Bos Narkoba Dari Sumbawa Bersama Tiga Rekannya Diringkus Polisi Di Senggigi

Spread the love

 

 

MATARAM, NTB
bidikankameranews.com –

Ditresnarkoba Polda NTB berhasil gagalkan transaksi 1 kg sabu di salah satu Hotel di Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/5/2021).

Direktur Reserse Narkabo (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, pada acara konfernsi pers di markas Ditresnarkoba Polda NTB, Kota Mataram, Sabtu (28/5/2021). mengatakan, masyarakat NTB kembali membuktikan dukungannya sehingga Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, berhasil gagalkan predaran Narkoba di NTB untuk kesekian kalinya.

“kali ini jumlahnya cukup besar 1000 gram alias 1 kilogram sabu yang dibawa oleh sesorang berinisial EDL dari jakarta menuju NTB melalui jalur udara,” jelasnya.

Dikatakan Helmi, jika tidak ada informasi
dari masyarakat barang ini sudah beredar di NTB, sebab sempat lolos dari pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan.

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan, kasus 1 Kg sabu yang berhasil diungkap kali ini berasal dari Aceh, barang bukti serta pelakunya sudah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda NTB.

“penyelundup asal Tangerang Banten beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan transaksi narkoba itu, Kami tangkap mereka saat akan menyerahkan sabu-sabu di dalam kamar hotel,” kata Helmi.

Kasus penyelundupan sabu-sabu dari Aceh yang ditangakp team Ditresnarkoba yang dibackup oleh team khusus dari Satbrimobda Polda NTB itu berinisial EDL, dia seorang pria asal Tanggerang Selatan. Penerimanya, dua orang dari Sumbawa berinisi IZ dan YZ.

Dikatakan, paket sabu itu dibawa langsung dari Aceh, menggunakan jalur udara, pesawat yang ditumpangi EDL sempat transit di Jakarta dan Bali, kemudian dari Bali, dia datang ke Lombok melalui jalur darat, menyeberang menggunakan kapal dan turun di Pelabuhan Lembar, lalu kemudian menginap di hotel tempatnya diringkus bersama dua temannya.

Setibanya di Lombok, EDL membawa paket pesanan itu menginap di salah satu hotel di Senggigi, yang menjadi lokasi penangkapannya.

“lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat berisi sabu-sabu itu, disembunyikan EDL didalam bantal,” tambahnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi satu orang yang diduga terlibat dalam jaringan 1 kg sabu ini, dia disebut ustad inisialnya MA dari Kota Mataram.

“ustad ini bertindak selaku pengatur perjalanan barang tersebut,” ujarnya

Tertangkapnya orang yang disebut ustad itu, menjadi genap 4 orang yang terlibat dalam kasus 1 kg sabu ini, yakni EDL asal Tangerang banten, IZ dan YZ asal Sumbawa, MA dari Mataram, selain itu salah satu dari mereka merupakan bos besar narkoba di NTB.

“baru kali ini bos besar ambil barang sendiri, biasanya belum pernah ada, dia datang jauh-jauh dari sumbawa hanya untuk mengabil paket tersebut,” kata Helmi.

Selain 1 kg Sabu petugas juga amankan barang bukti lainnya berupa, uang milik EDL Rp. 336.000, 1 Buah KTP, 1 Unit Hp Vivo, 1 Unit Hp Nokia, 1 Unit Hp xiomi note 8, 1 Unit Hp Samsung A20 S, Uang milik IRZ Rp. 15.000.000, Uang milik YZ Rp. 200.000 dan BB yang diduga Sabu seberat 1 Kilo tersebut ke markas Ditresnarkoba Polda NTB Kota Mataram untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.

Tehadap para tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “(Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi : “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pdana mati, pidana seumur hidup, ata pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“warga yang memberikan informasi 1 kilogram sabu ini saya ucapkan beriburibu terimaksih, karena informasi anda 4 ribu warga NTB berhasil terselamatkan,” pungkasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Tutup Pelatihan Dandim Dan Danramil Di KSB, Ini Harapan Danrem 162/WB

Sab Mei 29 , 2021
Spread the love        Sumbawa Barat NTB bidikankameranews.com – Komandan Korem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., menutup […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

ALEXASLOT138

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

slot mahjong

118000441

118000442

118000443

118000444

118000445

118000446

118000447

118000448

118000449

118000450

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

118000461

118000462

118000463

118000464

118000465

118000466

118000467

118000468

118000469

118000470

118000471

118000472

118000473

118000474

118000475

128000531

128000532

128000533

128000534

128000535

128000536

128000537

128000538

128000539

128000540

128000541

128000542

128000543

128000544

128000545

138000361

138000362

138000363

138000364

138000365

138000366

138000367

138000368

138000369

138000370

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

138000386

138000387

138000388

138000389

138000390

138000391

138000392

138000393

138000394

138000395

138000396

138000397

138000398

138000399

138000400

158000286

158000287

158000288

158000289

158000290

158000291

158000292

158000293

158000294

158000295

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

168000516

168000517

168000518

168000519

168000520

168000521

168000522

168000524

168000527

168000529

168000531

168000532

168000533

168000534

168000535

168000536

168000537

168000538

168000539

168000540

168000541

168000542

168000543

168000544

168000545

178000696

178000697

178000698

178000702

178000705

178000706

178000707

178000709

178000710

178000713

178000716

178000718

178000719

178000721

178000722

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

178000736

178000737

178000738

178000739

178000740

178000741

178000742

178000743

178000744

178000745

208000186

208000187

208000188

208000189

208000190

208000191

208000192

208000193

208000194

208000195

208000196

208000197

208000198

208000199

208000200

208000201

208000202

208000203

208000204

208000205

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000536

238000537

238000538

238000539

238000540

238000541

238000542

238000543

238000544

238000545

238000546

238000547

238000548

238000549

238000550

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

content-1701