Hari Ini, Pemilik Tanah Lakukan Aksi Penguasaan Fisik di Kantor UPTB SAMSAT Sumbawa

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Pemprov NTB dan Pemda Sumbawa sepertinya saling lempar dan menutup mata terhadap penyelesaian kasus Kantor UPTB Samsat Sumbawa.
Syaifullah anak H. Maksud selaku Pemilik Sah atas tanah yang saat ini telah berdiri Kantor UPTB SAMSAT Sumbawa secara melawan hukum, Pemilik selaku pemegang Hak yang sah menurut hukum sebagaimana SHM 2384 akan melakukan aksi penguasaan fisik dan penggusuran fasilitas kantor tersebut yang saat ini telah berdiri diatasnya. hal ini disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Surahman. MD, SH, MH dari Kantor Hukum SS & PARTNERS.

dikatakan Man sapaan akrab Advokat muda yang kini tengah menyidangkan kasus artis papan atas Ivanka Suwandi di Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan nilai kerugian investasi sebesar ratusan Milyar, membenarkan bahwa esok Sabtu kliennya akan melakukan beberapa aksi penguasaan fisik atas tanahnya yang saat ini telah berdiri bangunan Kantor UPTB SAMSAT Sumbawa. aksi tersebut dilakukannya karena tidak ada tanggapan positif baik dari Pemerintah Provinsi NTB maupun dari pemerintah kabupaten sumbawa, bahkan dirinya sangat menyayangkan atas semua tahapan yang telah dilaluinya bersama klien, baik mediasi di Polres Sumbawa maupun Ekspos yang dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Sumbawa pasca dilakukan pengukuran atas pengembalian tapal batas. dalam Sertifikat Hak Pakai yang dipegang oleh Pemda Sumbawa maupun Hak pakai yang dipegang oleh Pemprov ternyata telah menindis Sertifikat Hak Milik atas nama H. Maksud, atas kasus hukum tersebut murni merupakan dan dilakukan oleh Mafia Tanah dalam hal ini Pemerintah sendiri, dengan telah melakukan penyerobotan, penguasaan serta melakukan rekayasa surat-surat yang hanya foto copy demi bisa memiliki dan menguasai obyek milik orang lain secara melawan hukum.

“dalam kasus ini kami dari Kantor Hukum SS & Partners meminta kepada Polres Sumbawa tetap mengedepankan kasus hukum atas Mafia Tanah yang saat ini telah hadir di kabupaten Sumbawa, hal ini akan membuat Sumbawa tidak akan kondusif, dan setelah kami menerima SP2HP dari penyidik polres atas kasus hukum Mafia Tanah terhadap kantor Samsat ini kami nyatakan telah memenuhi unsur pidananya karena telah melebihi 2 alat bukti yang telah kami ajukan, serta tidak ada alasan lagi untuk tidak adanya para Tersangka-Tersangka yang selama ini telah merugikan serta telah membunuh perekonomian masyarakat khususnya di kabupaten Sumbawa”, beber Surahman.

lebih lanjut ditegaskan Surahman, Selama 3 bulan kami menunggu itikad baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, ternyata hanya mengulur waktu saja dengan mengundang pihaknya kesana kemari namun hasilnya tetap nihil.

“karena kejahatan ini telah terjadi sejak lama, untuk itu kami minta kepada jajaran polres Sumbawa supaya dapat segera menarik para pelaku (Tersangka) dalam kasus hukum Mafia Tanah ini, jangan sampai mereka santai menikmati hasil kejahatannya tanpa mau bertanggung jawab. konsekuensi hukumnya sekarang berani berbuat berani bertanggung jawab”, tegasnya.

Dengan bermodalkan bukti pengaduan serta SP2HP atas beberapa kasus mafia tanah yang ada di Kabupaten Sumbawa ini, pihaknya akan segera ditembuskan ke Mabes Polri dan akan kami forward ke pak Sigit selaku Kapolri.

“pasalnya dalam kasus mafia tanah ini ada keterlibatan Pemerintah, serta istri dari Anggota Polri yang kini masih aktif, sesuai saran pak Sigit pada pertemuan terakhir di Jakarta kemarin untuk tetap mengedepankan kasus mafia tanah dan bila perlu dikirim melalui nomor Whats app miliknya yang berprofil logo Garuda merah putih. dan Alhamdulillah nomor tersebut kami pegang saat ini. jadi pemerintah maupun anggota polri yang terlibat dalam kasus hukum Mafia tanah, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, sebagaimana instruksi Kajagung baru-baru ini”, ujarnya.

Hal senada juga diminta kepada Samsat agar bangunan di atas lahan kliennya berupa bangunan kantor pelayanan termasuk ruangan pimpinan untuk segera dibongkar atau dikosongkan. Man juga meminta Kepala Kantor UPTB Samsat Sumbawa untuk menyerahkan dengan sukarela dan beritikad baik lahan atau tanah hak milik kliennya dalam rangka tunduk pada aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat tentang tertib hukum dan tertib administrasi.

Man menambahkan bahwa terhadap SHM milik kliennya itu adalah merupakan produk hukum yang sah dan diakui secara tegas oleh Kantor Pertanahan Sumbawa, serta tidak sedang dalam sengketa di lembaga peradilan setempat maupun dalam agunan kepada pihak lain, serta tidak pula sedang atau telah dilakukan peralihan hak baik kepada lembaga pemerintah maupun kepada masyarakat lainnya. hal ini secara jelas telah disampaikan oleh Kepala BPN Sumbawa dalam pertemuan Ekspose di kantor BPN yang telah dihadiri oleh Polres Sumbawa, Kejaksaan Sumbawa, Kepala Samsat Sumbawa dan Pemilik SHM dalam hal ini adalah klien kami Syaifullah, dengan telah diumumkan dalam rapat terbuka di Kantor BPN Sumbawa pada Rabu, 6 Januari 2022 lalu.

“tidak ada alasan lagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten Sumbawa bertahan atas tanah milik masyarakat yang telah memiliki legalitas sah di mata hukum”, tutupnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Musda dan Pelantikan Pengurus Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah Kabupaten Sumbawa Periode 2021-2026

Sen Feb 28 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – PD Salimah Kabupaten Sumbawa melaksanakan Musyawarah Daerah dan Pelantikan Pengurus Periode 2021-2026, senin […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

118000441

118000442

118000443

118000444

118000445

118000446

118000447

118000448

118000449

118000450

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

118000461

118000462

118000463

118000464

118000465

118000466

118000467

118000468

118000469

118000470

118000471

118000472

118000473

118000474

118000475

128000531

128000532

128000533

128000534

128000535

128000536

128000537

128000538

128000539

128000540

128000541

128000542

128000543

128000544

128000545

138000361

138000362

138000363

138000364

138000365

138000366

138000367

138000368

138000369

138000370

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

138000386

138000387

138000388

138000389

138000390

138000391

138000392

138000393

138000394

138000395

138000396

138000397

138000398

138000399

138000400

158000286

158000287

158000288

158000289

158000290

158000291

158000292

158000293

158000294

158000295

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

168000516

168000517

168000518

168000519

168000520

168000521

168000522

168000524

168000527

168000529

168000531

168000532

168000533

168000534

168000535

168000536

168000537

168000538

168000539

168000540

168000541

168000542

168000543

168000544

168000545

178000696

178000697

178000698

178000702

178000705

178000706

178000707

178000709

178000710

178000713

178000716

178000718

178000719

178000721

178000722

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

178000736

178000737

178000738

178000739

178000740

178000741

178000742

178000743

178000744

178000745

208000186

208000187

208000188

208000189

208000190

208000191

208000192

208000193

208000194

208000195

208000196

208000197

208000198

208000199

208000200

208000201

208000202

208000203

208000204

208000205

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000536

238000537

238000538

238000539

238000540

238000541

238000542

238000543

238000544

238000545

238000546

238000547

238000548

238000549

238000550

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

content-1701