Sumbawa Kota Adipura , Sapi Berkeliaran Ditengah Kota
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Kota Adipura Predikat yang di miliki kabupaten Sumbawa yang artinya menjadi kota bersih ,Aman , nyaman dan Asri, sesuai dengan semboyan ” Sumbawa Gemilang dan Bermartabat “
Keberhasilannya dari beberapa program unggulan pembangunan Sumbawa Gemilang sudah di jalankan dalam memenuhan kebutuhan dasar masyarakat, apalagi pada tahun 2021 lalu di luncurkan Program Sejuta Sapi, namun sayangnya program tersebut bertolak belakang dari harapan kita semua, betapa tidak program sejuta sapi tidak dibarengi dengan regulasi pemeliharaan yang baik , justru sapi- sapi tersebut dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya di tengah kota Sumbawa , menghiasi wajah kota Sumbawa yang sudah kelihatan Asri.
Penegakan PERDA penertiban hewan berkeliaran di tengah kota Sumbawa tersebut, belum maksimal penegakan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, padahal kita ketahui bersama tugas dan kewenangan Pol PP adalah mengamankan Perda, sehingga hal tersebut sangat mengganggu keindahan kota, sehingga aktifitas berlalulintas di jalan raya atau dijalan utama sangat mengganggu dengan kehadiran sapi yang berkeliaran tersebut, yang dapat mengakibatkan terganggunya keselamatan berkendara.
Menanggapi persoalan tersebut ,Kasat Pol PP H. Sahabuddin S.Sos M.Si , saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menindak lanjuti keluhan masyarakat dengan adanya hewan ternak yang berkeliaran di rumah rumah warga , dengan mengeluarkan surat Himbauan No . 862 1/ 278/VIII/ Polpra / 2019 ,
” surat himbauan tersebut sudah di sampaikan ke setiap Kecamatan ,Desa dan Kelurahan, bahkan surat Himbauan Pemeliharaan Ternak susulanpun kami sudah layangkan dengan no. 331 .1/……../Polpra /2021 , .Sebagai upaya untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bagi pemilik hewan ternak ,agar hewan peliharaan di jaga dan di kandangi ” Katanya
Didalam Perda tersebut jelas aturannya , merupakan landasan Hukum untuk menindak tegas yang melanggar PERDA tersebut.
H.Sahabuddin juga mengatakan , keterbatasan Anggaran PEMDA menjadi kendala juga untuk mengamankan hewan ternak yang berkeliaran itu , karena pihaknya sangat membutuhkan anggaran untuk pembuatan kandang tampung bagi hewan hewan berkeliaran yang diamankan, sebagai kesiapan kandang dan pakan hewan yang di amankan tersebut .
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, sangat menyayangkan sikap Pemda Sumbawa maupun instansi terkait yang tidak begitu tanggap dan peka atas berkeliaran ya hewan ternak ditengah kota Sumbawa.
” Perda no.15 tahun 2018 sudah menjelaskan ,untuk WAJIB menjaga hewan peliharaan untuk tidak berkeliaran di pemukiman dan tempat umum, Dan apabila tidak mengindahkan nya , jelas sangsi hukum dan undang undang yang berlaku , Instansi POL PP harus bertindak tegas karena sudah ada landasan hukumnya, jangan hanya retorika belaka ” katanya ( Well)