Cegah Potensi Korupsi DD, Kejaksaan Negeri KSB Luncurkan Program Jaksa Masuk Desa
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat kini gencar melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dengan program Jaksa Masuk Desa (JMD). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dalam hal Ini Diwakili Oleh Bapak Abdul Haris, SH.,MH Selaku Kasi intelijen di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat
Menurut Herris, dengan adanya program Jaksa Masuk Desa JMD dapat menciptakan harmonisasi dan menekan konflik di desa. Diharapkan setiap satuan kerja untuk melakukan program ini secara berkala guna menekan konflik di masyarakat serta angka kriminalitas terutama dalam pengelolaan keuangan Dana Desa
“Kehadiran Jaksa di masyarakat selain membangun kepercayaan publik juga menjadi role model bahwa penegakan hukum di masyarakat ada dan nyata untuk dilakukan,” ujar dia
Oleh karena itu, aparat intelijen harus melakukan pembaruan pandangan melalui perubahan cara berpikir (mindset), budaya kerja (culture set) dan perilaku (behaviour) sebagai aparat Intelijen Kejaksaan dengan menitikberatkan pelaksanaan fungsi intelijen pada penegakan hukum untuk tindakan preventif.
“Kegiatan tersebut merupakan upaya preventif terjadinya Tindak Pidana Korupsi di wilayah Desa tersebut
Dalam penjelasannya saat melakukan penyuluhan, Heris SH, mengatakan, kegiatan Jaksa Masuk Desa ini, dilaksanakan berdasarkan keputusan jaksa agung nomor Kep-001a/A/JA/2006, tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-004/A/JA/08/2012 tentang pelaksanaan peningkatan tugas penerangan dan penyuluhan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum.
“Kita ingin masyarakat paham tentang hukum dan fungsi kejaksaan ini seperti apa dan apa tugas- tugas kita serta kewenangan dalam penegakkan hukum,” kata Herris
Dia mengatakan, kedepannya kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa (JMD) akan dilaksanakan ke seluruh Desa terpelosok yang berada di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Barat
“Kita ingin masyarakat melihat hukum. Ini salah satu langkah kejaksaan membangun sistem hukum yang mencakup tiga komponen yakni struktur hukum, subtansi hukum, dan budaya hukum dengan progarm JMD,” pungkasnya.
Dalam Program JMD tersebut, pihaknya melakukan Pendampingan Admistrasi Desa dan Pembangunan Desa, Oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bekerja Sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD), saat ini ada 16 Desa dijadikan Pilot Project yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat untuk menjadi contoh bagi Desa yang lain diantaranya
1,Kecamatan Taliwang, desa Labuan Lalar dan Lalar Liang,
2, Kecamatan Brang Ene, Desa Mura dan Mujahidin,
3, Kecamatan Brang Rea, Desa Tepas dan Tepas Sepakat,
4, Kecamatan Seteluk, Desa Tapir dan Lamusung,
5 Kecamatan Poto Tano Desa Tambak Sari dan Senayan,
6 Kecamatan Jereweh, Desa Belo dan Dasan Anyar,
7 Kecamatan Maluk, Desa Maluk dan Bukit Damai,
8 Kecamatan Sekongkang , Desa Kemuning dan Sekongkang Bawah
Penyuluhan dan pendampingan hukum melalui program JMD, melalui
Penerapan CMS Corporate sebagai upaya Pencegahan Penyalahgunaan Keuangan di Desa, dengan tujuan agar para kepala desa dapat memahami proses pengelolaan Administrasi Keuangan Desa secara benar dan bertanggung Jawab, kegiatan pendampingan Desa dari 57 Desa yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat ini, dipilih 2 Desa per Kecamatan untuk dapat dijadikan sample dan acuan bagi Desa Desa yang lain, agar tidak lagi terjerat oleh masalah hukum terkait penggunaan administrasi pengelolaan Keuangan Desa ( edi)