Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku narkotika berinisial SR alias Irfan warga Dusun Tepi Silaga RT 01 RW 02 Desa Mama Kec. Lopok Sumbawa pada hari Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar Pukul 23.30 Wita.
penangkapan terhadap terduga pelaku SR dilakukan di kamar kos-kosan miliknya yang beralamatkan di RT 001 RW 009 Dusun Pasir desa karang Dima kec. Labuhan Badas.
dalam penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa Barang Bukti yakni 2 Poket sabu bruto 0,44 gram, 2 buah korek gas, 1 buah sekop, 1 buah pipa kaca, 12 sedotan.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra S.IK MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Malaungi SH MH pada senin (15/08/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 poket Narkotika jenis sabu di fentilasi kamar kos terduga SR serta barang bukti lainnya terkait narkotika. selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terang Iptu Ekky sapaan akrab Kasat Res Narkoba.
terhadap terduga pelaku dijerat
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)