Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa menangkap seorang pengedar narkotika berinisial RDS (21) warga Dusun Taruna Desa Baru Kecamatan Alas, sabtu (12/03/2022) kemarin, sekitar pukul 14.30 wita.
terduga pelaku RDS ditangkap polisi di depan Bakso Barokah Dusun Mutiara Desa Luar kecamatan Alas.
dalam penangkapan tersebut, polisi mengaman barang bukti berupa : 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, 1 buah klip kosong, 1 lembar tisu, 2 buah hp, 1 unit Spm Mio warna putih dengan nopol EA 3384 CA, dan uang tunai Rp. 3.430.000,-
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, minggu (13/03/2022) membenarkannya.
diungkapkannya, saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu poket diduga narkotika jenis sabu di dalam genggaman tangan bagian kanan terduga RDS dan barang bukti lainnya.
“terduga RDS mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. kemudian setelah itu terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kasat Ekky sapaan akrab Kasat Narkoba.
terduga pelaku RDS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)