3
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas, berinisial MR alias Emon (20) seorang remaja tidak bekerja, alamat Dusun Semaning Desa Ropang Sumbawa, pada hari Sabtu (11/12/2021) sekitar Pukul 23.30 Wita kemarin.
penangkapan terhadap pelaku Emon, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/591/XI/2021/SPKT/POLRES SUMBAWA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT dengan korban Hairul Hamzah (22) warga Dusun Bangkong Rt/Rw 002/011 Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa.
kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 24 November 2021 Pukul 21.30 Wita, dengan TKP di jalan Raya Simpang Samota Desa Labuhan Sumbawa.
barang bukti yang diamankan polisi yakni, 1 Unit Hp Merk VIVO Y20 Warna Nebula Blue dengan Nomor Ime 1 : 864577054611811 Imei 2 : 864577054611803. selain itu, 1 Buah Pisau beserta sarung yang digunakan Pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K pada senin (13/12/2021) mengatakan, kejadian tersebut
berawal saat Korban Hairul Hamzah berboncengan dengan Firga (saksi) sekitar Pukul 21.00 Wita dari rumah ingin pergi jalan-jalan ke Taman Lembi yang lokasinya berada di Samota. pada Pukul 21.30 Wita Korban bersama Saksi sampai di simpangan masuk Samota untuk menuju ke Taman Lembi, kemudian dari belakang ada kendaraan jenis Yamaha MX Merah Hitam yang tidak diketahui Nomor Polisinya dikendarai 2 (Dua) orang laki-laki menggunakan pakaian Switer warna hitam dan Switer hijau. pelaku langsung menyalip Korban dan menghadang dengan kendaraannya. Pelaku langsung mematikan kunci kontak motor Korban dan meminta sejumlah uang, Korban menjawab “Tidak Ada Uang” kemudian Pelaku memukul Korban dengan menggunakan tangan mengepal di bagian pelipis kiri Korban sebanyak 2 ( Dua ) kali dan teman Pelaku menodongkan pisau ke leher Saksi Firga Apriansyah dengan mengatakan “Nyawa Atau HP”. Saksipun menyerahkan HP miliknya pada Pelaku, dan Pelaku yang satunya menusuk Korban dengan mengunakan pisau ke arah perut Korban kemudian Korban menangkis sehingga melukai tangan di bagian jari telunjuk. karena Korban takut kemudian menyerahkan HP miliknya.
“atas kejadian tersebut Korban mengalami luka robek pada bagian jari telunjuk dan kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan melaporkan Ke SPKT Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti”, papar Kasat Reskrim.
masih dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan Infornasi masyarakat tentang keberadaan Pelaku Curas, Tim Puma bergerak ke arah Jl. Baru dan melihat Pelaku Emon sedang minum minuman keras bersama teman-temannya di pinggir jalan. pelaku Emon langsung dibekuk tanpa perlawanan dan diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.
sebelumnya, pada hari ini Jum’at 26 November 2021 sekitar Pukul 23.30 Wita yang lalu, Tim Puma telah melakukan penangkapan lebih dahulu Pelaku Curas berinisial MJ (25) pria tanpa pekerjaan, alamat: Rt/Rw 002/001 Kelurahan Brang Biji Sumbawa, yang tidak lain adalah rekan pelaku Emon, tandas Kasat Ivan. (jim)