Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba berinisial SR alias Ponca (40) warga asal Semongkat yang berdomisili di kost miliknya beralamat di Dusun Kauman RT 002 RW 002 Desa Labuhan Sumbawa, pada jumat kemarin (08/07/2022) sekitar pukul 14.30 wita.
dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa Barang Bukti berupa 18 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.80 gram, 1 unit hp samsung J2 warna Silver, dan Uang sebesar Rp. 150.000,-
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, sabtu (9/7/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 18 Poket diduga sabu yang disimpan di dalam kusen pintu kamar mandi dan barang bukti lainnya.
“terduga pelaku Ponca mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Iptu Ekky sapaan akrab Kasat Res Narkoba.
atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)