Sumbawa, bidikankameranews.com –
diduga akibat faktor kelalaian, empat ekor kambing mati terkena sengatan strum listrik PLN. tiga orang warga Desa Pulau Kaung kabupaten Sumbawa selaku pemilik ternak kambing menuntut ganti rugi jutaan rupiah kepada pihak PLN setempat.
peristiwan ini terjadi pada hari kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 09.40 Wita, di Desa Pulau Kaung, Kecamatan Buer Sumbawa. Empat ekor kambing yang tengah melintas di halaman rumah salah seorang warga tiba tiba terkapar lantaran tersengat strum jaringan listrik PLN yang diikat pada tiang telpon.
Warga yang melihat kejadian ini sempat melempar kambing dengan maksud mengusir, sebab warga setempat tidak berani mendekat dan takut terkena sengatan listrik.
akibatnya, empat ekor kambing milik warga mati di lokasi kejadian.
“kejadiannya pada hari Kamis (07 Oktober 2021) kemarin. kita mendatangi TKP di Desa Pulau Kaung untuk mengecek lokasi kejadian,” kata Kapolsek Buer, Ipda Miftahul Amaly, SH, yang dikonfirmasi Jumat (8/10/2021).
dikatakan Kapolsek Buer, saat tiba di lokasi kejadian, ditemukan kebocoran aliran listrik di RT 02 RW 01 Dusun Kaung atas Desa Pulau Kaung.
“memang benar ada kabel listrik yang bocor dan ada aliran listiknya, sangat membahayakan”, ujarnya.
sumber kebocoran aliran listrik ini, lanjut Kapolsek, berasal dari kabel yang dipasang di tiang besi milik telkom. Diduga karena ada bagian yang bocor sehingga arus listrik mengalir di tiang besi milik telkom tersebut.
“Kabel listrikyang dilapisi lakban bocor atau terbuka, kemudian ditempelkan ke tiang telkom. akibat bocornya aliran listrik tersebut, empat ekor kambing mati tersengat” katanya.
Pihak kepolisian kemudian menghubungi PLN Ranting Alas untuk segera memperbaiki aliran atau jaringan listrik yang bocor.
“Kita sudah hubungi pihak PLN dan langsung dilakukan perbaikan sekaligus mengganti kabel yang rusak tersebut. Kita juga langsung memasang police line di TKP agar tidak membahayakan warga setempat,” tegasnya.
Pihak kepolisian meminta tiga warga pemilik kambing untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa terkait tuntutan ganti rugi kepada PLN.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendekat ke TKP dan mengawasi anak anaknya agar tidak melintasi police line yang sudah dipasang,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Kaung, Abdurrasid mengatakan, tiga orang warga pemilik kambing yang mati tersengat strum yakni Dahlia (70) warga RT 03 RW 02 Dusun Kaung Tengah. Tajuddin (65) warga RT 02 RW 02, Dusun Kaung Tengah, dan Hadijah (69) warga RT 03 RW 02 Dusun Kaung Tengah.
“Warga pemilik kambing ini sudah mangajukan tuntutan ganti rugi kepada sebesar RP 8.000.000,- dan sudah saya ajukan secara tertulis kepada pihak PLN namun belum ada jawaban,” katanya.
Menurut Kades, untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, kedua belah pihak akan dipanggil dan dimediasi di kantor desa.
“Nanti warga dan pihak PLN akan kita undang ke kantor desa untuk mediasi agar persoalan ini cepat selesai,” ungkap Abdurrasid.
Sejauh ini, masih menunggu jawaban dari pihak PLN mengenai tuntutan warga terkait ganti rugi.
sementara kabel yang rusak saat ini sudah diperbaiki oleh PLN, tutup Kades. (jim)