Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa menangkap 4 terduga pelaku narkoba di rumah LK alias Bodok
yang beralamatkan di Perumahan belakang DPRD Sumbawa.
adapun ketiga terduga pelaku, masing-masing berinisial MS alias Colek (32) warga RT 02 RW 02 kelurahan Pekat, SH alias Sahir (43) warga RT 02 RW 02 kelurahan Pekat, MH alias Oca (43) warga RT 04 RW 01 gang Perikanan Kelurahan Pekat, dan WI alias Wan (34) warga Lingkungan Muhajirin RT 002 RW 005 desa Bugis Kecamatan Taliwang KSB, pada rabu (20/07/2022) sekitar pukul 17.50 wita kemarin.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henri Novika Chandra, S.IK. MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.
dalam penangkapan itu, pihaknya menyita beberapa Barang Bukti, diantaranya 1 poket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,5 kg. 1 unit hp Nokia senter warna hitam, 1 unit hp Oppo warna putih, 1 unit hp Redmi 8 warna biru, dan 1 unit hp Xiomi warna hitam.
Selanjutnya, sambung Iptu Ekky, sapaan akrab Kasat Reserse Narkoba, setelah dilakukan pengembangan dari terduga pelaku yang tertangkap sebelumnya, Tim bergerak cepat melakukan penangkapan di desa Jorok Kecamatan Unter Iwes dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial TS (40).
dalam penangkapan terhadap terduga pelaku TS di pinggir jalan desa Jorok, Tim mengamankan Barang Bukti yakni 1 poket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 24,177 Gram dan 1 unit hp Nokia senter warna putih orange.
Dikatakan Iptu Ekky, awalnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MS alias Colek dan WI alias Wan pukul 14.00 WITA atas informasi masyarakat.
“pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 Poket diduga daun ganja dengan berat 1,5 kg yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam. selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terduga pelaku MH alias Oca, kemudian menangkap terduga pelaku TS”, ungkap Kasat Res Narkoba.
Atas kejadian tersebut, kelima orang terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jm)