Sumbawa Besar NTB,
bidikankameranews.com –
Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial FH (35) alias Polik bersama seorang wanita berinisial BM alias Binti di kosnya yang beralamatkan di Dusun Sampar Gilar Desa Sepakat Kec. Plampang Sumbawa, pada hari Senin 18 Oktober 2021 Pukul 12.00 Wita.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni :
– 1 poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram
– 12 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,64 gram
– 3 bendel klip obat
– 4 pipet berbentuk sekop
– 1 buah bong
– 1 buah pipa kaca
– 1 buah wadah tempat penyimpanan sabu
– 2 buah korek gas
– 1 buah sumbu
– 1 buah topi
– 1 buah wadah K Vit C
– 2 unit hp
– 1 buah gunting
– 1 buah dompet emas
– 1 buah sepeda dayung
– uang tunai Rp. 1.345.000,-
Kapolres Sumbawa, AKBP esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. penangkapan terhadap Polik dan Binti berdasarkan informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa di Kosnya terduga pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba sehingga dilakukan penyelidikan.
diungkapkan Iptu Ekky sapaan akrab Kasat Res Narkoba, saat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kos dan teras kos, ditemukan 2 poket kecil di dalam topi dan 11 poket berada di dalam ban sepeda yang berada di teras kos milik FH alias Polik
“di hadapan saksi FH mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya”, ungkap Iptu Ekky.
terduga pelaku Polik bersama Binti dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Jim)