Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
KPU Kabupaten Sumbawa menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berjelanjutan (PDPB) periode Februari tahun 2022, Jum’at (25/02/2022).
dalam rapat pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan. Penetapan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa menghasilkan hal-hal sebagai berikut :
1. Perubahan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan bersumber dari Pemerintah Desa, Stakeholder, dan masyarakat terkait pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, sebanyak 42 ( Empat Puluh Dua ) pemilih, dengan rincian laki-laki 23 ( Dua Puluh Tiga ) pemilih dan perempuan sebanyak 19 (Sembilan Belas) pemilih dan pemilih ubah data sebanyak 211 ( Dua Ratus Sebelas ) pemilih, dengan rincian laki-laki 97 ( Sembilan Puluh Tujuh ) pemilih dan Perempuan 114 ( Seratus Empat Belas ) pemilih.
2. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Februari tahun 2022, dengan jumlah sebanyak 338.808 ( Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan ) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 167.122 ( Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Dua ) pemilih dan perempuan berjumlah 171.686 ( Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam ) pemilih, tersebar di 24 ( Dua Puluh Empat ) Kecamatan. (*)