Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang terduga pelaku narkoba berinisial SJ alias Jon (37) di salah satu kos yang berlokasi di Dusun Sumer Payung RT 02 RW 05, Desa Karang Dima, Kec. Labuhan Badas Sumbawa, pada hari Senin (07/02/2022) sekitar Pukul 23.00 Wita.
selain menangkap Jon, turut pula mengamankan dua orang rekannya yang berada bersamanya di dalam kamar kos, yakni seorang pria gondrong berinisial JL (24) dan seorang wanita berinisial RA alias Rini (31), keduanya merupakan warga Desa Terara Kabupaten Lombok timur.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, pada selasa (08/02/2022) mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut turut disaksikan Kadus dan Ketua RW setempat.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain : 9 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3 gram, 7 buah klip kosong, 1 buah bungkus rokok sampoerna, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 buah wadah tempat klip kosong, beber Kasat Ekky sapaan akrab perwira humanis ini.
dikatakan Kasat Ekky, Tim Opsnal yang dipimpinnya melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan kamar kost Jon, saat itu terduga pelaku sedang duduk bersama dua temannya yang turut kami amankan. ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah bungkus rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat 9 poket diduga narkotika jenis Sabu di bawah meja dan barang bukti lainnya ditemukan diatas lantai.
“saat penggeledahan didampingi oleh Kadus dan Ketua RW setempat, Jon mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi”, ujar Kasat Ekky.
terduga pelaku Jon beserta dua temannya dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jim)