Tuntut Keadilan, Ratusan Massa Datangi Kejari KSB, Ada Apa?

Spread the love

Bidikankameranews.com, 

Sumbawa Barat – Merasa tak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku utama dan dua pelaku lainnya, dalam kasus pembunuhan dengan korban FB beberapa waktu lalu.

Orang tua dan ratusan Keluarga korban ramai-ramai geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Senin (7/9/2020).

Rombongan keluarga korban yang dipimpin Muhdar Doris itu datang ke Kantor Kejari KSB guna menuntut keadilan.

Setelah melakukan proses negosiasi di depan Kantor Kejari yang dikawal ketat aparat Kepolisian Resort Sumbawa Barat, sepuluh anggota Keluarga Korban kemudian diberikan kesempatan melakukan hearing dengan pihak Kejaksaan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KSB, Nursiawan, SH.MH.

Dihadapan Kajari, JPU dan sejumlah Jaksa lainnya, dalam hearing diruang sidang Kejari KSB, Muhdar Doris berang dengan tuntutan JPU dalam kasus ini, menurutnya keputusan sidang Pengadilan yang menjatuhkan Vonis bagi terdakwah pelaku utama 4 tahun kemudian dua terdakwah lainnya masing-masing 1.4 tahun sangat disayangkan.

” Mestinya terdakwah dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena berdasarkan keterangan dari korban sebelum meninggal dan saksi yang kami terima, korban dijemput baik-baik sebelum akhirnya ditusuk hingga meninggal,” tandas Muhdar, sembari menunjukkan sejumlah bukti.

Menurut Muhdar, pihaknya memahami bahwa terdakwah adalah anak dibawah umur dalam hal ini hukuman yang diberikan setengah dari orang dewasa.Menurutnya jika orang dewasa diberikan hukuman seumur hidup jika dijerat pasal 340 KUHP, maka anak dibawah umur setengah dari itu.

“Nah kalau kemudian JPU memberikan tuntutan sesuai dengan pasal 170 KUHP, paling tidak tuntutan JPU ya minimal 20 tahun jika dewasa dan setengahnya jika anak dibawah umur, kami paham itu sehingga paling tidak vonis jatuh di 8 tahun untuk pelaku utama, ini terus terang kami sangat kecewa, meski ini terdakwah anak dibawah umur tapi perlakuannya sudah pekerjaan orang dewasa menyangkut pembunuhan, apalagi kami tahu terdakwah utama juga pernah menikah,”beber Muhdar lagi.

Paling mengecewakan lagi, ditambahkan Haidar orang tua korban, pada saat sidang berlangsung pihak keluarga korban tidak diberitahu, menurutnya JPU tidak memiliki itikad baik sekedar memberitahu waktu sidang kepada keluarga korban, kapan harus ikut agar bisa melihat dan menyimak proses persidangan.

“Kami sesalkan itu, kita diberitahu informasi setengah-setengah dari JPU, tahu-tahu kami dapat info vonis sudah keluar satu minggu lebih dan hasilnya pun sangat mengecewakan, padahal jika kami diberitahu kami bisa lakukan upaya banding, ini kami tuntut rasa keadilan sebagai korban, padahal JPU harusnya bertindak mewakili korban,” ujar Haidar.

Atas tuntutan yang tidak sesuai yang diharapkan JPU tersebut, pihak keluarga baik disampaikan Muhdar ataupun Haidar, akan melaporkan masalah kelalaian JPU dalam penanganan kasusnya tersebut ke Kejati NTB bahkan hingga ke Kejagung.

“Kejaksaan di KSB ini baru seumur jagung, kalau kemudian tidak ada rasa keadilan kepada kami rakyat, harus bagaimana lagi, ini hendaknya jadi catatan dan perhatian serius Kejaksaan, kami tidak terima Vonis ini dengan tuntutan yang tidak masuk akal sehat, kami minta ini dibatalkan,” pungkas Muhdar.

Sementara itu, Kejari KSB, Nursiawan seusai hearing kepada wartawan mengatakan, pihaknya memahami jika tidak ada kepuasaan dari pihak keluarga korban dalam kasus ini, namun pihaknya mengaku sudah bekerja sesuai hasil penyidikan yang diterima pihak Kejaksaan dan tuntutan yang diberikan sesuai dengan fakta persidangan.

Kalau kemudian keluarga korban menemukan bukti baru sesuai yang disampaikan dalam hearing tadi, bisa lapor ke pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan akan menindaklanjuti.

“Nah kalau masalah sebelumnya itu sudah keluar keputusan hakim, maka kami tidak punya kewenangan membatalkan, “katanya.

Kemudian terkait rencana Perdata administrasi yang diajukan oleh pihak keluarga korban, pihak Kejaksaan mempersilahkan itu disampaikan ke pengadilan karena menurutnya dalam masalah perdata bukan wewenang Kejaksaan.

” Terakhir kami sangat memahami kekecewaan keluarga korban, dan apa yang menjadi masukan keluarga korban tentu kami akan lakukan evaluasi kedepan,” demikian pungkasnya.(RED)


Spread the love

Next Post

Polsek Lingsar Juara Lomba Protokol Covid-19 Polresta Mataram

Sel Sep 8 , 2020
Spread the love          Polsek Lingsar Juara Lomba Protokol Covid-19 Polresta Mataram Mataram, bidikankameranews.com — Polresta Mataram sukses menuntaskan pelaksanakan […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 228000590

cuaca 228000591

cuaca 228000592

cuaca 228000593

cuaca 228000594

cuaca 228000595

cuaca 228000596

cuaca 228000597

cuaca 228000598

cuaca 228000599

cuaca 228000600

cuaca 228000601

cuaca 228000602

cuaca 228000603

cuaca 228000604

cuaca 228000605

cuaca 228000606

cuaca 228000607

cuaca 228000608

cuaca 228000609

cuaca 228000610

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

info 328000526

info 328000527

info 328000528

info 328000529

info 328000530

info 328000531

info 328000532

info 328000533

info 328000534

info 328000535

info 328000536

info 328000537

info 328000538

info 328000539

info 328000540

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

berita 428011421

berita 428011422

berita 428011423

berita 428011424

berita 428011425

berita 428011426

berita 428011427

berita 428011428

berita 428011429

berita 428011430

berita 428011431

berita 428011432

berita 428011433

berita 428011434

berita 428011435

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000016

article 788000017

article 788000018

article 788000019

article 788000020

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000026

article 788000027

article 788000028

article 788000029

article 788000030

content-1701