Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria pelaku narkotika berinisial HHF alias Leksi (41) di rumahnya yang terletak di Karang Unter Kelurahan Brang Biji Sumbawa, pada kamis (6/1/2021) sekitar pukul 15.30 wita.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni 2 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram, 1 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram sehingga Berat keseluruhan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram, 2 bendel klip obat, 1 buah gunting, 1 buah bong, 1 buah sumbu, 3 buah korek gas, 2 buah hp, 1 buah sepatu, 1 buah sapu, dan uang tunai Rp. 400.000,-
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
menurutnya, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa di rumah terduga pelaku Leksi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 poket diduga sabu di temukan di dalam sapu milik Leksi dan 1 poket diduga narkotika jenis sabu di dalam sepatu, serta barang bukti lainnya”, ungkap Iptu Ekky sapaan perwira ini.
di hadapan saksi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya beserta barang bukti lainnya. selanjutnya Leksi dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)