Pertajam Syarat Pemekaran Desa Calon Kades, Komisi I DPRD Sumbawa Kunker Ke Lombok Tengah

Spread the love

 

Pertajam Syarat Pemekaran Desa Calon Kades, Komisi I DPRD Sumbawa Kunker Ke Lombok Tengah

 

Lombok tengah,
bidikankameranews.com –

Sebagai tindak lanjut terhadap banyaknya aspirasi Desa terkait Pemekaran Desa dan Persyaratan menjadi Kepala Desa, Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor DPRD Lombok Tengah, Kamis (4/3/2021).

Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq SH sekaligus Pimpinan Rombongan menjelaskan, Komisi I melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Lombok Tengah karena Lombok Tengah melakukan Pemekaran Desa. Sehingga, sepulangnya dari kunjungan kerja ini, pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait untuk menggodok Peraturan Pemekaran Desa. Termasuk mengakaji dan merevisi syarat-syarat untuk menjadi calon kepala desa, ujarnya.

Sebagaimana diketahui Pemerintahan Desa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten memiliki peranan yang sangat penting dalam pendekatan pelayanan. Pemekaran desa merupakan sebagai salah satu upaya dalam mendekatkan pelayanan tersebut.

Disamping itu, menurut Rafik, pemekaran Desa juga bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di desa menuju kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU Desa yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa bahwa tujuan pemekaran desa meliputi, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing Desa, papar A. Rafik.

Di Kabupaten Sumbawa lanjut Politisi PDI-P ini, dari 157 desa dan 8 kelurahan, terdapat beberapa Desa berpotensi untuk dilakukan pemekaran. Mengingat persyaratan untuk pemekaran sudah terpenuhi sesuai dengan UU Desa maupun Permendagri Nomor 1 tahun 2017.

“Berdasarkan aspirasi yang disampaikan Pemerintah Desa, beberapa Desa yang berpotensi untuk dilakukan pemekaran diantaranya Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir, Desa Kakiang dan Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir, Desa Lopok Kecamatan Lopok, dan beberapa desa lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ketua DPRD Sumbawa, Desa-desa tersebut disamping jumlah penduduknya yang cukup besar, juga secara geografis penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk desa baru. Selain itu diantara Desa tersebut juga ada desa yang secara struktur Desa sudah memenuhi syarat seperti jumlah dusun yang sudah tercukupi untuk menjadi desa. Namun ada juga desa yang secara kependudukan sudah memenuhi syarat, hanya saja jumlah dusun belum cukup sehingga pada saat pemekaran desa nantinya dapat dilakukan secara bersamaan antara pembentukan dusun dan pemekaran desa.

“Beberapa desa tersebut pada tahun 2008 hingga 2009, sudah pernah diusulkan untuk dilakukan pemekaran. namun pada saat itu ada kebijakan moratorium pemekaran desa dari pemerintah pusat, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan pemekaran desa. di era sekarang ini peluang untuk dilakukan pemekaran desa cukup besar, hanya saja masih terdapat kendala dalam pemekaran desa tersebut, Karena sampai saat ini Perda Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan dan Penghapusan Desa belum dilakukan revisi untuk diselaraskan dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017,” terangnya.

Setelah bertemu dengan DPRD Lombok tengah, pihaknya mendapatkan berbagai referensi pendukung terkait tema kunker.

“Alhamdulillah kami mendapat referensi yang bagus terkait dengan pencalonan Kepala desa. Sehingga Kami menginginkan bukan syarat tes tambahan ketika calonnya lebih dari 5, tetapi syarat minimal berapa persen mendapatkan dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan KTP, dan pembuktian faktualnya dukungan tersebut.hal ini bagi kami penting untuk dikaji dan merevisi aturan sebelumnya, agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat, seperti pengalaman tahun sebelumnya. Jabatan kades adalah jabatan politik. Kami perkuat salah satu syaratnya dengan dukungan politik masyarakat. Contoh kasus pemilihan tahun sebelumnya, ada mantan kepala desa yg pernah menyabet predikat kepala desa terbaik dan disukai masyarakatnya, gagal lolos karena tes tambahan tersebut, dan membuat gaduh pendukung calon tersebut. ini kita tidak inginkan terulang lagi. Disamping tentu syarat-syarat lainnya,” pungkasnya.

Hadir dalam Kunker Komisi I yakni Syaifullah (Ketua), Hasanuddin SE (Wakil), Cecep Lisbano SIP, M.Si,. (Sekretaris), Anggota Komisi 1 Achmad Fahri SH, Sri Wahyuni SAP, Muhammad Nur SPdI, Juliana Zulkarnaen , Sukiman Kamaluddin , Syaripuddin Syarip , Gitta Liesbano Hasanuddin HMS, dari sekretariat DPRD H. Amri S.Sos M.Si, dan Sahabuddin Sardi SH. Biro Hukum Setda Sumbawa H. Hasto Wintioso SH dan Bayu SH, Kepala Dinas PMD Sumbawa, Varian Bintoro M.Si. (**/adv)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Peduli Warga Kurang Mampu, Persit XXIV KCK Kodim 1607 Sumbawa Bagikan Sembako.

Jum Mar 5 , 2021
Spread the love      Peduli Warga Kurang Mampu, Persit XXIV KCK Kodim 1607 Sumbawa Bagikan Sembako. Sumbawa ,bidikankameranews.com — Jum’at Berbagi, Sebagai […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

content-1701