Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Jasad seorang nelayan asal Dusun Bajo II, Desa Labuh Bajo Kecamatan Utan Sumbawa berinisial BH (38), ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan setelah melakukan aksi bom ikan, pada senin (28/03/2022) sekitar pukul 05.00 wita.
adapun kondisi Korban saat ditemukan, bagian tubuh hingga punggung Hancur, pada bagian Kepala sebelah kiri hancur, pada kedua belah tangan hancur, begitu juga pada kedua paha kaki hancur, dan kedua Betis hingga kaki masih utuh.
sedangkan barang Bukti yang diamankan petugas yakni Sampan milik Korban yang masih berada di pulau keramat, serta pakain yang gunakan Korban.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi di Mapolres Sumbawa, membenarkan adsnya kejadian tersebut.
diungkapkan Kapolres, bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 Wita (selesai Shalat Subuh), Korban BH seperti biasa menjalankan aktifitas menangkap ikan sendirian menuju lokasi tempat kejadian di Pulau Keramat. sekitar pukul 08.30 Wita warga yang mendengar suara ledakan (Bom Ikan) dan melihat kejadian itu meminta untuk dilihat sampan yang ada di tengah tersebut karenakan sebelumnya ada ledakan. Saksi melihat sampan tersebut sudah tidak ada orangnya, ungkap AKBP Esty.
Selanjutnya, sambung Kapolres, datang dua warga untuk menyelam mencari keberadaan pemilik sampan. sekitar 20 menit menyelam, jenazah korban berhasil ditemukan dengan kondisi korban badannya hancur.
“jenazah korban dinaikkan ke sampan milik warga Desa Labuh Bajo untuk dibawa ke rumah Korban. selanjutnya pihak Pemerintah Desa Labuh Bajo menyampaikan Kejadian tersebut. Kapolsek Bersama Waka Polsek, Kanit Reskrim, Anggota Polsek mendatangi Rumah Korban dan menyampaikan ke pihak Puskesmas Utan untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan luar terhadap korban meninggal”, terang Kapolres.
Dikatakan AKBP Esty, hasil pemeriksaan Medis
Puskesmas Utan menyampaikan bahwa dari Hasil Visum pemeriksaan luar, korban meninggal akibat kondisi tubuh yang telah hancur dan untuk mengetahui penyebab kamatian secara pasti harus dilakukan Autopsi. namun pihak keluarga korban Menolak untuk dilakukan Autopsi menyeluruh, ujar Kapolres.
Kapolres Sumbawa menghimbau kepada masyarakat nelayan agar tidak lagi mencari ikan dengan menggunakan Bahan peledak/bom ikan. selain tindakan tersebut melanggar hukum juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta merusak habitat terumbu karang yang merupakan tempat berkembang biaknya ikan.
“menangkap ikan dengan cara pengeboman sangat berpengaruh semakin sulitnya nelayan memperoleh hasil serta semakin jauhnya operasional pada saat melaut”, ucap Kapolres.
Menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut.
berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar. (jim)