Tuding Jadi ‘Broker’ Kuasa Hukum YB Somasi Dua Media Online

Spread the love

Tuding Jadi ‘Broker’ Kuasa Hukum YB Somasi Dua Media Online

Sumbawa Barat , bidikankameranews.com

Dituding jadi ‘Broker Tanah, Kantor Low Office MES dan Partners resmi melayangkan somasi atau teguran terhadap dua media online di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Surat somasi telah kami sampaikan hari ini. Upaya ini kami lakukan agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan klien kami terhadap judul pemberitaan “Broker YB Asal Ujung Pandang Dilapor Ke Polisi, Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan” yang di muat pada edisi Kamis (23/12/2021) oleh kedua media online tersebut,” kata, Muh Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE, kuasa hukum Yansen Barry (YB), dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (24/5/2021).

Kedua media online yang disomasi yakni, media online focusntb.com dan magaparang.net. Kedua media ini disomasi Low Office Mess dan Partners lantaran memberikan sebuah berita yang merugikan kliennya.

Menurutnya, pemberitaan yang ditayangkan oleh kedua media tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) bahkan tidak mendasar serta menyudutkan kliennya dengan sengaja menggiring opini bahwa kliennya seorang broker.

Pemberitaan tersebut, kata dia, sebagai upaya yang sengaja dilakukan untuk membangun dan menggiring opini dimasyarakat, bahwa kliennya adalah seorang ‘broker’ dan berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat pada umumnya dan khususnya warga di kecamatan Sekongkang.

“Saat ini klien kami adalah salah satu pengusaha yang sedang aktif dalam membangun usaha pariwisata di kecamatan Sekongkang,” bebernya.

Bicara terkait kebebasan pers, sambungnya, tidak perlu diperdebatkan lagi, sebab pada UUD 1945 pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 ayat (1) itu sangat jelas.

“Kami justru sangat menjunjung tinggi kebebasan pers walaupun saya bertindak selaku LO dibeberapa biro hukum di perusahaan media. Akan tetapi harus kita pahami bahwa kebebasan pers tidak mutlak dan absolut melainkan pers terikat pada peraturan yang berlaku termasuk norma dan etika yang berlaku di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai bahwa penggunaan kata yang menyebutkan kliennya adalah seorang ‘broker’ adalah hal tidak mendasar, fitnah serta mencemarkan nama baiknya. Sementara, kliennya merupakan pembeli yang beriktikad baik dan sah dimata hukum.

“Maka, melalui somasi yang kami layangkan hari ini, kami meminta kepada pimpinan Redaksi Media Online focusntb.com dan Magaparang.net untuk segera menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut paling lambat 3 x 24 jam sejak somasi diterima,” paparnya.

Ia menegaskan, apabila kedua media online tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka akan menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers serta melaporkan persoalaan ini kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 jo 315 KUHP serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1).

Sementara, terkait laporan Ibu Lusy yang melaporkan kliennya, hal ini penting diluruskan sebab Low Office Mes dan Partners sangat menghargai proses hukum yang berjalan, karena siapapun di negara ini berhak membuat laporan pengaduan. Akan tetapi disini perlu dipertegas bahwa kliennya tidak pernah melakukan penyerobotan terhadap lahan sebagaimana dimaksud, termasuk pembangunan yang dilakukan hari ini diatas lahan kliennya.

Kemudian, lanjut dia, kliennya juga memiliki bukti pembayaran dan kwitansi terkait telah membayar uang muka sebesar 500 juta terhadap lahan tersebut, justru secara hukum sebagai pembeli yang beriktikad baik sebab dilindungi secara hukum sebagaimana pasal 531KUHPerdata.

“Artinya, sebagai warga negara yang baik tentu klien kami akan menghargai apabila nanti ada panggilan dari pihak kepolisian, dan sekaligus kami akan mempertanyakan terkait legal standing pelapor, apakah pelapor sudah memiliki akta otentik terkait ahli waris serta bukti kepemilikan dan lain-lainnya,”

“Saya yakin pihak penyidik Polres Sumbawa Barat bekerja sangat profesional dan sesuai prosedur yang belaku. Terkait laporan balik terhadap ibu Lusy, atas dugaan tindak pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik sedang dan akan kami pertimbangkan,” demikian, imbuhnya.( red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

MTsN 2 Sumbawa Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional Dari Kementerian LHK RI

Jum Des 24 , 2021
Spread the love         Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – MTsN 2 Sumbawa, menjadi satu-satunya sekolah dari Provinsi Nusa tenggara Barat, yang […]
news-2611

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

2206

2207

2208

2209

2210

2211

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

2216

2217

2218

2219

2220

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

2246

2247

2248

2249

2250

2251

2252

2253

2254

2255

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

news-2611