Perda Bale Mediasi Ditetapkan, DPRD Sumbawa Perdalam Implementasinya Ke Propinsi NTB

Spread the love

Mataram, bidikankameranews.com
Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa laksanakan kunjungan kerja ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi NTB dalam rangka memperdalam implementasi Balai Mediasi Rabu (27/4). Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq

Dalam agenda tersebut diterima oleh Dr Hilman Syahrial Haq, SH.,LL.M selaku koordinator penyelesaian sengketa Balai Mediasi NTB, bersama Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi NTB dan jajaran.

Ketua DPRD sumbawa sekaligus Ketua Rombongan, Abdul Rafiq SH dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kabupaten Sumbawa telah menetapkan perda tentang Bale Mediasi, sehingga untuk implementasinya dibutuhkan percepatan dan pengayaan referensi.

“saya memimpin rombongan Kunjung Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa bermaksud mendapatkan arahan dari Balai Mediasi NTB sekaligus bersilaturahmi sehingga pembentukan Bale mediasi di Kabupaten Sumbawa dapat terealisasi denga segera”, ujar A. Rafiq mengawali sambutannya.

pihaknya ingin banyak tahu tentang pengalaman sejak pendirian Balai Mediasi NTB hingga saat ini apa saja yang perlu diserap oleh Kabupaten, baik teknisnya, mediatornya dan perangkat yang terlibat, kemudian apa saja hambatan dan bagaiman efektivitas keberadaan Balai Mediasi tersebut sehingga keberadaan bale mediasi tersebut berdaya guna dan berhasil guna, ucapnya.

menanggapi hal itu, Koordinator Balai Mediasi NTB Dr Hilman Syahrial Haq, SH.,LL.M menjelaskan bahwa pada saat awal pembentukan, hambatan yang ada adalah dalam perekrutan mediator. Ketua Balai Mediasi awalnya menunjuk dari akademisi, tokoh adat, berkoordinasi dengan majelis adat, yang punya kecakapan terkait mediasi masyarakat.

“diawal memang SDM belum dilengkapi dengan persyaratan teknis sertifikat mediator, namun baru punya pengalaman secara alamiah. Kemudian ketua Balai mediasi merancang Diklat pelatihan mediator yang bekerjasama dengan beberapa lembaga yang sudah terakreditasi oleh Mahkamah Agung yang dapat melaksanakan pelatihan mediator. setelah dilatih, Alhamdulillah Sebagian besar SDM balai mediasi lulus mendapatkan sertifikat mediator”, jelas Dr Hilman sapaan akrab kordinator Balai mediasi NTB yang saat ini menjadi  Dosen Universitas Mataram

Lanjut Dr Hilman, di Peraturan Mahkamah Agung RI ( Perma ) No 1 Tahun 2008 disebutkan bahwa mediator itu harus bersertifikat. Saat itu embrio balai mediasi sudah ada sehingga Balai mediasi meminta kepada Mahkamah Agung saat ada seminar di NTB untuk mempertimbangkan pelaksanaannya di NTB apakah tidak bisa diubah Perma tersebut karena banyak tokoh agama, tokoh adat yang bisa menyelesaikan kasus sengketa walaupun tidak dibekali sertifikat mediator dan kesepakatan damainya pun bisa diminta penguatan di Peradilan, paparnya.

lebih jauh dipaparkannya, merespon dinamika yang ada,  terbitlah Perma no 1 Tahun 2016 tentang Mediasi yang memberikan peluang bagi mediator bersertifikat maupun yang tidak bersertifikat sehingga memberikan peluang bagi Balai Mediasi untuk merekrut orang-orang yang punya kapasitas dalam menyelesaikan konflik dan keputusan perdamaiannya bisa dikuatkan pengadilan, terangnya.

Kemudian kendala lainnya adalah kesekretariatan, pada awalnya di fasilitasi oleh kesbangpol provinsi NTB sebagai tempat beraktivitas, seiring berjalannya waktu diberikan kantor khusus di bekas rumah dinas Direktur Rumah Sakit Provinsi NTB

Terkait dengan penganggaran, di Perda nomor 9 tidak diperkenankan ada upah atau honorarium. meski demikian bisa dikreasikan di masing masing Daerah karena minat dan animo masyarakat untuk menyelesaikan sengketa ada tantangan dan beban yang berat, Sementara operasional Sekretariat Balai Mediasi menggunakan anggaran hibah dari Kesbangpol, jelasnya.

Untuk  pembentukan Balai Mediasi di Desa perlu juga didampingi sehingga yang diatur di Perdes tidak jauh dengan yang ada di Perda. Misalnya dari 10 orang yang ada di balai Mediasi di Desa ada 3-4 orang yang bersertifikat mediator agar ligitimasi kelembagaannya terukur karena terkadang ada lembaga peradilan yang menolak keputusan Balai mediasi karena tidak ada mediator yang bersertifikat sebagaimana diatur dalam perma nomor 1 tahun 2016 yang memberikan peluang bagi madiator bersertifikat. Sehingga kombinasi pilihan dalam merekrut SDM di balai Mediasi perlu diperhatikan seperti juga adanya keterwakilan perempuan karena banyak kasus yang membutuhkan sentuhan perempuan seperti perceraian, kekerasan rumah tangga, hak asuh anak, dan sebagainya, urainya.

Diakhir dialog Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq bersama seluruh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa berfoto bersama dan menyerahkan tali asih kenang kenangan kepada Bakesbangpol Provinsi NTB. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mudik Wajib Vaksin

Jum Apr 29 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Ratusan kendaraan terjaring razia yang digelar Polres Sumbawa pagi hingga siang tadi (29/04/2022) […]