Perlunya Netralitas DPRD NTB Dalam Memberi Penilaian Terhadap KPID

Spread the love

Penulis : Iwan Haryanto, S.H., M.H
Direktur Pusat Studi Hukum Dan HAM Fakultas Hukum
Universitas Samawa (UNSA)

 

SUMBAWA BESAR –

Tinggal beberapa hari ketukan DPRD NTB dalam menentukan anggota komisi penyiaran Indonesia daerah Nusa Tenggara Barat. Ketukan ini didasarkan pada mekanisme bahwa calon anggota KPID di pilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka segala keputusan dan keterpilihan anggota KIPD di dasarkan pada keputusan lembaga yang bermarkas di jalan udayana itu.

Menguaknya ketukan ini didasarkan pada proses yang sudah dilalui oleh calon anggota Komisi penyiaran indonesia daerah melalui beberapa tahap yakni tes seleksi administrasi yang berupa pengkroscekan terhadap administrasi calon anggota KPID dan uji kompetensi yang dilakukan oleh tim seleksi.

Uji kelayakan dan kepatuhan merupakan proses seleksi akhir dari calon komisioner KPID karena proses ini dilakukan oleh DPRD Provinsi NTB. Di dalam mekanisme ini, jika mengacu kepada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 02/P/KPI/04/2011 Tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia bahwa sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, DPRD melakukan uji publik atas calon Anggota KPID melalui pengumuman di media cetak dan elektronik. Uji publik bertujuan memberi kesempatan kepada publik untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mengenai calon Anggota KPID. Setelah itu barulah melakukan uji kelayakan dan kepatuhan secara terbuka. Dalam proses uji kelayakan dan kepatuhan ini tentu didasarkan pada peringkingan dari urutan 1 sampai 7 sedangkan urutan ke berikutnya merupakan cadangan dari anggota Komisi penyiaran indonesia daerah. Setelah tahapan itu usai, maka barulah diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara administratif melalui keputusan gubernur.

Begitu besar kewenangan DPRD NTB dalam menentukan anggota KPID. Kewenangan ini tentu harus bersifat netral dan independen dalam memberikan penilaian terhadap calon anggota KIPD. Karena di tangan mereka akan lahir calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah representasi dari masyarakat baik bima, sumbawa dan lombok. Hal ini diungkapkan dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia dimana anggota KPID yang di pilih oleh DPRD merupakan atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Uji kelayakan dan kepatuhan tentu didasarkan pada kognitif yakni tugas dan kewajiban lembaga komisi penyiaran tersebut seperti: 1) menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; 2) ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; 3) ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait; 4) memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; 5) menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan 6) menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Tidak hanya itu, lembaga yang memperjuangkan nasif masyarakat tersebut dalam menentukan anggota KPID NTB tentu didasarkan pada demografi dan geografi. Demografi yakni mengedepankan keterwakilan masing-masing suku dan masyarakat. NTB merupakan daerah yang memiliki etnis yang beragam yakni etnis bima, sumbawa dan lombok. Ketiga etnis ini harus mampu di perjuangkan oleh lembaga DPRD NTB dalam menentukan calon anggota KPID. Karena keberadaan etnis ini merupakan implementasi dari keterwakilan kepentingan masyarakat sebagaimana yang tertera dalam Pasal 8 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Sedangkan secara geografis yakni didasarkan pada keterwakilan wilayah masing-masing calon anggota KPID NTB. Provinsi yang dijuluki bumi gora ini terbagi menjadi dua pulau dan 8 kabupaten serta 2 kota. Keterwakilan wilayah ini sangat penting bagi DPRD NTB dalam menentukan calon komisi penyiaran tersebut. Karena dengan mengedepankan keterwakilan wilayah sehingga tugas dan kewajiban sebagai anggota KPID NTB benar-benar mampu menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk memperoleh informasi dalam penyiaran.

Dengan mengedepankan ketiga indikator usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan yakni kongnitif, demografi, dan geografi, maka akan terlihat netralitas dan independent DPRD NTB sebagai lembaga yang memperjuangkan nasib masyarakat banyak. Sehingga apa yang dilakukan oleh lembaga tersebut benar-benar murni dan tidak ternoda oleh manipulasi, nepotisme, dan perbuatan curang. Sehingga calon anggota KPID yang terpilih nantinya merupakan calon yang berkualitas dan representasi dari masyarakat NTB pada umumnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dua Oknum Sat Pol PP Ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Loteng

Kam Jul 29 , 2021
Spread the love      Lombok Tengah, bidikankameranews.com – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua oknum anggota satuan Polisi […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

Menentukan Nilai RTP Berdasarkan Analisa Pola Mahjong wins 3

Sinkronisasi Pola Simbol pg soft Dalam Mengatur Keseimbangan RTP

Membedah Pola Keuntungan kasino Melalui Pantauan Pergerakan RTP

Analisis Pola Penurunan mahjongways Dalam Mencapai Batas Maksimal RTP

Strategi Pola Efektif Mahjong Ways 2 Dalam Meningkatkan Level RTP

Dampak Pola Kemunculan Scatter Terhadap Validasi Nilai RTP

Penyesuaian Pola Pengali Gates of Olympus Terhadap Variasi RTP

Hubungan Pola Transisi Starlight Princess Dengan Fluktuasi RTP

Pemetaan Pola Simbol Sweet Bonanza Dalam Mengukur Stabilitas RTP

Mekanisme Pola Koi Gate Berhasil Menentukan Arah Pergerakan RTP

kebidanan 0000001

kebidanan 0000002

kebidanan 0000003

kebidanan 0000004

kebidanan 0000005

kebidanan 0000006

kebidanan 0000007

kebidanan 0000008

kebidanan 0000009

kebidanan 0000010

kebidanan 0000011

kebidanan 0000012

kebidanan 0000013

kebidanan 0000014

kebidanan 0000015

kebidanan 0000016

kebidanan 0000017

kebidanan 0000018

kebidanan 0000019

kebidanan 0000020

perkara 0000001

perkara 0000002

perkara 0000003

perkara 0000004

perkara 0000005

perkara 0000006

perkara 0000007

perkara 0000008

perkara 0000009

perkara 0000010

perkara 0000011

perkara 0000012

perkara 0000013

perkara 0000014

perkara 0000015

perkara 0000016

perkara 0000017

perkara 0000018

perkara 0000019

perkara 0000020

perkara 0000021

perkara 0000022

perkara 0000023

perkara 0000024

perkara 0000025

perkara 0000026

perkara 0000027

perkara 0000028

perkara 0000029

perkara 0000030

perkara 0000031

perkara 0000032

perkara 0000033

perkara 0000034

perkara 0000035

perkara 0000036

perkara 0000037

perkara 0000038

perkara 0000039

perkara 0000040

perkara 0000041

perkara 0000042

perkara 0000043

perkara 0000044

perkara 0000045

perkara 0000046

perkara 0000047

perkara 0000048

perkara 0000049

perkara 0000050

perkara 0000051

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

sport 00001

sport 00002

sport 00003

sport 00004

sport 00005

sport 00007

sport 00008

sport 00009

sport 00010

sport 00011

sport 00012

sport 00013

sport 00014

sport 00015

sport 00016

sport 00017

sport 00018

sport 00019

sport 00020

sport 00021

sport 00022

sport 00023

sport 00024

sport 00025

sport 00026

sport 00027

sport 00028

sport 00029

sport 00030

pengadilan 000002

pengadilan 000003

pengadilan 000004

pengadilan 000005

pengadilan 000006

pengadilan 000007

pengadilan 000008

pengadilan 000009

pengadilan 000010

pengadilan 000011

pengadilan 000012

pengadilan 000013

pengadilan 000014

pengadilan 000015

pengadilan 000016

pengadilan 000017

pengadilan 000018

pengadilan 000019

pengadilan 000020

pengadilan 000021

pengadilan 000022

pengadilan 000023

pengadilan 000024

pengadilan 000025

pengadilan 000026

pengadilan 000027

pengadilan 000028

pengadilan 000029

pengadilan 000030

pengadilan 000031

pengadilan 000032

pengadilan 000033

pengadilan 000034

pengadilan 000035

pengadilan 000036

pengadilan 000037

pengadilan 000038

pengadilan 000039

pengadilan 000040

pengadilan 000041

pengadilan 000042

pengadilan 000043

pengadilan 000044

pengadilan 000045

pengadilan 000046

pengadilan 000047

pengadilan 000048

pengadilan 000049

pengadilan 000050

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

penelitian 000002

penelitian 000004

penelitian 000005

penelitian 000006

penelitian 000007

penelitian 000008

penelitian 000009

penelitian 000010

penelitian 000011

penelitian 000012

penelitian 000013

penelitian 000014

penelitian 000015

penelitian 000016

penelitian 000017

penelitian 000018

penelitian 000019

penelitian 000020

penelitian 000021

penelitian 000022

penelitian 000023

penelitian 000024

penelitian 000025

penelitian 000026

penelitian 000027

penelitian 000028

penelitian 000029

penelitian 000030

artikel 000000001

artikel 000000002

artikel 000000003

artikel 000000004

artikel 000000005

artikel 000000006

artikel 000000007

artikel 000000008

artikel 000000009

artikel 000000010

artikel 000000011

artikel 000000012

artikel 000000013

artikel 000000014

artikel 000000015

artikel 000000016

artikel 000000017

artikel 000000018

artikel 000000019

artikel 000000020

artikel 000000021

artikel 000000022

artikel 000000023

artikel 000000024

artikel 000000025

artikel 000000026

artikel 000000027

artikel 000000028

artikel 000000029

artikel 000000030

artikel 000000031

artikel 000000032

artikel 000000033

artikel 000000034

artikel 000000035

artikel 000000036

artikel 000000037

artikel 000000038

artikel 000000039

artikel 000000040

artikel 000000041

artikel 000000042

artikel 000000043

artikel 000000044

artikel 000000045

artikel 000000046

artikel 000000047

artikel 000000048

artikel 000000049

artikel 000000050

artikel 000000051

artikel 000000052

artikel 000000053

artikel 000000054

artikel 000000055

artikel 000000056

artikel 000000057

artikel 000000058

artikel 000000059

artikel 000000060

Validasi Integritas RTP Melalui Pengamatan Ketat Pola Penurunan Gates of Olympus

askebpersalinan 00002

askebpersalinan 00003

askebpersalinan 00007

askebpersalinan 00009

askebpersalinan 00011

askebpersalinan 00012

askebpersalinan 00013

askebpersalinan 00014

askebpersalinan 00015

Validasi RTP Menentukan Titik Jenuh Perputaran Simbol Dalam Koi Gate

Mekanisme RTP Menyusun Strategi Penggandaan Kemenangan Di PG Soft

Skema RTP Mengolah Data Historis Kecepatan Distribusi Mahjong Wins 3

Kalkulasi RTP Memprediksi Waktu Terbaik Membuka Fitur Utama Mahjong Ways

Variabel RTP Menilai Kerapatan Kemunculan Simbol Bernilai Tinggi Pragmatic Play

Prosedur RTP Menguji Daya Tahan Modal Terhadap Volatilitas Kasino

Uji Coba RTP Menganalisis Kecepatan Respon Mesin Pada Mahjongways

Formulasi RTP Memaksimalkan Peluang Kombinasi Simbol Pada Mahjong Ways 2

Evaluasi RTP Mengukur Tingkat Keberhasilan Penempatan Taruhan Gates of Olympus

Riset RTP Memahami Keterkaitan Antar Simbol Beruntun Starlight Princess

invoice 00001

invoice 00002

invoice 00003

invoice 00004

invoice 00005

invoice 00006

invoice 00007

invoice 00008

invoice 00009

invoice 00010

invoice 00011

invoice 00012

invoice 00013

invoice 00014

invoice 00015

content-1701