Dr Ir H W Musyafirin, Insya Allah Bulan Oktober Peletakan Batu Pertama Semelter Oleh Presiden Joko Widodo
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Teka teki kepastian pembangunan Pabrik Pemurnian Emas ( Smelter) oleh PT amman Mineral Nusa Tenggara ( AMNT) di wilayah Otak Keris Maluk Kabupaten Sumbawa Barat tidak lama lagi akan segera direalisasi pembangunannya, yang direncanakan peletakan batu pertamanya oleh Presiden Ri Ir Jokowidodo pada bulan Oktober 2021, penegasan ini disampaikan oleh Bupati Sumbawa Barat Dr Ir H W Musyafirin MM usai Launching Kapal Cepat Poto Tano – Labuan Lombok belum lama ini
Menurut Bupati, rencana kedatangan Presiden Joko Widodo ke Sumvawa Barat ini adalah Untuk Meresmikan Bendungan Nasional Bintang Bano yang sudah dalam tahap akhir penyelesaiannya, dirangkaikan dengan peketakan Batu Pertama tanda dimulainya Pembangunan Pabrik Smelter oleh Presiden,
” insya Allah usai meresmikan Bendungan Bintang Bano, Insya Allah Presiden Akan Meletakan Batu Pertama tanda dimulainya Pembangunan smelter ” kata Bupati
Untuk dijetahui, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) membangun smelter jutaan ton per tahun. Selain akan meningkatkan pendapatan negara, juga akan menyerap banyak tenaga kerja.
Sembilan belas tahun, sejak pengapalan perdana ekspor konsentrat tahun 2000, masyarakat NTB hanya bisa melihat truk-truk hilir mudik mengangkut konsentrat tembaga dan mineral ikutan. Kosentrat-kosentrat itu diangkut dari mesin raksasa konsentrator yang berdiri di atas punggung Bukit Batu Hijau. Jutaan ton konsentrat yang mengandung tembaga dan mineral ikutannya itu diekspor begitu saja ke berbagai negara.
Akan tetapi tiga tahun mendatang, pengapalan kosentrat itu sepertinya tak akan terjadi lagi. Pemerintah sadar bahwa ekspor kosentrat tidak menguntungkan. Oleh karena itu, sekarang para penambang diwajibkan membangun smelter di Indonesia. Pemerintah mengharuskan seluruh perusahaan tambang melaksanakan proses hilirisasi terhadap mineral mentah atau bijih (ore) yang diperoleh. Mengolah hasil tambang mentah akan menambah jumlah penerimaan negara termasuk penyerapan tenaga kerja.
Keharusan pembangunan smelter ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai pengganti dari UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Pemerintah Indonesia merancang adanya tahap lanjutan terhadap hasil pertambangan tersebut sebelum diekspor ke luar negeri.
Smelter adalah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir.( Edi)