” Agar Gabah Petani Terserap “, Bupati KSB Naikan Uang Makan PNS Dalam Bentuk Beras 10 Kg/Bulan
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Bupati Sumbawa Barat Dr.Ir.H.W.Musyafirin.MM kini membuat keputusan baru yang sangat menguntungkan petani maupun para pengusaha pabrik penggilingan beras, betapa tidak keputusan yang diambil Bupati ini adalah untuk membantu agar terserapnya gabah petani di Kabupaten Sumbawa BaratBarat, keputusan yang diambil oleh Bupati ini bukan merupakan keputusan PENCITRAAN, melainkan melihat persoalan terhadap harga gabah yang kian anjlok sehingga petani sangat dirugikan.
Keputusan cemerlang Bupati Sumbawa Barat ini adalah keputusan yang sangat memihak kepada petani maupun para pengusaha padi, keputusan atau kebijakan baru dari Bupati Sumbawa Barat ini secara khusus menguntungkan para pihak, dan tidak sedikitpun harus mengorbankan hak salah satu pihak. Apabila berbicara secara umum, maka kebijakan baru Bupati ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat KSB, meningkatkan daya beli dan dapat memainimalisir angka kemiskinan, menekan kriminalitas, serta akan berdampak pada tertariknya para pemuda untuk menggeluti usaha dibidang pertanian.
Bukan saja menyerap gabah para petani, tetapi kebijakan ini akan berdampak pula pada pengamanan harga gabah sesuai standar, yang mana persoalan harga gabah petani adalah awal dasar dari kebijakan ini muncul.
Kebijakan baru dari Bupati Sumbawa Barat adalah menaikkan uang makan PNS sebesar Rp.5.000 per hari, yang dikonversikan degan beras dari mitra yang telah menyerap gabah petani dilapangan.
Bupati menyampaikan bahwa produk beras petani akan ambil. “Siap kita ambil produknya, malam hari ini (kamis/02/06/2022, red), saya umumkan bahwa saya akan tingkatkan uang makan PNS sebesar Rp.5.000 per hari. Jadi kalau 5.000 dikalikan 20 hari cukup 100 ribu. Jadi uang makan yang sebelumnya per hari Rp.17.500 menjadi Rp. 22.500,” beber Bupati.
Saya perintahkan kepada Bappeda dan DPKAD agar mempersiapkan regulasinya. Lanjut Bupati, setiap bulannya PNS akan menerima tambahan uang makan tersebut tidak dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk beras 10 Kilo.
“Dinas Ketahanan Pangan silahkan atur distribusinya. Beras dari mitra akan diterima dikantor masing-masing, dan pembayarannya tidak boleh lebih dari 100 ribu. Sebanyak 3.300 PNS yang ada di KSB akan di bayar kebutuhan berasnya oleh Pemda per bulannya. Demikian pula jatah masing-masing mitra yang ada di masing-masing kecamatan, harus diatur, jangan sampai salah atur dan menimbulkan kecemburuan. Dan yang terpenting pesan saya kepada petani dan mitra jaga kualitasnya,” tegas HW Musyafirin. ( red)