Pertajam Syarat Pemekaran Desa Calon Kades, Komisi I DPRD Sumbawa Kunker Ke Lombok Tengah

Spread the love

 

Pertajam Syarat Pemekaran Desa Calon Kades, Komisi I DPRD Sumbawa Kunker Ke Lombok Tengah

 

Lombok tengah,
bidikankameranews.com –

Sebagai tindak lanjut terhadap banyaknya aspirasi Desa terkait Pemekaran Desa dan Persyaratan menjadi Kepala Desa, Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor DPRD Lombok Tengah, Kamis (4/3/2021).

Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq SH sekaligus Pimpinan Rombongan menjelaskan, Komisi I melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Lombok Tengah karena Lombok Tengah melakukan Pemekaran Desa. Sehingga, sepulangnya dari kunjungan kerja ini, pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait untuk menggodok Peraturan Pemekaran Desa. Termasuk mengakaji dan merevisi syarat-syarat untuk menjadi calon kepala desa, ujarnya.

Sebagaimana diketahui Pemerintahan Desa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten memiliki peranan yang sangat penting dalam pendekatan pelayanan. Pemekaran desa merupakan sebagai salah satu upaya dalam mendekatkan pelayanan tersebut.

Disamping itu, menurut Rafik, pemekaran Desa juga bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di desa menuju kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU Desa yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa bahwa tujuan pemekaran desa meliputi, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing Desa, papar A. Rafik.

Di Kabupaten Sumbawa lanjut Politisi PDI-P ini, dari 157 desa dan 8 kelurahan, terdapat beberapa Desa berpotensi untuk dilakukan pemekaran. Mengingat persyaratan untuk pemekaran sudah terpenuhi sesuai dengan UU Desa maupun Permendagri Nomor 1 tahun 2017.

“Berdasarkan aspirasi yang disampaikan Pemerintah Desa, beberapa Desa yang berpotensi untuk dilakukan pemekaran diantaranya Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir, Desa Kakiang dan Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir, Desa Lopok Kecamatan Lopok, dan beberapa desa lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ketua DPRD Sumbawa, Desa-desa tersebut disamping jumlah penduduknya yang cukup besar, juga secara geografis penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk desa baru. Selain itu diantara Desa tersebut juga ada desa yang secara struktur Desa sudah memenuhi syarat seperti jumlah dusun yang sudah tercukupi untuk menjadi desa. Namun ada juga desa yang secara kependudukan sudah memenuhi syarat, hanya saja jumlah dusun belum cukup sehingga pada saat pemekaran desa nantinya dapat dilakukan secara bersamaan antara pembentukan dusun dan pemekaran desa.

“Beberapa desa tersebut pada tahun 2008 hingga 2009, sudah pernah diusulkan untuk dilakukan pemekaran. namun pada saat itu ada kebijakan moratorium pemekaran desa dari pemerintah pusat, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan pemekaran desa. di era sekarang ini peluang untuk dilakukan pemekaran desa cukup besar, hanya saja masih terdapat kendala dalam pemekaran desa tersebut, Karena sampai saat ini Perda Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan dan Penghapusan Desa belum dilakukan revisi untuk diselaraskan dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017,” terangnya.

Setelah bertemu dengan DPRD Lombok tengah, pihaknya mendapatkan berbagai referensi pendukung terkait tema kunker.

“Alhamdulillah kami mendapat referensi yang bagus terkait dengan pencalonan Kepala desa. Sehingga Kami menginginkan bukan syarat tes tambahan ketika calonnya lebih dari 5, tetapi syarat minimal berapa persen mendapatkan dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan KTP, dan pembuktian faktualnya dukungan tersebut.hal ini bagi kami penting untuk dikaji dan merevisi aturan sebelumnya, agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat, seperti pengalaman tahun sebelumnya. Jabatan kades adalah jabatan politik. Kami perkuat salah satu syaratnya dengan dukungan politik masyarakat. Contoh kasus pemilihan tahun sebelumnya, ada mantan kepala desa yg pernah menyabet predikat kepala desa terbaik dan disukai masyarakatnya, gagal lolos karena tes tambahan tersebut, dan membuat gaduh pendukung calon tersebut. ini kita tidak inginkan terulang lagi. Disamping tentu syarat-syarat lainnya,” pungkasnya.

Hadir dalam Kunker Komisi I yakni Syaifullah (Ketua), Hasanuddin SE (Wakil), Cecep Lisbano SIP, M.Si,. (Sekretaris), Anggota Komisi 1 Achmad Fahri SH, Sri Wahyuni SAP, Muhammad Nur SPdI, Juliana Zulkarnaen , Sukiman Kamaluddin , Syaripuddin Syarip , Gitta Liesbano Hasanuddin HMS, dari sekretariat DPRD H. Amri S.Sos M.Si, dan Sahabuddin Sardi SH. Biro Hukum Setda Sumbawa H. Hasto Wintioso SH dan Bayu SH, Kepala Dinas PMD Sumbawa, Varian Bintoro M.Si. (**/adv)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Peduli Warga Kurang Mampu, Persit XXIV KCK Kodim 1607 Sumbawa Bagikan Sembako.

Jum Mar 5 , 2021
Spread the love      Peduli Warga Kurang Mampu, Persit XXIV KCK Kodim 1607 Sumbawa Bagikan Sembako. Sumbawa ,bidikankameranews.com — Jum’at Berbagi, Sebagai […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

content-1701