Sumbawa Besar NTB,
bidikankameranews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Alas.
Dalam pengungkapan itu, tim yang dipimpin Kasatres Narkoba, IPTU Malaungi SH MH, mengamankan 6 orang, pada kamis (28/10) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti dua poket shabu seberat 1,21 gram dan 0,39 gram, pipa kaca, bong, dan HP.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK dalam keterangan pers melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos pada Jumat (29/10) menerangkan, bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada sebuah rumah milik AH di Desa Kalimango Kecamatan Alas, kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba meluncur ke lokasi dan melakukan penggrebekan. pemilik rumah AH, tak bisa berkutik ketika tim menemukan 2 poket shabu yang disimpan di bungkus rokok surya yang diselipkan di dinding ruang tamu.
Dari hasil pengembangan, tim bergeraj ke rumah AR alias Epek di Desa Luar Kecamatan Alas. Di rumahnya, tim hanya menemukan bong dan alat-alat lainnya.
Tim langsung mengangkut keduanya ke Polres Sumbawa. Selain AH dan Epek, turut diamankan 4 orang lainnya yaitu SD (38), Adi (37), AF (27) dan DW (17).
Untuk para terduga pelaku, polisi menjeratnya pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)