Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Puma Reskrim Polres Sumbawa bersama Panit Opsnal berserta anggota polsek Alas melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku pencurian HP berinisial IK alias Brobok (32) warga Desa Dalam Kecamatan Alas, pada rabu (1/6/2022) sekitqr pukul 20.00 wita.
penangkapan terhadap terduga Brobok berdasarkan Laporan Polisi dengan LP / 11 / V / 2022 / Sektor Alas Tanggal 09 Mei 2022, korbannya yakni I Ketut Adi Priangga (Koperasi Mekar).
dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang penadah, masing – masing berinisial HR alias Oyang (29) alamat Desa Senayan, Rt/Rw 012/006, Kec. Poto Tano KSB, dan seorang penadah lagi berinisial GW alias Gun (24) alamat Dusun Mata Ai Desa Seteluk Atas , Rt/Rw 001/007 Kec. Seteluk KSB.
dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni :
1.SAMSUNG GALAXY A12 warna hitam Dengan IMEI 1:350471514807063 IMEI 2: 352014554807060
2. SAMSUNG GALAXY Warna HitamA12 Dengan IMEI 1: 350471513054352 IMEI 2: 352014553054359
3.SAMSUNG GALAXY A11 warna hitam dengan IMEI 1: 356173114184935 IMEI 2: 356174114184933
4. SAMSUNG GALAXY A11 warna hitam dengan IMEI 1: 356173114184489 IMEI 2: 356174114184487
5.SAMSUNG GALAXY A11 Warna hitam dengan IMEI 1: 356173114120723 IMEI 2: 356174114120721
kejadian itu berlangsung di Dusun Santong, Desa Dalam, kec. Alas Sumbawa (Koperasi Mekar), pada senin tanggal 09 Mei 2022 pukul 12.30 wita yang lalu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K di ruang kerjanya, kamis (2/6/2022) membenarkan adanya penangkapan itu.
lada saat kejadian, korban mendatangi Polsek Alas pada hari senin tanggal 09 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 Wita melaporkan tindak Pencurian 15 (Lima belas) Unit HP ( Handphone) merek samsung. saat itu, pelapor hendak mengambil handphone yang di taruh di dalam laci meja kantor PNM (Permodalan Nasional Madani ) MEKAR Alas, setelah di buka laci meja tersebut handphone yang ditaruh di dalam laci meja sudah tidak ada semua.
atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta rupiah), terang Iptu Ivan.
diungkapkan Kasat Reskrim, setelah melakukan penyelidikan team mendapatkan informasi tentang keberadaan HP tersebut yakni di Dusun Mata Ai Desa Seteluk Atas KSB, tepatnya di rumah Gun. saat diinterogasi, Gun mengaku mendapatkan HP tersebut dari HR alias Oyang,kemudian Tim memburu Oyang. begitu juga Oyang yang diinterogasi petugas, ia mengaku mendapati dari IK alias Brobok.
“terduga pelaku dan dua penadah beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Alas untuk ditindak lanjuti”, tandas Iptu Ivan. (jim)