” Agar Gabah Petani Terserap “, Bupati KSB Naikan Uang Makan PNS Dalam Bentuk Beras 10 Kg/Bulan

Spread the love

” Agar Gabah Petani Terserap “, Bupati KSB Naikan Uang Makan PNS Dalam Bentuk Beras 10 Kg/Bulan

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Bupati Sumbawa Barat Dr.Ir.H.W.Musyafirin.MM kini membuat keputusan baru yang sangat menguntungkan petani maupun para pengusaha pabrik penggilingan beras, betapa tidak keputusan yang diambil Bupati ini adalah untuk membantu agar terserapnya gabah petani di Kabupaten Sumbawa BaratBarat,  keputusan yang diambil oleh Bupati ini bukan merupakan keputusan PENCITRAAN, melainkan melihat persoalan terhadap harga gabah yang kian anjlok sehingga petani sangat dirugikan.

Keputusan cemerlang Bupati Sumbawa Barat ini adalah keputusan yang sangat memihak kepada petani maupun para pengusaha padi, keputusan atau kebijakan baru dari Bupati Sumbawa Barat ini secara khusus menguntungkan para pihak, dan tidak sedikitpun harus mengorbankan hak salah satu pihak. Apabila berbicara secara umum, maka kebijakan baru Bupati ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat KSB, meningkatkan daya beli dan dapat memainimalisir angka kemiskinan, menekan kriminalitas, serta akan berdampak pada tertariknya para pemuda untuk menggeluti usaha dibidang pertanian.

Bukan saja menyerap gabah para petani, tetapi kebijakan ini akan berdampak pula pada pengamanan harga gabah sesuai standar, yang mana persoalan harga gabah petani adalah awal dasar dari kebijakan ini muncul.

Kebijakan baru dari Bupati Sumbawa Barat adalah menaikkan uang makan PNS sebesar Rp.5.000 per hari, yang dikonversikan degan beras dari mitra yang telah menyerap gabah petani dilapangan.

Bupati menyampaikan bahwa produk beras petani akan ambil. “Siap kita ambil produknya, malam hari ini (kamis/02/06/2022, red), saya umumkan bahwa saya akan tingkatkan uang makan PNS sebesar Rp.5.000 per hari. Jadi kalau 5.000 dikalikan 20 hari cukup 100 ribu. Jadi uang makan yang sebelumnya per hari Rp.17.500 menjadi Rp. 22.500,” beber Bupati.

Saya perintahkan kepada Bappeda dan DPKAD agar mempersiapkan regulasinya. Lanjut Bupati, setiap bulannya PNS akan menerima tambahan uang makan tersebut tidak dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk beras 10 Kilo.

“Dinas Ketahanan Pangan silahkan atur distribusinya. Beras dari mitra akan diterima dikantor masing-masing, dan pembayarannya tidak boleh lebih dari 100 ribu. Sebanyak 3.300 PNS yang ada di KSB akan di bayar kebutuhan berasnya oleh Pemda per bulannya. Demikian pula jatah masing-masing mitra yang ada di masing-masing kecamatan, harus diatur, jangan sampai salah atur dan menimbulkan kecemburuan. Dan yang terpenting pesan saya kepada petani dan mitra jaga kualitasnya,” tegas HW Musyafirin.  ( red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ketua IDI Provinsi NTB Melantik Pengurus IDI Cabang Sumbawa Periode 2022-2025

Ming Jun 5 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Ketua IDI Provinsi NTB, Dr. dr. Rohadi SP, BS melantik Pengurus Ikatan Dokter […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811