Tuntut Keadilan, Ratusan Massa Datangi Kejari KSB, Ada Apa?

Spread the love

Bidikankameranews.com, 

Sumbawa Barat – Merasa tak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku utama dan dua pelaku lainnya, dalam kasus pembunuhan dengan korban FB beberapa waktu lalu.

Orang tua dan ratusan Keluarga korban ramai-ramai geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Senin (7/9/2020).

Rombongan keluarga korban yang dipimpin Muhdar Doris itu datang ke Kantor Kejari KSB guna menuntut keadilan.

Setelah melakukan proses negosiasi di depan Kantor Kejari yang dikawal ketat aparat Kepolisian Resort Sumbawa Barat, sepuluh anggota Keluarga Korban kemudian diberikan kesempatan melakukan hearing dengan pihak Kejaksaan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KSB, Nursiawan, SH.MH.

Dihadapan Kajari, JPU dan sejumlah Jaksa lainnya, dalam hearing diruang sidang Kejari KSB, Muhdar Doris berang dengan tuntutan JPU dalam kasus ini, menurutnya keputusan sidang Pengadilan yang menjatuhkan Vonis bagi terdakwah pelaku utama 4 tahun kemudian dua terdakwah lainnya masing-masing 1.4 tahun sangat disayangkan.

” Mestinya terdakwah dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena berdasarkan keterangan dari korban sebelum meninggal dan saksi yang kami terima, korban dijemput baik-baik sebelum akhirnya ditusuk hingga meninggal,” tandas Muhdar, sembari menunjukkan sejumlah bukti.

Menurut Muhdar, pihaknya memahami bahwa terdakwah adalah anak dibawah umur dalam hal ini hukuman yang diberikan setengah dari orang dewasa.Menurutnya jika orang dewasa diberikan hukuman seumur hidup jika dijerat pasal 340 KUHP, maka anak dibawah umur setengah dari itu.

“Nah kalau kemudian JPU memberikan tuntutan sesuai dengan pasal 170 KUHP, paling tidak tuntutan JPU ya minimal 20 tahun jika dewasa dan setengahnya jika anak dibawah umur, kami paham itu sehingga paling tidak vonis jatuh di 8 tahun untuk pelaku utama, ini terus terang kami sangat kecewa, meski ini terdakwah anak dibawah umur tapi perlakuannya sudah pekerjaan orang dewasa menyangkut pembunuhan, apalagi kami tahu terdakwah utama juga pernah menikah,”beber Muhdar lagi.

Paling mengecewakan lagi, ditambahkan Haidar orang tua korban, pada saat sidang berlangsung pihak keluarga korban tidak diberitahu, menurutnya JPU tidak memiliki itikad baik sekedar memberitahu waktu sidang kepada keluarga korban, kapan harus ikut agar bisa melihat dan menyimak proses persidangan.

“Kami sesalkan itu, kita diberitahu informasi setengah-setengah dari JPU, tahu-tahu kami dapat info vonis sudah keluar satu minggu lebih dan hasilnya pun sangat mengecewakan, padahal jika kami diberitahu kami bisa lakukan upaya banding, ini kami tuntut rasa keadilan sebagai korban, padahal JPU harusnya bertindak mewakili korban,” ujar Haidar.

Atas tuntutan yang tidak sesuai yang diharapkan JPU tersebut, pihak keluarga baik disampaikan Muhdar ataupun Haidar, akan melaporkan masalah kelalaian JPU dalam penanganan kasusnya tersebut ke Kejati NTB bahkan hingga ke Kejagung.

“Kejaksaan di KSB ini baru seumur jagung, kalau kemudian tidak ada rasa keadilan kepada kami rakyat, harus bagaimana lagi, ini hendaknya jadi catatan dan perhatian serius Kejaksaan, kami tidak terima Vonis ini dengan tuntutan yang tidak masuk akal sehat, kami minta ini dibatalkan,” pungkas Muhdar.

Sementara itu, Kejari KSB, Nursiawan seusai hearing kepada wartawan mengatakan, pihaknya memahami jika tidak ada kepuasaan dari pihak keluarga korban dalam kasus ini, namun pihaknya mengaku sudah bekerja sesuai hasil penyidikan yang diterima pihak Kejaksaan dan tuntutan yang diberikan sesuai dengan fakta persidangan.

Kalau kemudian keluarga korban menemukan bukti baru sesuai yang disampaikan dalam hearing tadi, bisa lapor ke pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan akan menindaklanjuti.

“Nah kalau masalah sebelumnya itu sudah keluar keputusan hakim, maka kami tidak punya kewenangan membatalkan, “katanya.

Kemudian terkait rencana Perdata administrasi yang diajukan oleh pihak keluarga korban, pihak Kejaksaan mempersilahkan itu disampaikan ke pengadilan karena menurutnya dalam masalah perdata bukan wewenang Kejaksaan.

” Terakhir kami sangat memahami kekecewaan keluarga korban, dan apa yang menjadi masukan keluarga korban tentu kami akan lakukan evaluasi kedepan,” demikian pungkasnya.(RED)


Spread the love

Next Post

Polsek Lingsar Juara Lomba Protokol Covid-19 Polresta Mataram

Sel Sep 8 , 2020
Spread the love          Polsek Lingsar Juara Lomba Protokol Covid-19 Polresta Mataram Mataram, bidikankameranews.com — Polresta Mataram sukses menuntaskan pelaksanakan […]
news-2812

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000136

9000137

9000138

9000139

9000140

9000141

9000142

9000143

9000144

9000145

9000226

9000227

9000228

9000229

9000230

9000231

9000232

9000233

9000234

9000235

9000321

9000322

9000323

9000324

9000325

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000096

9000097

9000098

9000099

9000100

9000101

9000102

9000103

9000104

9000105

9000151

9000152

9000153

9000154

9000155

9000236

9000237

9000238

9000239

9000240

9000316

9000317

9000318

9000319

9000320

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

data kombinasi pg soft rahasia win rate awal bulan

mekanisme pola gacor malam hari game favorit

studi volatilitas pragmatic play jam sibuk

gates of olympus stabilitas perkalian petir

aktivitas pemain baru lonjakan kemenangan mahjong ways 2

9000041

9000042

9000043

9000044

9000045

9000046

9000047

9000048

9000049

9000050

9000156

9000157

9000158

9000159

9000160

9000161

9000162

9000163

9000164

9000165

9000166

9000167

9000168

9000169

9000170

9000241

9000242

9000243

9000244

9000245

9000246

9000247

9000248

9000249

9000250

9000251

9000252

9000253

9000254

9000255

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000181

9000182

9000183

9000184

9000185

9000186

9000187

9000188

9000189

9000190

9000191

9000192

9000193

9000194

9000195

9000256

9000257

9000258

9000259

9000260

9000261

9000262

9000263

9000264

9000265

9000266

9000267

9000268

9000269

9000270

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000201

9000202

9000203

9000204

9000205

9000206

9000207

9000208

9000209

9000210

9000271

9000272

9000273

9000274

9000275

9000276

9000277

9000278

9000279

9000280

9000281

9000282

9000283

9000284

9000285

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000211

9000212

9000213

9000214

9000215

9000216

9000217

9000218

9000219

9000220

9000221

9000222

9000223

9000224

9000225

9000286

9000287

9000288

9000289

9000290

9000291

9000292

9000293

9000294

9000295

9000296

9000297

9000298

9000299

9000300

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000431

9000432

9000433

9000434

9000435

9000436

9000437

9000438

9000439

9000440

news-2812