Oknum PNS Kelurahan Dalam KSB , Diduga Gadaikan Sepeda Motor Dinas

Spread the love

Oknum PNS Kelurahan Dalam KSB, Diduga Gadaikan Sepeda Motor Dinas

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Aset milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat  disalahgunakan. Ironisnya, bahkan ada  salah satu Sepeda Motor Dinas di Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat telah berpindah tangan penggunanya , yang diduga kuat telah digadai oleh Oknum PNS yang menjabat sebagai Kasi Trantib di Kelurahan setempat , hal ini dibenarkan oleh Subhan Priawan S. Ap Lurah Kelurahan Dalam saat dikonfirmasi oleh media pada selasa ( 22/02 ) diruang kerjanya.

” benar pak, sepeda motor dinas tersebut jenis Xeon telah digadaikan oleh oknum bawahan saya, dan saya sudah memanggil oknum tersebut untuk segera menebus SPM dinas tersebut ” kata Subhan

Belum diketahui berapa besar nilai dan untuk apa Sepeda Motor Dinas tersebut digadaikan. Namun kendaraan tersebut digadaikan kepada warga di Kelurahan Kuang

Dari penelusuran media, benar adanya kalau kendaraan tersebut berada di salah Satu Warga Kelurahan Kuang, dan bahkan Plat Dinas kendaraannya sebagai bukti milik Pemda sudah tidak ada terpasang, dan bahkan kendaraan tersebut digunakan untuk pergi mancing ikan.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Aset Dan Pendapatan Daerah Melalui Kepala Bidang Aset Khaerul Anwar saat dikonfirmasi hal tersebut mengatakan bahwa kendaraan dinas jabatan, yaitu kendaraan yang disediakan dan dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran dan kendaraan dinas operasional disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.

” kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Penggunaannya dilaksanakan pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota. Pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya ” Jelas Khaerul
Untuk itu pihaknya akan melakukan inventarisasi dan pengecekan fisik kendaraan tersebut sesegera mungkin, Camat harus bertanggung jawab selaku pengguna barang, dan akan segera melakukan penyitaan atas aset kendaraan tersebut ” Kendaraan Dinas tidak boleh dialih fungsikan diluar jam kerja kantor apalagi melakukan Sewa Gadai kepada orang lain, ini jelas pelanggaran disiplin dan ada sangsi administrasinya sesuai Undang Undang ASN ” katanya Mantap ( edi)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Patroli Motor Samapta Polres Sumbawa Sasar Pemukiman Warga

Rab Feb 23 , 2022
Spread the love       Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Patroli Motor Samapta Polres Sumbawa Sasar Pemukiman Warga Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Sebagai […]