Maraknya Persaingan Usaha dalam Industri Jasa Layanan Kesehatan

Spread the love

Oleh : Suriani
Mahasiswi Semester II

Fakultas: keperawatan
Jurusan S1 Keperawatan

Stikes Griya Husada Sumbawa

 

Persaingan Usaha dalam Industri Jasa Layanan Kesehatan
Medan,  KPD Medan mengadakan kegiatan sosialisasi ditujukan agar masyarakat lebih memahami substansi UU No. 5 Tahun 1999 dan lebih mengenal lembaga KPPU baik tugas dan wewenangnya.

Pemahaman masyarakat yang cukup terhadap susbtansi UU No. 5 Tahun 1999 diharapkan memberikan dampak positif  bagi pengawasan pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Kegiatan sosialisasi mengangkat tema “persaingan usaha dalam industri jasa layanan kesehatan”.

Latar belakang pemilihan tema karena sektor jasa layanan kesehatan merupakan salah satu sektor prioritas yang diawasi KPPU dan saat ini masih terlihat banyak permasalahan pada sektor industri jasa layanan kesehatan seperti harga obat yang mahal, konsultasi dokter yang mahal dan kualitas pelayanan kesehatan yang kurang.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, PERSI, IAI, IDI, Gakeslab, GP Farmasi dan pelaku usaha di sektor jasa layanan kesehatan seperti rumah sakit, distributor obat dan alat kesehatan dan media.

Kegiatan sosialisasi diawali penyampaian sambutan oleh Ir. Ibnu Sri Hutomo, Kabiro Administrasi Pembangunan Prop. Sumatera Utara yang mewakili Sekdaprov. Sumatera Utara. Dalam sambutanya beliau menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha selaku penyelenggara kegiatan sosialisasi dan menurutnya pengaturan persaingan usaha disegala sektor, sangat diperlukan, khususnya sektor jasa layanan kesehatan karena saat ini pelaku usaha dari Indonesia tidak hanya bersaing di Negara Indonesia tetapi juga bersaing dalam kancah internasional khususnya dengan Malaysia dan Singapura.

Selanjutnya sambutan  disampaikan oleh Komisioner KPPU,  Munrokhim Misanan sekaligus membuka acara sosialisasi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan Komisi sedikit merubah strategi dari penindakan/penegakan hukum digeser ke upaya pencegahan dengan cara advokasi ke pemerintah. Komisi telah menetapkan 5 sektor utama yang menjadi prioritas kinerja KPPU tahun 2013, yaitu sektor  yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas  yaitu sektor pendidikan, sektor pangan, sektor perbankan, sektor logistik, sektor jasa layanan kesehatan dan sektor public utilities.

Beliau juga mengharapkan melalui forum ini diperoleh masukan dan mencari solusi untuk dapat  memperbaiki kondisi jasa layanan kesehatan yang lebih baik kedepannya.

Selanjutnya, kegiatan sosialisasi terbagi ke dalam tiga sesi yang menampilkan dua narasumber yaitu. Gopprera Panggabean dan Siti Armaeni, Apt dari Dinas Kesehatan Prop. Sumatera Utara  dengan dipandu moderator Ridho Pamungkas. Sebagai narasumber pertama Gopprera Panggabean menyampaikan substansi UU No. 5 Tahun 1999, potensi perilaku anti persaingan dalam industri jasa layanan kesehatan seperti penetapan tarif layanan jasa kesehatan, pembagian wilayah pemasaran dan kartel,  outcome serta progress penanganan perkara yang saat ini tengah ditangani oleh KPPU KPD Medan.

Pada sesi kedua, Siti Armaeni menyampaikan dasar hukum bidang jasa layanan kesehatan, kebijakan alat kesehatan, kebijakan obat nasional, persyaratan perizinan PBF serta peran pemerintah dalam pembinaan terhadap pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pengurus Besar DPD II Partai Golkar Sumbawa Barat, Mengucapkan " Selamat Hari Bhayangkara ke 76 "

Rab Jun 29 , 2022
Spread the love      Pengurus Besar DPD II Partai Golkar Sumbawa Barat, Mengucapkan ” Selamat Hari Bhayangkara ke 76 “ Spread the […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811