PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Kecelakaan Bus di Imogiri Kurang dari 24 jam

Spread the love

Sukoharjo, bidikankameranews.com – Kurang dari 24 jam sejak terjadinya kecelakaan Bus Pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan di Imogiri pada hari Ahad (6/2) Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 12 orang ahli waris yang sah dari para korban sementara untuk 1 korban masih dalam proses verifikasi.

Penyerahan santunan dilakukan di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono didampingi oleh Direktur Operasional, Dewi Aryani Suzana dan disaksikan secara langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan “seluruh penumpang bus pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Bukit Bego Imogiri, Bantul, D.I.Yogyakarta, Ahad (6/2), mendapat santunan meninggal dunia masing-masing Rp 50 juta sementara untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yang sah diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta”.

Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dimana Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut.

Dewi menambahkan, “santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait dan dalam hal ini Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut dan juga pihak Rumah Sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan baik. Selain itu juga, tidak kalah pentingnya peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban”.

“Khusus warga yang mengalami luka-luka, tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp 20 juta” ujar Dewi.

“Berkat sinergi pelayanaan dan digitalisasi system pelayanan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka untuk korban kecelakaan walaupun ahli warisnya berada di kota ataupun propinsi yang berbeda maka proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan jam saja “, jelas Dewi.

“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan” tutup Dewi.

Pada kesempatan tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan “Bupati dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo turut berduka cita kepada keluarga dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat Jasa Raharja dalam penyerahan santunan sehingga santunan ini sangat mendukung untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polisi Bekuk Seorang Pelaku Narkoba bersama Dua Rekannya di Kost Sumer Payung

Sel Feb 8 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang terduga pelaku narkoba berinisial […]
news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512