Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada dua TKP yang berbeda, sabtu (05/02/2022) kemarin.
di TKP pertama, polisi melakukan penangkapan terhadap SF (59) di kediamannya Jln. Amanah No. 3 RT 004 RW 007 Kelurahan Brang Bara Sumbawa.
dalam penangkapan di TKP 1 ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain : 1 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram. 1 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,93 gram. 1 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram. 5 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram, sehingga total berat keseluruhan diduga narkotika jenis sabu seberat 4,42 gram. 1 buah klip kosong, 1 buah hp, dan uang tunai Rp. 32.000,-
selanjutnya polisi bergerak ke TKP 2 melakukan penangkapan terhadap HG (39) yang beralamat di Lingkungan Kebayan RT 02/RW 08 Kelurahan Uma Sima Sumbawa.
dalam penangkapan terhadap HG, polisi mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya : 1 buah pipa kaca berisi kristal putih dengan berat Bruto 2,15 gram, 1 buah bong, 1 buah sumbu, 1 buah korek gas, 1 buah gunting, dan 1 buah hp.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, minggu (06/02/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
dikatakan Kasat Res Narkoba, saat
melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah SF, ia membuang 8 poket diduga narkotika jenis sabu di halaman depan rumahnya. pihaknya memanggil saksi yakni Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
“SF mengakui bahwa 8 poket diduga sabu tersebut adalah miliknya di hadapan saksi-saksi”, ungkap Iptu Ekky sapaan akrab Kasat Res Narkoba.
setelah menangkap SF di Kelurahan Brang Bara, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah HG di Lingkungan Kebayan. saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 1 buah pipa kaca berisi kristal putih dan alat hisap berupa Bong.
“HG mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi”, ungkap Iptu Ekky.
kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)