DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Hearing Persoalan Pasar Baru Utan

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Pembangunan Pasar di Daerah dihajatkan sebagai wadah bagi masyarakat untuk berusaha, memenuhi kebutuhan pokok  dan membangun pertumbuhan ekonomi di daerah. Meskipun demikian untuk membentuk karakter pasar rakyat sehingga dimiliki oleh masyarakat membutuhkan waktu dan strategi, jika tidak cermat pasar yang terbangun tersebut bisa jadi tidak dimanfaatkan oleh pedagang dan membuat komunitas pasar baru secara liar tanpa izin

Demikian terungkap dalam hearing Lintas Komisi II dan III DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis Pagi 21 April 2022 di Ruang Rapat Pimpinan DPRD yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD, Drs Mohamad Ansori.

Waka I DPRD menyampaikan bahwa kondisi pasar utama  Kecamatan Utan telah  dibangun dan menghabiskan biaya tidak sedikit namun masih menyisakan beberapa persoalan.

“kenyataan di lapangan banyak masukan kepada  lembaga DPRD sehingga diharapkan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan bisa terselesaikan agar tujuan pembangunan pasar untuk mensejahterakan masyarakat dan dan keberadaan aset bisa mendongkrak pendapatan daerah”, ucap Ansori.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Berlian Rayes S.Ag M.Si mengatakan, bahwa  pertemuan digelar dengan menghadirkan para pihak dan lengkap untuk saling berkoordinasi atas adanya   kelompok oknum dan pedagang yang dinilai  mengganggu aktivitas pasar.

“Kemarin saya mendapatkan laporan dari Pak Camat bahwa di datangi ibu-ibu untuk datang demo ke kecamatan Utan dan menyampaikan keluhannya mengenai aktivitas pasar bayangan, begitu juga dengan kami di lembaga. kami meminta pihak OPD terkait untuk tidak menyerahkan itu semua kepada  pihak Kecamatan”, imbuhnya.

Camat utan, Syahruddin.S.Sos mengatakan, seperti yang disampaikan tadi memang apa adanya. Pemerintah Kecamatan bersama Forkopimcam sudah berupaya beberapa kali melakukan teguran secara lisan maupun tulisan, akan tetapi tetap terjadi seperti sekarang ini, ungkap Camat Lut sapaan akrab Camat Utan.

“Kemarin kami bersama Tim yang dibentuk Koperindag turun ke lapangan memberi himbauan. Kita inginnya ada tindakan tegas untuk penertiban bukan hanya himbauan karena jika kita lihat jeda waktu 22 Januari 2022 ada jeda sekitar 3 bulan lebih. Kita kasih himbauan selama 1 minggu dan 3 hari tidak ada kegiatan, namun belakangan   muncul kembali, paparnya.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Riki Trisnadi SE M.Si, menanggapi bahwa sudah ada upaya pencegahan dan himbauan. Mesipun demikian masih juga diulang lagi oleh kelompok oknum dan pedagang .

“attensi Kami, untuk menjadikan pasar utan berjalan dengan baik sesuai harapan kita sangat besar. Pasar utan ini sejak tahun 2019 atau 2020 telah mencoba melakukan relokasi awal, baru terlaksana pada  akhir tahun 2021 setelah beberapa kali berupaya memanggil pedagang pasar lama  yang terhimpun  dalam Asosiasi Pedagang Pasar Utan. untuk memberi pemahaman bahwa pasar Utan siap dipakai, semua teman-teman KUPT bahkan Camat, Kapolsek dan Danramil beserta jajaran sangat inten membantu relokasi tersebut, tegas Riki.

Namun belakangan,sambungnya, ada muncul sebagian pedagang ikan yang masih mempertahan diri berjualan di pekarangan rumah warga sekitar 100 meter dari wilayah pasar lama. Atas  hal ini kami pada hari selasa lalu berkoordinasi dengan Kasat Pol PP untuk segera membentuk tim penertiban Pasar Seketeng dan Pasar Utan. Koperindag tetap berupaya mengambil bagian mengembalikan para pedagang untuk berdagang di pasar baru, tegas Riki.

“permasalahan di Pasar Baru Utan,  memang belum sempat dilakukan pemasangan Vaping Blok sehingga mengakibatkan jalanan becek dan ketidaknyamanan bagi para pedagang”, pungkasnya.

Kades Desa Tengah,  Zainal Muttaqin SP menguraikan alasan pedagang kembali ke sekitar lokasi pasar lama

Hal aenada juga disampaikan Kades Bajo, Ramli Ahmad.
sementara Kades Motong  Abdul Wahab A.Md menjelaskan ada  masukan dan kritik sebelum pemindahan, bahwasannya ada komitmen  pembangunan infrastuktur sarana dan prasarana
jalan harus dibenahi.

Kapolsek Utan, Iptu Muhammad Yusuf sangat mengapresiasi sikap para toga dan Toma, meski pihaknya sudah berpengalaman menjalani pemindahan pasar ini dengan berbagai macam caranya, namun tetap ada masalah, bahkan pasar Seketeng dulu pun demikian.
Jadi kalo kita menyikapi hal ini saya salut dan bangga dengan tokoh agama tokoh masyarakat Utan. Berkat edukasi dan pendekatan persuasif kami tidak ada masalah, ucapnya.

Kadis perhubungan Drs. Abdul Aziz M.Si memberikan penjelasan tentang penggunaan bahu jalan.
Pertama pedagang melakukan jual beli di sekitar bahu jalan dan tidak ada yg merasa keberatan. “Memang tidak ada, akan tetapi  secara aturan tidak dibenarkan. Artinya apapun bentuk jual beli sudah tidak dibenarkan dan disitu dibutuhkan rambu-rambu lalu lintas dan lampu peringatan masuk pasar”, jelasnya.

Ketua Komisi 3 DPRD, Hamzah Abdullah S.AP memberikan pandangan bahwa masalah ini bisa diselesaikan, karena ada beberapa pedagang yang masih bertahan di sekitar pasar lama, kalo kita bahu membahu pasti dapat terselesaikan yang terpenting satu bahasa, ucapnya

Wakil Ketua Komisi III, Bunardi A.Md Pi menimpali bahwa kondisi itu terjadi karena adanya kecemburuan sosial pedagang ikan yang berjualan dipasar baru,ada juga yang jualan di luar pasar. Ada oknum yang memberikan fasilitas berjualan untuk pedagang di luar pasar, ungkapnya.

Sekretaris Komisi III, Edy Syarifuddin berharap kepada Pemda untuk menggunakan  Kewenangan masing masing sesuai regulasi yang ada dan Pemda harus memberikan perlindungan kepada Masyarakat.

 

Agar bisa melihat kekurangan yang ada perlu ada turun lapangan kata

Anggota komisi II, Adizul meminta agar dilakukan turun lapangan. Hal ini di Amini oleh Ridwan selaku sekretaris komisi II, agar pasar baru Utan benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang dan masyarakat Kecamatan utan.

Yasin Musamma S.AP, Anggota Komisi II mengkritisi bahwa  terkait dengan kondisi terbaru pasar Utan,  bisa jadi ada kepentingan kelompok tertentu.

“Kita harus melakukan pendekatan secara persuasif kepada oknum yang memberikan ruang pada pedagang. Kami sepakat dengan Kasat Pol PP harus ada operasi terpadu. Harus ada Solusi cara meyakinkan pedagang untuk bisa betah berjualan di pasar baru”, ujar Yasin.

Ahamdul Kusasih SH memberikan pandangannya. “Cara untuk menyelesaikan ini yaitu kembali ke ilmu sosiologi yaitu pendekatan merubah watak manusia memang sangat sulit tapi sekerasnya watak bisa dilakukan perubahan”, ucap Ahmadul.

Kadis Lingkungan hidup, Ir Syafruddin Nur menanggapi terhadap masalah sampah di desa melalui  pendekatan mandiri berbasis desa.
“Pengelolaan sampah di desa berbasis Desa, dan fasilitasi untuk itu di Kecamatan Utan sudah cukup”, Jelasnya.

Berlian Rayes S.Ag kembali menegaskan beberapa hal penyebab masalah.
“satu poin kunci disini, jika sejak awal tidak ada izin dari pemilik lahan dan pembiaran dari Pemerintah maka tidak akan berkembang seperti sekarang”, ucapnya.

Di akhir pertemuan, disepakat dengan rekomendasi yang dikeluarkan dengan beberapa poin yakni ;
1) meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa agar bersikap tegas melakukan penertiban secara terpadu terhadap aktivitas pasar di luar pasar baru Kecamatan Utan.
2) Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa agar memperhatikan insfratruktur penunjang sarana dan prasarana pasar baru Kecamatan Utan meliputi perbaikan akses jalan, penerangan jalan menuju pasar, pemasangan  rambu-rambu  untuk menghindari kecelakaan di seputaran pasar. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Bupati Bersama Sekda Turun Tangan Akhiri Konflik PWI—IJTI dengan Kabag Prokopim

Ming Apr 24 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com — Konflik wartawan yang tergabung dalam PWI dan IJTI dengan Kabag Prokopim Setda Sumbawa, […]
news-1712

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82097

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82171

82172

82173

82174

82175

82176

82177

82178

82179

82180

82181

82182

82183

82184

82016

82017

82018

82019

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

82186

82187

82188

82189

82190

82191

82192

82193

82194

82195

82196

82197

82198

82199

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

82201

82202

82203

82204

82205

82206

82207

82208

82209

82210

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

82211

82212

82213

82214

82215

82216

82217

82218

82219

82220

82221

82222

82223

82224

82225

82226

82227

82228

82229

82230

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

82231

82232

82233

82234

82235

82236

82237

82238

82239

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

82241

82242

82243

82244

82245

82246

82247

82248

82249

82250

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

news-1712