Pelaku dan Penadah Pencurian Belasan HP di Koperasi Mekar Alas Dibekuk Polisi

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Tim Puma Reskrim Polres Sumbawa bersama Panit Opsnal berserta anggota polsek Alas melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku pencurian HP berinisial IK alias Brobok (32) warga Desa Dalam Kecamatan Alas, pada rabu (1/6/2022) sekitqr pukul 20.00 wita.

penangkapan terhadap terduga Brobok berdasarkan Laporan Polisi dengan LP / 11 / V / 2022 / Sektor Alas Tanggal 09 Mei 2022, korbannya yakni I Ketut Adi Priangga (Koperasi Mekar).

dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang penadah, masing – masing berinisial HR alias Oyang (29) alamat Desa Senayan, Rt/Rw 012/006, Kec. Poto Tano KSB, dan seorang penadah lagi berinisial GW alias Gun (24) alamat Dusun Mata Ai Desa Seteluk Atas , Rt/Rw 001/007 Kec. Seteluk KSB.

dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni :
1.SAMSUNG GALAXY A12 warna hitam Dengan IMEI 1:350471514807063 IMEI 2: 352014554807060

2. SAMSUNG GALAXY Warna HitamA12 Dengan IMEI 1: 350471513054352 IMEI 2: 352014553054359

3.SAMSUNG GALAXY A11 warna hitam dengan IMEI 1: 356173114184935 IMEI 2: 356174114184933

4. SAMSUNG GALAXY A11 warna hitam dengan IMEI 1: 356173114184489 IMEI 2: 356174114184487

5.SAMSUNG GALAXY A11 Warna hitam dengan IMEI 1: 356173114120723 IMEI 2: 356174114120721

kejadian itu berlangsung di Dusun Santong, Desa Dalam, kec. Alas Sumbawa (Koperasi Mekar), pada senin tanggal 09 Mei 2022 pukul 12.30 wita yang lalu.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K di ruang kerjanya, kamis (2/6/2022) membenarkan adanya penangkapan itu.

lada saat kejadian, korban mendatangi Polsek Alas pada hari senin tanggal 09 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 Wita melaporkan tindak Pencurian 15 (Lima belas) Unit HP ( Handphone) merek samsung. saat itu, pelapor hendak mengambil handphone yang di taruh di dalam laci meja kantor PNM (Permodalan Nasional Madani ) MEKAR Alas, setelah di buka laci meja tersebut handphone yang ditaruh di dalam laci meja sudah tidak ada semua.
atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta rupiah), terang Iptu Ivan.

diungkapkan Kasat Reskrim, setelah melakukan penyelidikan team mendapatkan informasi tentang keberadaan HP tersebut yakni di Dusun Mata Ai Desa Seteluk Atas KSB, tepatnya di rumah Gun. saat diinterogasi, Gun mengaku mendapatkan HP tersebut dari HR alias Oyang,kemudian Tim memburu Oyang. begitu juga Oyang yang diinterogasi petugas, ia mengaku mendapati dari IK alias Brobok.

“terduga pelaku dan dua penadah beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Alas untuk ditindak lanjuti”, tandas Iptu Ivan. (jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Satuan Binmas Polres Sumbawa Sosialisasikan Maklumat Kapolda NTB

Jum Jun 3 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Dalam rangka upaya mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat serta kelancaran lalu […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811