Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa melakukan penangkapan terhadap pria terduga pelaku narkotika berinisial RPP alias Eges (26) warga Dusun Gontar Kecamatan Alas Barat di dermaga Labuhan Alas, pada senin (22/08/2022) sekitar pukul 11.30 wita.
dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Barang Bukti terkait narkotika berupa 2 Poket sabu dengan berat bruto 5,29 gram, 1 Buah poket kosong, 1 Robekan Pelastik warna hitam, 1 Bungkus kotak korek api, 1 Buah Sekop, 1 Hp Merek Infinix warna hitam, 1 Hp Nokia Biru, dan uang tunai Rp. 180.000
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra S.IK MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.penangkapan terhadap terduga pelaku Eges berawal dari informasi masyarakat sehingga Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH memerintahkan personil untuk melakukan penangkapan.
“saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 poket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 5,29 gram serta barang bukti lainnya terkait Narkotika di dalam kotak korek api milik terduga pelaku Eges”, ungkap Kapolres.
diterangkan Kapolres, setelah menangkap Eges, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial SP alias Manca (31) warga Dusun Lekong Atas RT 004 RW 002 Desa Lekong Kecamatan Alas Barat di Dermaga Labuhan Alas.
“terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terang Kapolres.
terduga pelaku Eges dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)