Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
seorang pria berinisial ZK (27) warga Lingkungan Kebayan, Kelurahan Brang Biji Sumbawa diringkus Tim Puma Reskrim Polres Sumbawa pada Rabu siang (23/03/2022) siang. ZK diringkus setelah membobol gudang CV. Kawan Baru dan membawa kabur uang tunai senilai Rp. 433.412.000,- .
Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu 1 Buah kardus golco, 1 satu buah karung warna putih,1 buah tali rapia warna hijau, 1 satu buah koper, 1 buah baliho, dan 1 unit sepeda motor yamaha yupiter MX warna hitam yang digunakan untuk melancarkan aksi ZK.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK membenarkan keberhasilan jajaranya tersebut. ZK diringkus atas dasar laporan Polisi B/95/III/2022/SPKT/Polres Sumbawa pada tanggal 21 Maret 2022 terkait kasus Pencurian dengan pemberatan ( CURAT ).
“Setelah menerima Laporan Polisi kemudian dilakukan penyelidikan selama 2 hari, dan ZK berhasil diringkus di kediamannya pada hari ketiga tepatnya tanggal 23 Maret 2022 kemarin sekitar pukul 12.15 wita”, ujar Kapolres.
diungkapkan Kapolres, saat dilakukan penggeledahan di rumah ZK, barang bukti uang tunai dikubur di sebelah kandang kambing belakang rumah, uang tersebut dimasukan ke dalam kardus kemudian dibungkus menggunakan karung dan dikubur. setelah dikubur, diatasnya ditaruh koper dan terakhir ditutup dengan baliho,” ungkap Kapolres.
dikatakan Kapolres, ZK merupakan mantan karyawan CV. Kawan Baru yang sudah diberhentikan 1 bulan yang lalu.
“Saat ini ZK sedang dalam proses penyidikan yang di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup kapolres. (jim)