Kota Bima, bidikankameranews.com –
Sedikitnya 15 Jirigen Jumbo Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sofi, digagalkan jual edarnya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama, Sabtu (25/9) pagi menegaskan, bahwa miras sebanyak itu diamankan Satuan Pol Airud Jum’at kemarin.
Pengungkapan dan penyitaan barang bukti miras jenis Sofi itu, berlokasi di pesisir pantai Sape, tepatnya di Dusun Bajo Sarae Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
“miras itu didapatkan di atas perahu yang lego jangkar tanpa ABK,” jelasnya.
Setelah disita dengan disaksikan perangkat RT dan pemuka masyarakat setempat,Sat Pol Airud langsung menyita barang bukti untuk diamankan dan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, pungkasnya. (Jim)