Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse NarkobaΒ Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap 5 orang terduga pelaku narkotika, masing-masing berinisial AR alias Man (33) alamat Dusun Ai Puntuk Desa Serading, YD alias Yudi (21) alamat Gang Ai Mual II Desa Labuhan Sumbawa, NN (22) alamat Gang Ai Mual II RT 004 RW 002 desa Labuhan Sumbawa, ED alias Anto (37) alamat Dusun Selang Desa Kereke Kecamatan Unter Iwes, dan SP alias Sup alamat Dusun Ai Ngelar RT 002 / RW 008 Desa Kereke Kecamatan Unter Iwes, pada senin (20/6/2022) sekitar pukul 01.30 dini hari.
penangkapan ke-5 terduga pelaku narkoba ini, di rumah milik AHM di Dusun Kauman RT 02 RW 02 Desa Labuhan Sumbawa.
polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti,antara lain : 6 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,14 gram, 2 buah korek gas, 1 buah bong, 2 buah sumbu, 3 buah pipa kaca, 2 buah gunting, 5 klip obat kosong, 2 buah polpen, 2 unit handphone readme warna biru dan vivo warna putih, Uang sebesar Rp. 1.445.000,-
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“pada saat penangkapan dan penggeledahan, terduga pelaku Man bersama rekan – rekannya sedang melakukan pesta Narkoba. kami temukan 6 Poket diduga sabu yang disimpan dalam dompet warna putih dan barang bukti lainnya”, terang Iptu Ekky sapaan Kasat Res Narkoba.
terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. mereka dijerar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tandas Kasat Res Narkoba. (jim)