Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
pada hari yang sama, Rabu malam tanggal 9 Marer 2022 Pukul 20.30 Wita, setelah menangkap terduga pelaku narkoba di Kecamatan Alas, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang dikomandani Iptu Malaungi SH MH, kembali melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri berinisial AR
(39) warga Labuh Ijuk kecamatan moyo hilir, bersama istrinya berinisial DOS (32) warga Dusun Karang Padak Desa Labuhan Sumbawa di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Lingkungan Gunung Setia Kelurahan Brang Biji.
dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti diantaranya, 1 pipa kaca berisi diduga krital sabu dengan berat bruto 1,71 gram, 1 buah pipa kaca, 1 buah bong, 2 bendel klip, 3 tisu yang digulung, 3 buah korek gas, 2 buah gunting, 2 buah sumbu, 2 buah skop, 1 buah dompet emas, 2 poket bekas pakai sabu, dan 3 buah hp.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Malaungi SH MH pada kamis (10/03/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Diungkapkan Kasat Res Narkoba,
pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan sebuah pipa kaca yang berisi kristal putih diduga sabu dan barang bukti lainnya.
“terduga AR mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. selanjutnya Pasutri terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tandas Iptu Ekky sapaan akrab perwira ramah ini.
Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)