Perlunya Netralitas DPRD NTB Dalam Memberi Penilaian Terhadap KPID

Spread the love

Penulis : Iwan Haryanto, S.H., M.H
Direktur Pusat Studi Hukum Dan HAM Fakultas Hukum
Universitas Samawa (UNSA)

 

SUMBAWA BESAR –

Tinggal beberapa hari ketukan DPRD NTB dalam menentukan anggota komisi penyiaran Indonesia daerah Nusa Tenggara Barat. Ketukan ini didasarkan pada mekanisme bahwa calon anggota KPID di pilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka segala keputusan dan keterpilihan anggota KIPD di dasarkan pada keputusan lembaga yang bermarkas di jalan udayana itu.

Menguaknya ketukan ini didasarkan pada proses yang sudah dilalui oleh calon anggota Komisi penyiaran indonesia daerah melalui beberapa tahap yakni tes seleksi administrasi yang berupa pengkroscekan terhadap administrasi calon anggota KPID dan uji kompetensi yang dilakukan oleh tim seleksi.

Uji kelayakan dan kepatuhan merupakan proses seleksi akhir dari calon komisioner KPID karena proses ini dilakukan oleh DPRD Provinsi NTB. Di dalam mekanisme ini, jika mengacu kepada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 02/P/KPI/04/2011 Tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia bahwa sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, DPRD melakukan uji publik atas calon Anggota KPID melalui pengumuman di media cetak dan elektronik. Uji publik bertujuan memberi kesempatan kepada publik untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mengenai calon Anggota KPID. Setelah itu barulah melakukan uji kelayakan dan kepatuhan secara terbuka. Dalam proses uji kelayakan dan kepatuhan ini tentu didasarkan pada peringkingan dari urutan 1 sampai 7 sedangkan urutan ke berikutnya merupakan cadangan dari anggota Komisi penyiaran indonesia daerah. Setelah tahapan itu usai, maka barulah diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara administratif melalui keputusan gubernur.

Begitu besar kewenangan DPRD NTB dalam menentukan anggota KPID. Kewenangan ini tentu harus bersifat netral dan independen dalam memberikan penilaian terhadap calon anggota KIPD. Karena di tangan mereka akan lahir calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah representasi dari masyarakat baik bima, sumbawa dan lombok. Hal ini diungkapkan dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia dimana anggota KPID yang di pilih oleh DPRD merupakan atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Uji kelayakan dan kepatuhan tentu didasarkan pada kognitif yakni tugas dan kewajiban lembaga komisi penyiaran tersebut seperti: 1) menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; 2) ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; 3) ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait; 4) memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; 5) menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan 6) menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Tidak hanya itu, lembaga yang memperjuangkan nasif masyarakat tersebut dalam menentukan anggota KPID NTB tentu didasarkan pada demografi dan geografi. Demografi yakni mengedepankan keterwakilan masing-masing suku dan masyarakat. NTB merupakan daerah yang memiliki etnis yang beragam yakni etnis bima, sumbawa dan lombok. Ketiga etnis ini harus mampu di perjuangkan oleh lembaga DPRD NTB dalam menentukan calon anggota KPID. Karena keberadaan etnis ini merupakan implementasi dari keterwakilan kepentingan masyarakat sebagaimana yang tertera dalam Pasal 8 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Sedangkan secara geografis yakni didasarkan pada keterwakilan wilayah masing-masing calon anggota KPID NTB. Provinsi yang dijuluki bumi gora ini terbagi menjadi dua pulau dan 8 kabupaten serta 2 kota. Keterwakilan wilayah ini sangat penting bagi DPRD NTB dalam menentukan calon komisi penyiaran tersebut. Karena dengan mengedepankan keterwakilan wilayah sehingga tugas dan kewajiban sebagai anggota KPID NTB benar-benar mampu menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk memperoleh informasi dalam penyiaran.

Dengan mengedepankan ketiga indikator usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan yakni kongnitif, demografi, dan geografi, maka akan terlihat netralitas dan independent DPRD NTB sebagai lembaga yang memperjuangkan nasib masyarakat banyak. Sehingga apa yang dilakukan oleh lembaga tersebut benar-benar murni dan tidak ternoda oleh manipulasi, nepotisme, dan perbuatan curang. Sehingga calon anggota KPID yang terpilih nantinya merupakan calon yang berkualitas dan representasi dari masyarakat NTB pada umumnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dua Oknum Sat Pol PP Ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Loteng

Kam Jul 29 , 2021
Spread the love      Lombok Tengah, bidikankameranews.com – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua oknum anggota satuan Polisi […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000301

118000302

118000303

118000304

118000305

118000306

118000307

118000308

118000309

118000310

118000311

118000312

118000313

118000314

118000315

118000316

118000317

118000318

118000319

118000320

118000321

118000322

118000323

118000324

118000325

118000326

118000327

118000328

118000329

118000330

128000306

128000307

128000308

128000309

128000310

128000311

128000312

128000313

128000314

128000315

138000271

138000272

138000273

138000274

138000275

138000276

138000277

138000278

138000279

138000280

138000281

138000282

138000283

138000284

138000285

138000286

138000287

138000288

138000289

138000290

138000291

138000292

138000293

138000294

138000295

138000296

138000297

138000298

138000299

138000300

148000306

148000307

148000308

148000309

148000310

148000311

148000312

148000313

148000314

148000315

148000316

148000317

148000318

148000319

148000320

148000321

148000322

148000323

148000324

148000325

148000326

148000327

148000328

148000329

148000330

148000331

148000332

148000333

148000334

148000335

158000191

158000192

158000193

158000194

158000195

158000196

158000197

158000198

158000199

158000200

158000201

158000202

158000203

158000204

158000205

158000206

158000207

158000208

158000209

158000210

158000211

158000212

158000213

158000214

158000215

158000216

158000217

158000218

158000219

158000220

168000276

168000277

168000278

168000279

168000280

168000281

168000282

168000283

168000284

168000285

168000286

168000288

168000291

168000292

168000293

168000294

168000295

168000296

168000297

168000298

168000299

168000300

168000301

168000302

168000303

168000304

168000305

178000359

178000360

178000361

178000362

178000364

178000365

178000366

178000367

178000368

178000369

178000370

178000371

178000372

178000373

178000374

178000375

178000376

178000377

178000378

178000379

178000380

178000381

178000382

178000383

178000384

178000385

188000366

188000367

188000368

188000369

188000370

188000371

188000372

188000373

188000374

188000375

188000376

188000377

188000378

188000379

188000380

188000381

188000382

188000383

188000384

188000385

188000386

188000387

188000388

188000389

188000390

188000391

188000392

188000393

188000394

188000395

198000265

198000266

198000267

198000268

198000269

198000270

198000271

198000272

198000273

198000274

198000275

198000276

198000277

198000278

198000279

198000280

198000281

198000282

198000283

198000284

198000285

198000286

198000287

198000288

198000289

198000290

198000291

198000292

198000293

198000294

208000086

208000087

208000088

208000089

208000090

208000091

208000092

208000093

208000094

208000095

208000096

208000097

208000098

208000099

208000100

208000101

208000102

208000103

208000104

208000105

208000106

208000107

208000108

208000109

208000110

208000111

208000112

208000113

208000114

208000115

218000201

218000202

218000203

218000204

218000205

218000206

218000207

218000208

218000209

218000210

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

238000271

238000272

238000273

238000274

238000275

238000276

238000277

238000278

238000279

238000280

238000281

238000282

238000283

238000284

238000285

238000286

238000287

238000288

238000289

238000290

238000291

238000292

238000293

238000294

238000295

238000296

238000297

238000298

238000299

238000300

content-1701