Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus wanita berinisial SE alias Noni (46 Tahun) asal Desa Pamanto Kecamatan Empang, bersama seorang pria berinisial PI (36) asal Desa Langam Kecamatan Lopok, pada kamis dini hari (9/12/2021).
keduanya diringkus Polisi saat sedang asyik nyabu di rumah tetangganya.
saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita 6 poket sabu-sabu dengan berat bruto 3,53 gram. selain sabu-sabu, pihak kepolisian juga menyita 3 unit hp samsung, 2 lembar klip obat transparan, 1 buah pipa kaca, 2 buah bong alat hisap sabu,1 buah sumbu,2 buah korek gas, 1 buah tas jinjing dan uang tunai senilai Rp.201.000,-
Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 01.00 wita dini hari.
“Penggerebekan terhadap Noni dan PI di Dusun Pamanto Barat Desa Pamanto Kecamatan Empang yang sedang asyik menggunakan sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan 5 poket sabu-sabu di dalam tas jinjing Noni yang diakui merupakan miliknya,” ungkap Kasi Humas.
Saat ini Noni dan PI dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan barang haram tersebut.
pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)