Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Polsek Buer berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan atau Curat yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku dan barang bukti senilai puluhan juta rupiah berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos., dalam siaran persnya, sabtu (05/02/2022) membenarkan keberhasilan tersebut. Kedua pelaku masing-masing berinisial M alias Metal (29) dan IP alias IPE (19) warga Desa Jurumapin, Kecamatan Buer. Keduanya ditangkap, Kamis (03/02/2022) dini hari kemarin.
Diungkapkan AKP Sumardi, kedua pelaku diduga terlibat pencurian puluhan botol obat-obatan pertanian di Dusun Jurumapin Bawah pada 12 Januari 2022 dan pencurian 4 unit Laptop di SDN 1 Jurumapin pada 30 Januari 2022 lalu. Barang barang tersebut telah dijual ke wilayah Alas Barat, Alas, dan Desa Labuhan Burung.
Setelah dilakukan pencarian, berhasil diamankan barang bukti berupa 4 unit laptop dan 86 botol obat-obatan pertanian berbagai merk dengan total nilai Rp 46 juta.
“Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Buer,” pungkasnya. (jim)