Lombok Barat, bidikankameranews.com –
Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat, menangkap pasang suami istri (Pasutri) masing-masing berinisial R (36) dan ST (42) asal dusun Sepi, desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, Lombok Barat diduga sebagai pengedar barang haram narkotika jenis sabu, Selasa (14/9/2021) kemarin.
keduanya diamankan berdasarkan hasil pengembangan beberapa kasus narkotika yang telah lebih dulu terungkap.
“Beberapa kali kita telah melakukan penangkapan di wilayah Sekotong dan dari hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi tentang yang bersangkutan”, ujar Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi SH, saat dijumpai di Polres Lobar, Rabu (15/09/2021).
Pada saat diamankan, barang haram tersebut sudah dalam keadaan “ready” di tubuh isrinya dan siap untuk diedarkan sehingga saat penggeledahan melibatkan Polwan karena disembunyikan di dalam BH-nya, ungkap Kasat Faisal.
Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,4 gram serta uang tunai sebesar Rp 5,8 juta. Sumber uang tunai masih dalam pengembangan, apakah itu merupakan hasil transaksi yang mereka lakukan.
terduga pelaku menjalankan bisnis haram jual beli narkotika, selain menyasar anak muda mereka juga menyasar para penambang di kawasan itu”, tukasnya.
Kini sepasang suami istri ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Jim)