Pertajam Syarat Pemekaran Desa Calon Kades, Komisi I DPRD Sumbawa Kunker Ke Lombok Tengah

Spread the love

 

Pertajam Syarat Pemekaran Desa Calon Kades, Komisi I DPRD Sumbawa Kunker Ke Lombok Tengah

 

Lombok tengah,
bidikankameranews.com –

Sebagai tindak lanjut terhadap banyaknya aspirasi Desa terkait Pemekaran Desa dan Persyaratan menjadi Kepala Desa, Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor DPRD Lombok Tengah, Kamis (4/3/2021).

Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq SH sekaligus Pimpinan Rombongan menjelaskan, Komisi I melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Lombok Tengah karena Lombok Tengah melakukan Pemekaran Desa. Sehingga, sepulangnya dari kunjungan kerja ini, pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait untuk menggodok Peraturan Pemekaran Desa. Termasuk mengakaji dan merevisi syarat-syarat untuk menjadi calon kepala desa, ujarnya.

Sebagaimana diketahui Pemerintahan Desa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten memiliki peranan yang sangat penting dalam pendekatan pelayanan. Pemekaran desa merupakan sebagai salah satu upaya dalam mendekatkan pelayanan tersebut.

Disamping itu, menurut Rafik, pemekaran Desa juga bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di desa menuju kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU Desa yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa bahwa tujuan pemekaran desa meliputi, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing Desa, papar A. Rafik.

Di Kabupaten Sumbawa lanjut Politisi PDI-P ini, dari 157 desa dan 8 kelurahan, terdapat beberapa Desa berpotensi untuk dilakukan pemekaran. Mengingat persyaratan untuk pemekaran sudah terpenuhi sesuai dengan UU Desa maupun Permendagri Nomor 1 tahun 2017.

“Berdasarkan aspirasi yang disampaikan Pemerintah Desa, beberapa Desa yang berpotensi untuk dilakukan pemekaran diantaranya Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir, Desa Kakiang dan Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir, Desa Lopok Kecamatan Lopok, dan beberapa desa lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ketua DPRD Sumbawa, Desa-desa tersebut disamping jumlah penduduknya yang cukup besar, juga secara geografis penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk desa baru. Selain itu diantara Desa tersebut juga ada desa yang secara struktur Desa sudah memenuhi syarat seperti jumlah dusun yang sudah tercukupi untuk menjadi desa. Namun ada juga desa yang secara kependudukan sudah memenuhi syarat, hanya saja jumlah dusun belum cukup sehingga pada saat pemekaran desa nantinya dapat dilakukan secara bersamaan antara pembentukan dusun dan pemekaran desa.

“Beberapa desa tersebut pada tahun 2008 hingga 2009, sudah pernah diusulkan untuk dilakukan pemekaran. namun pada saat itu ada kebijakan moratorium pemekaran desa dari pemerintah pusat, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan pemekaran desa. di era sekarang ini peluang untuk dilakukan pemekaran desa cukup besar, hanya saja masih terdapat kendala dalam pemekaran desa tersebut, Karena sampai saat ini Perda Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan dan Penghapusan Desa belum dilakukan revisi untuk diselaraskan dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017,” terangnya.

Setelah bertemu dengan DPRD Lombok tengah, pihaknya mendapatkan berbagai referensi pendukung terkait tema kunker.

“Alhamdulillah kami mendapat referensi yang bagus terkait dengan pencalonan Kepala desa. Sehingga Kami menginginkan bukan syarat tes tambahan ketika calonnya lebih dari 5, tetapi syarat minimal berapa persen mendapatkan dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan KTP, dan pembuktian faktualnya dukungan tersebut.hal ini bagi kami penting untuk dikaji dan merevisi aturan sebelumnya, agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat, seperti pengalaman tahun sebelumnya. Jabatan kades adalah jabatan politik. Kami perkuat salah satu syaratnya dengan dukungan politik masyarakat. Contoh kasus pemilihan tahun sebelumnya, ada mantan kepala desa yg pernah menyabet predikat kepala desa terbaik dan disukai masyarakatnya, gagal lolos karena tes tambahan tersebut, dan membuat gaduh pendukung calon tersebut. ini kita tidak inginkan terulang lagi. Disamping tentu syarat-syarat lainnya,” pungkasnya.

Hadir dalam Kunker Komisi I yakni Syaifullah (Ketua), Hasanuddin SE (Wakil), Cecep Lisbano SIP, M.Si,. (Sekretaris), Anggota Komisi 1 Achmad Fahri SH, Sri Wahyuni SAP, Muhammad Nur SPdI, Juliana Zulkarnaen , Sukiman Kamaluddin , Syaripuddin Syarip , Gitta Liesbano Hasanuddin HMS, dari sekretariat DPRD H. Amri S.Sos M.Si, dan Sahabuddin Sardi SH. Biro Hukum Setda Sumbawa H. Hasto Wintioso SH dan Bayu SH, Kepala Dinas PMD Sumbawa, Varian Bintoro M.Si. (**/adv)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peduli Warga Kurang Mampu, Persit XXIV KCK Kodim 1607 Sumbawa Bagikan Sembako.

Jum Mar 5 , 2021
Spread the love      Peduli Warga Kurang Mampu, Persit XXIV KCK Kodim 1607 Sumbawa Bagikan Sembako. Sumbawa ,bidikankameranews.com — Jum’at Berbagi, Sebagai […]
news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312