Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RH alias Komeng (29) di kediamannya beralamat di Dusun Taruna RT. 001 RW. 009 Desa Baru kecamatan Alas Sumbawa, pada minggu (04/10/2022) lalu.
dalam penangkapan itu, petugas mengamankan Barang Bukti berupa 1 poket shabu dengan berat Bruto 0,61 Gram, 1 bendel klip obat, 1 Buah pipa kaca, 1 buah skop, 1 buah bong, 1 buah korek api, 1 buah Hp Samsung warna hitam, 1 Buah HP Nokia warna putih.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 poket Narkotika Jenis Shabu dengan Bruto 0,61 Gram dalam kamar mandi milik terduga pelaku Komeng serta barang bukti lainnya terkait narkotika jenis Shabu.
“terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terang Iptu Ekky.
terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)