Sumbawa Besar NTB,
bidikankameranews.com –
permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di seluruh kota di Indonesia memerlukan kebijakan yang responsif dan komprehensif dari seluruh pemerintah daerah sehingga daerah tersebut menjadi tanggap terhadap ancaman narkoba. Oleh karenanya BNN mengimplementasikan hal tersebut ke dalam suatu program yang disebut dengan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).
Kepala BNN Kabupaten Sumbawa, Fery Priyanto S.Sos MM melalui
Sub Kordinator P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat), Nur Syafruddin, A.Md yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, senin (18/10/2021) mengatakan, dari 30-an OPD di Sumbawa, hanya 5 atau 6 OPD yang Bergerak, bahkan dari penilaian LIPI tahun 2019 lalu, Kabupaten Sumbawa adalah salah satu Kota yang Tidak Tanggap Ancaman Narkoba.
dirinya menghimbau kepada seluruh stake holder untuk sama-sama bergerak terhadap peredaran gelap narkoba, karena ini merupakan permasalah yang dihadapi bersama.
hal ini untuk mendukung kabupaten sumbawa menuju Kota Tanggap Ancaman Narkoba atau KOTAN menuju Sumbawa Gemilang Yang Berkeadaban, terang Nur Syafruddin.
ditegaskan Nur Syafruddin, kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) dalam rangka mencegah, mengeliminasi dan memitigasi penyalahgunaan narkoba. tujuannya memberikan rasa aman terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Ia juga menyampaikan harapannya kedepan bahwa program ini sangat penting untuk dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada sebagai pedoman untuk bersama-sama saling bersinergi sesuai perannya dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Diharapkan adanya ketanggapan dan kesiapsiagaan dari stakeholder pemerintah daerah maupupun stakeholder kabupaten/kota dan dengan adanya program KOTAN, para stakeholder tergerak dan mau berbuat untuk mengamankan daerahnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba”, tutupnya. (jim)
.