Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Personel Polsek Plampang, menggerebek rumah seorang warga di Desa Brang Kolong, senin (22/8) sekitar pukul 18.00 Wita karena diduga pemilik rumah berinisial TI (28) menjual miras. Hasilnya, puluhan botol miras berbagai merk ditemukan dalam rumah tersebut.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkanbahwa TI sering menjual minuman beralkoh tanpa ijin di wilayah Desa Brang Kolong. Mendapat informasi ini, personel Polsek Plampang yang dipimpin Wakapolsek Plampang, Ipda Mukti Wibawa langsung menuju rumah TI.
Setelah tiba di lokasi dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Plampang, ditemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan dalam rumahnya.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK, M.H, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. dari tangan TI diamankan masing-masing 17 botol tanggung brem dan arak, delapan botol anggur merah serta sebotol bir.
“Saat ini terduga pelaku penjual minuman keras dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Plampang untuk proses selanjutnya,” pungkas kapolres. (jim)