Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menangkap terduga pelaku narkoba berinisial SH alias Kumba (47) di rumahnya yang beralamat di Dusun Gelampar RT 02 RW 02 Desa Usar Mapin Kecamatan Alas Barat Sumbawa, pada sabtu (21/02/2022) sekitar pukul 11.30 wita kemarin.
dalam penangkapan itu, turut pula diamankan seorang pria berinisial RS (28) warga setempat.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya : 4 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 200 gram, 1 bungkus 51,16 gram, 1 bungkus 52,73 gram, 1 bungkus 52,46 gram, 1 bungkus 38, 03 gram, 1 lembar plastik warna hitam, 1 lembar tisu yang diisolasi coklat, 1 buah celana jeans warna biru, 1 unit hp oppo warna biru, 1 unit hp vivo warna biru, dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 4 Poket diduga sabu yang dililit menggunakan selotip warna kuning, disimpan di saku kiri bagian depan celana Kumba beserta barang bukti lainnya”, ungkap Iptu Ekky sapaan akrab Kasat Res Narkoba.
terduga pelaku Kumba mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya di hadapan saksi-saksi. selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)