yang diajukan oleh pihak keluarga korban, pihak Kejaksaan mempersilahkan itu disampaikan ke pengadilan karena menurutnya dalam masalah perdata bukan wewenang Kejaksaan.

” Terakhir kami sangat memahami kekecewaan keluarga korban, dan apa yang menjadi masukan keluarga korban tentu kami akan lakukan evaluasi kedepan,” demikian pungkasnya.(RED)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polsek Lingsar Juara Lomba Protokol Covid-19 Polresta Mataram

Sel Sep 8 , 2020
Spread the love          Polsek Lingsar Juara Lomba Protokol Covid-19 Polresta Mataram Mataram, bidikankameranews.com — Polresta Mataram sukses menuntaskan pelaksanakan […]
news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312