Amankan Belasan Poket Shabu
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa melakukan penangkapan terhadap seorang pria terduga pelaku narkoba berinisial JH alias Riki (37) di kediamannya beralamat di Dusun Kuang bungir RT. 001 RW. 004 Desa Usar Kec. Plampang Sumbawa, pada sabtu (10/10/2022) sekitar pukul 14.30 wita kemarin.
dalam penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa Barang Bukti yakni 12 poket sabu dengan berat Bruto 5,35 Gram, 1 Buah Skop, 1 Buah Gunting, 1 Buah Korek gas, 1 Buah Dompet, 1 Buah KTP, 1 Bendel plastik Es batu, Uang tunai Rp. 200.000, 1 buah Hp Vivo Warna Biru, dan 1 buah Hp Oppo warna putih.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
menurut Iptu Ekky sapaan akrab Kasat Res Narkoba, pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 12 poket Narkotika Jenis Sabu dengan Bruto 5,35 gram dalam kamar rumah milik terduga Riki, serta barang bukti lainnya terkait narkotika jenis Sabu.
“terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Iptu Ekky.
terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)