Kejari KSB Beri Pendampingan Hukum Dana Desa Di Desa Lamusung dan Tapir

Spread the love

Kejari KSB Beri Pendampingan Hukum Dana Desa Di Desa Lamusung dan Tapir

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat, menggelar penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan dana desa yang melibatkan 16 Desa yang akan menjadi percontohan
desa terbaik dalam tata kelola keuangan desa sekabupaten Sumbawa Barat, salah satu diantaranya Desa Lamusung Kecamatan Poto Tano. Ke 16 Desa dipilih masing masing Kecamatan diambil 2 Desa dari 8 kecamatan yang ada.

Kegiatan ini bentuk monitoring supervisi dan evaluasi dana desa tahun 2022 oleh Kejari Sumbawa Barat, tujuannya menekan angka dugaan korupsi dana desa, adalah mengevalusi fungsi administratif desa agar bisa berjalan sesuai aturan, ” kalau ada kesalahan, tugas kita melakukan pembenahan ” katanya

“Dalam kegiatan yang diikuti oleh Seluruh Staf Kantor Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat dan operator sistem keuangan desa (Siskeudes) Desa Lamusung dan Desa Tapir, diberi penerangan hukum terkait penggunaan dana desa,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat Abdul Haris SH, pada penyuluhan hukum JMD di Aula Kantor Desa Lamusung dan Aula Kantor Desa Tapir pada Kamis ( 15/09 ).

Dia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.

“Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum,” katanya.

Peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum. Sebab, sudah banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa ini,” ujar dia.

Menurutnya, Modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi antara lain seperti penggelembungan (markup) dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu dan pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa.

“Oleh sebab itu kami ingatkan jangan main-main dengan dana desa. Karena dana ini diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa Barat, melalui kasi Pemberdayaan Khairul Husni, menambahkan dana desa diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasi oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat banyak. “Karena masyarakat juga berhak menjalankan fungsi pengawasan penggunaan dana desa,” kata HUSNI

Desa Lamusung termasuk 16 desa yang didampingi oleh pihak Kejaksaan pada tahun 2022 ini dari 57 desa yang ada di KSB, tujuannya agar tidak terjadi lagi adanya penyimpangan dana desa, pihaknya juga meluncurkan CMS Corporate melalui pembayaran non tunai, CMS solusi terbaik bagi 57 desa, saat ini ada 8 desa yang menjadi desa percontohan aplikasi CMS Corporate. CMS ini akan mengkoneksikan sistim keuangan melalui server Bank NTB Syariah. CMS menghadirkan rasa aman di desa, pada HARLAH KSB akan dilakukan penuntasan disemua desa untuk menggunakan aplikasi CMS Corporate.

Kepala Desa Lamusung Surya Ratna juga menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan yang sangat positif ini dan diharapkan hasilnya dapat bermanfaat bagi perangkat Desa Lamusung dan berharap kiranya kegiatan seperti ini dapat terus berlangsung secara kontinyu.

” Selaku kepala Desa Lamusung, saya berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri KSB yang telah memberikan edukasi hukum atas tata kelola penggunaan anggaran Desa yang baik dan benar, ” kata Surya Ratna

Kegiatan ini merupakan langkah maju yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, termasuk kepada DPMPD KSB yang telah memfasilitasi Jaksa Masuk Desa guna memberikan penyuluhan hukum atas penggunaan Dana Desa dan Kami merasa dilindungi oleh hukum.

Sementara Kepala Desa Tapir Zaenuddin SE, sangat mengapresiasi program Jaksa Masuk Desa ( JMD), dan sangat menyambut baik, karena kami mengakui masih adanya kekurangan dalam tata kelola keuangan Desa, dengan JMD tersebut agar kekurangan- kekurangan tersebut dapat kita benahi bersama-sama, ” tanggung jawab kami bukan hanya admistrasi pelaporan saja, akan tetapi beban moral kami kepada masyarakat sangat besar ” kata Zaenudin dalam kata sambutannya

Kades berharap agar program JMD bukan sebatas tahun ini saja, akan tetapi harapan kami agar terus berkelanjutan ditahun akan datang, agar jangan ada lagi Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum. ( edi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polsek Buer Serahkan Bansos untuk Pedagang Kurang Mampu di Desa Buin Baru

Kam Sep 15 , 2022
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Polsek Buer, Polres Sumbawa menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada pedagang kurang mampu di Desa […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

content-1701