Kejari KSB Beri Pendampingan Hukum Dana Desa Di Desa Lamusung dan Tapir

Spread the love

Kejari KSB Beri Pendampingan Hukum Dana Desa Di Desa Lamusung dan Tapir

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat, menggelar penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan dana desa yang melibatkan 16 Desa yang akan menjadi percontohan
desa terbaik dalam tata kelola keuangan desa sekabupaten Sumbawa Barat, salah satu diantaranya Desa Lamusung Kecamatan Poto Tano. Ke 16 Desa dipilih masing masing Kecamatan diambil 2 Desa dari 8 kecamatan yang ada.

Kegiatan ini bentuk monitoring supervisi dan evaluasi dana desa tahun 2022 oleh Kejari Sumbawa Barat, tujuannya menekan angka dugaan korupsi dana desa, adalah mengevalusi fungsi administratif desa agar bisa berjalan sesuai aturan, ” kalau ada kesalahan, tugas kita melakukan pembenahan ” katanya

“Dalam kegiatan yang diikuti oleh Seluruh Staf Kantor Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat dan operator sistem keuangan desa (Siskeudes) Desa Lamusung dan Desa Tapir, diberi penerangan hukum terkait penggunaan dana desa,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat Abdul Haris SH, pada penyuluhan hukum JMD di Aula Kantor Desa Lamusung dan Aula Kantor Desa Tapir pada Kamis ( 15/09 ).

Dia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.

“Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum,” katanya.

Peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum. Sebab, sudah banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa ini,” ujar dia.

Menurutnya, Modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi antara lain seperti penggelembungan (markup) dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu dan pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa.

“Oleh sebab itu kami ingatkan jangan main-main dengan dana desa. Karena dana ini diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa Barat, melalui kasi Pemberdayaan Khairul Husni, menambahkan dana desa diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasi oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat banyak. “Karena masyarakat juga berhak menjalankan fungsi pengawasan penggunaan dana desa,” kata HUSNI

Desa Lamusung termasuk 16 desa yang didampingi oleh pihak Kejaksaan pada tahun 2022 ini dari 57 desa yang ada di KSB, tujuannya agar tidak terjadi lagi adanya penyimpangan dana desa, pihaknya juga meluncurkan CMS Corporate melalui pembayaran non tunai, CMS solusi terbaik bagi 57 desa, saat ini ada 8 desa yang menjadi desa percontohan aplikasi CMS Corporate. CMS ini akan mengkoneksikan sistim keuangan melalui server Bank NTB Syariah. CMS menghadirkan rasa aman di desa, pada HARLAH KSB akan dilakukan penuntasan disemua desa untuk menggunakan aplikasi CMS Corporate.

Kepala Desa Lamusung Surya Ratna juga menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan yang sangat positif ini dan diharapkan hasilnya dapat bermanfaat bagi perangkat Desa Lamusung dan berharap kiranya kegiatan seperti ini dapat terus berlangsung secara kontinyu.

” Selaku kepala Desa Lamusung, saya berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri KSB yang telah memberikan edukasi hukum atas tata kelola penggunaan anggaran Desa yang baik dan benar, ” kata Surya Ratna

Kegiatan ini merupakan langkah maju yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, termasuk kepada DPMPD KSB yang telah memfasilitasi Jaksa Masuk Desa guna memberikan penyuluhan hukum atas penggunaan Dana Desa dan Kami merasa dilindungi oleh hukum.

Sementara Kepala Desa Tapir Zaenuddin SE, sangat mengapresiasi program Jaksa Masuk Desa ( JMD), dan sangat menyambut baik, karena kami mengakui masih adanya kekurangan dalam tata kelola keuangan Desa, dengan JMD tersebut agar kekurangan- kekurangan tersebut dapat kita benahi bersama-sama, ” tanggung jawab kami bukan hanya admistrasi pelaporan saja, akan tetapi beban moral kami kepada masyarakat sangat besar ” kata Zaenudin dalam kata sambutannya

Kades berharap agar program JMD bukan sebatas tahun ini saja, akan tetapi harapan kami agar terus berkelanjutan ditahun akan datang, agar jangan ada lagi Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum. ( edi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polsek Buer Serahkan Bansos untuk Pedagang Kurang Mampu di Desa Buin Baru

Kam Sep 15 , 2022
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Polsek Buer, Polres Sumbawa menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada pedagang kurang mampu di Desa […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000066

kajian 638000067

kajian 638000068

kajian 638000069

kajian 638000070

kajian 638000071

kajian 638000072

kajian 638000073

kajian 638000074

kajian 638000075

posting 538000001

posting 538000002

posting 538000003

posting 538000004

posting 538000005

posting 538000006

posting 538000007

posting 538000008

posting 538000009

posting 538000010

posting 538000011

posting 538000012

posting 538000013

posting 538000014

posting 538000015

posting 538000016

posting 538000017

posting 538000018

posting 538000019

posting 538000020

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

article 888000011

article 888000012

article 888000013

article 888000014

article 888000015

article 888000016

article 888000017

article 888000018

article 888000019

article 888000020

cuaca 988000001

cuaca 988000002

cuaca 988000003

cuaca 988000004

cuaca 988000005

cuaca 988000006

cuaca 988000007

cuaca 988000008

cuaca 988000009

cuaca 988000010

cuaca 988000011

cuaca 988000012

cuaca 988000013

cuaca 988000014

cuaca 988000015

content-1701