Sumbawa NTB, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Resnarkoba polres Sumbawa telah melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Jumat (27/8/2021) kemarin.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK dalam keterangan pers yang dirilis melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos, Sabtu malam (28/8/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
dikatakan Kasi Humas, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di rumah terduga SP beralamat di Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas barat Sumbawa sering dijadikan tempat pesta narkotika dan tempat transksi narkotika yang sangat meresahkan warga sekitar. ada dua TKP dalam penggrebekan tersebut, TKP I
di rumah terduga pelaku SP yang beralamatkan di Desa Mapin Kebak Kec. Alas Barat.
sedangkan TKP II di rumah terduga pelaku SH yang beralamat di Desa Usar Mapin Kec. Alas Barat Sumbawa.
adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi pada TKP I, diantaranya, SP (29) alamat Desa Mapin Kebak Kec. Alas Barat Sumbawa. kemudian terduga berinisial M (23) alamat Desa Mapin Kebak. terus terduga berinisial DL (26) alamat Desa Mapin Kebak. selanjutnya terduga berinisial MY (20), alamat Desa Seteluk KSB. kemudian terduga berinisial GS (18) alamat Desa Seteluk Atas Kec. Seteluk KSB.
adapun barang bukti yang diamankan pada TKP I, diantaranya 1 buah bong, 1 buah pipa kaca berisi krital putih, 1 buah pipet berbentuk skop, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu, dan 1 buah gunting.
sedangkan di TKP II, polisi mengamankan terduga pelaku inisial SH (30) alamat Desa Usar Mapin Kec. Alas Barat Sumbawa
barang bukti yang berhasil diamankan pada TKP II, diantaranya :
1 poket narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 bendel klip obat, 1 buah gunting, 1 bungkus rokok sampoerna, serta uang tunai Rp.132.000.
dipaparkan Kasi Humas, saat itu Kasat Resnarkoba, Iptu Masdidin SH mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di rumah terduga SP sering dilakukan pesta narkoba yang sangat meresahkan warga di sekitarnya.
“Berdasarkan infomasi tersebut, Kasat Res Narkoba Iptu Masdidin SH memerintahkan Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto SH bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan, penangkapan, dan.penggeledahan”, papar AKP Sumardi.
saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap para terduga di kamar rumah milik SP, tidak ditemukan narkotika. polisi hanya menemukan 1 buah alat hisap beserta pipa kaca yang berisi kristal putih.
kemudian dilakukan interogasi terhadap para terduga, mereka mengaku bahwa narkotika yang digunakan itu diperoleh dari terduga berinisial SH di Desa Usar Mapin Kec. Alas Barat, ungkap Kasi Humas.
selanjitnya Tim melakukan pengembangan ke rumah terduga SH dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. di rumah SH polisi menemukan 1 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang pintu rumahnya.
“terduga SH mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dihadapan saksi-saksi”, terang Kasi Humas.
Atas kejadian tersebut, para terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (jim)