Ini Kata Dr Carlof : Minta Pulang Paksa, RSUD Asy-Syifa Pasien Covid-19 Wajib Bayar Biaya Perawatan

Spread the love

Ini Kata Dr Carlof : Minta Pulang Paksa, RSUD Asy-Syifa Pasien Covid-19 Wajib Bayar Biaya Perawatan

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Terkait pasien Covid-19 yang meminta pulang paksa diharuskan membayar 12 juta di RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Siyfah, dr. Carlof Sitompul membeberkan konsekuensi jika ada pasien Covid-19 yang pulang atas permintaannya sendiri.

Dimana, hal tersebut tertera didalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease (Covid-19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Covid-19.

“KMK ini dilengkapi dengan lampiran Juknis Klaim Covid-19. Juknis tersebut kami gunakan sebagai acuan bagi kami dalam klaim rawat inap pasien Covid-19,” kata dr. Carlof selaku Direktur RSUD Asy-Syifa’ saat diwawancarai media, Senin (4/10/2021).

Dijelaskannya, didalam KMK tersebut tertera konsekuensi yang harus dipenuhi jika pasien Covid-19 menginginkan pulang atas permintaan sendiri dan tidak ingin dirawat lagi di fasilitas kesehatan. Konsekuensi yang diterima, salah satunya yakni pasien menjadi pasien umum dan biaya perawatan selama pasien dirawat harus dibayar secara mandiri, tidak lagi ditanggung Kementerian Kesehatan.

“Ada batas-batas penjaminan didalam KMK terhadap pasien. Sementara, jika pasien pulang atas permintaan sendiri padahal dokter sudah bilang jangan pulang dulu karena masih sakit atau kondisi medisnya belum memungkinkan untuk pulang, tetapi pasien tersebut bersikukuh ingin pulang. Nah, itu tidak dijamin biaya perawatannya oleh Kementrian Kesehatan,” jelas dr. Carlof.

Pembiayaan pasien Covid-19 , kata dr. Carlof, tidak akan membayar biaya perawatan, seluruhnya ditanggung oleh pemerintah selama pasien tersebut mengikuti apa yang menjadi anjuran tim medis yang merawat. Pasien dapat dipulangkan saat sembuh, atau ada perbaikan kondisi medis yang dibuktikan dengan klinis, hasil rontgen dan laboratorium lainnya.

“Didalam batasan penjaminan, yang dijamin adalah pasien yang dirawat sampai dokter penanggung jawab pasien memulangkan, dalam artian apakah pasien dalam kondisi sembuh, membaik, rawat jalan dan kontrol lagi atau lanjut isolasi dirumah. Dan jika pasien tidak ada dalam kriteria itu, maka Kemenkes tidak akan membayar biaya perawatan dirumah sakit,” bebernya.

Filosofi dari aturan ini adalah demi kebaikan pasien itu sendiri dan masyarakat dimasa pandemi. Kalau pasien Covid-19 pulang atas permintaan sendiri, pasti akan dapat membahayakan untuk diri sendiri karena sakit Covid bukan main-main, apalagi jika sudah komplikasi maka resiko meninggal besar.

“Pulang disaat kondisi medis belum membaik dan belum diizinkan dokter tentu akan membahayakan pasien itu sendiri dan akan ada resiko penularan baik kepada keluarga dan masyarakat sekitarnya, hal itu juga justru akan mempersulit pencegahan dan penanganan Covid-19 secara umum di KSB,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi syarat dan ketentuan yang ada jika dinyatakan suspek maupun terkonfirmasi karena segala biaya perawatannya ditanggung oleh Kementrian Kesehatan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Saya berharap agar pasien Covid-19 yang memang butuh perawatan agar tetap dirawat difasilitas kesehatan. Ini semua demi kesembuhan pasien itu sendiri,” pungkasnya. ( red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Iklan Layanan / Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Mengucapkan " DIRGAHAYU TNI KE-76 "

Rab Okt 6 , 2021
Spread the love       Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Mengucapkan ” DIRGAHAYU TNI KE-76 “ Spread the love