Kejari KSB Beri Pendampingan Hukum Dana Desa Di Desa Lamusung dan Tapir

Spread the love

Kejari KSB Beri Pendampingan Hukum Dana Desa Di Desa Lamusung dan Tapir

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat, menggelar penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan dana desa yang melibatkan 16 Desa yang akan menjadi percontohan
desa terbaik dalam tata kelola keuangan desa sekabupaten Sumbawa Barat, salah satu diantaranya Desa Lamusung Kecamatan Poto Tano. Ke 16 Desa dipilih masing masing Kecamatan diambil 2 Desa dari 8 kecamatan yang ada.

Kegiatan ini bentuk monitoring supervisi dan evaluasi dana desa tahun 2022 oleh Kejari Sumbawa Barat, tujuannya menekan angka dugaan korupsi dana desa, adalah mengevalusi fungsi administratif desa agar bisa berjalan sesuai aturan, ” kalau ada kesalahan, tugas kita melakukan pembenahan ” katanya

“Dalam kegiatan yang diikuti oleh Seluruh Staf Kantor Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat dan operator sistem keuangan desa (Siskeudes) Desa Lamusung dan Desa Tapir, diberi penerangan hukum terkait penggunaan dana desa,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat Abdul Haris SH, pada penyuluhan hukum JMD di Aula Kantor Desa Lamusung dan Aula Kantor Desa Tapir pada Kamis ( 15/09 ).

Dia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.

“Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum,” katanya.

Peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum. Sebab, sudah banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa ini,” ujar dia.

Menurutnya, Modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi antara lain seperti penggelembungan (markup) dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu dan pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa.

“Oleh sebab itu kami ingatkan jangan main-main dengan dana desa. Karena dana ini diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa Barat, melalui kasi Pemberdayaan Khairul Husni, menambahkan dana desa diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasi oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat banyak. “Karena masyarakat juga berhak menjalankan fungsi pengawasan penggunaan dana desa,” kata HUSNI

Desa Lamusung termasuk 16 desa yang didampingi oleh pihak Kejaksaan pada tahun 2022 ini dari 57 desa yang ada di KSB, tujuannya agar tidak terjadi lagi adanya penyimpangan dana desa, pihaknya juga meluncurkan CMS Corporate melalui pembayaran non tunai, CMS solusi terbaik bagi 57 desa, saat ini ada 8 desa yang menjadi desa percontohan aplikasi CMS Corporate. CMS ini akan mengkoneksikan sistim keuangan melalui server Bank NTB Syariah. CMS menghadirkan rasa aman di desa, pada HARLAH KSB akan dilakukan penuntasan disemua desa untuk menggunakan aplikasi CMS Corporate.

Kepala Desa Lamusung Surya Ratna juga menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan yang sangat positif ini dan diharapkan hasilnya dapat bermanfaat bagi perangkat Desa Lamusung dan berharap kiranya kegiatan seperti ini dapat terus berlangsung secara kontinyu.

” Selaku kepala Desa Lamusung, saya berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri KSB yang telah memberikan edukasi hukum atas tata kelola penggunaan anggaran Desa yang baik dan benar, ” kata Surya Ratna

Kegiatan ini merupakan langkah maju yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, termasuk kepada DPMPD KSB yang telah memfasilitasi Jaksa Masuk Desa guna memberikan penyuluhan hukum atas penggunaan Dana Desa dan Kami merasa dilindungi oleh hukum.

Sementara Kepala Desa Tapir Zaenuddin SE, sangat mengapresiasi program Jaksa Masuk Desa ( JMD), dan sangat menyambut baik, karena kami mengakui masih adanya kekurangan dalam tata kelola keuangan Desa, dengan JMD tersebut agar kekurangan- kekurangan tersebut dapat kita benahi bersama-sama, ” tanggung jawab kami bukan hanya admistrasi pelaporan saja, akan tetapi beban moral kami kepada masyarakat sangat besar ” kata Zaenudin dalam kata sambutannya

Kades berharap agar program JMD bukan sebatas tahun ini saja, akan tetapi harapan kami agar terus berkelanjutan ditahun akan datang, agar jangan ada lagi Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum. ( edi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polsek Buer Serahkan Bansos untuk Pedagang Kurang Mampu di Desa Buin Baru

Kam Sep 15 , 2022
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Polsek Buer, Polres Sumbawa menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada pedagang kurang mampu di Desa […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

ALEXASLOT138

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

slot mahjong

118000441

118000442

118000443

118000444

118000445

118000446

118000447

118000448

118000449

118000450

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

118000461

118000462

118000463

118000464

118000465

118000466

118000467

118000468

118000469

118000470

118000471

118000472

118000473

118000474

118000475

128000531

128000532

128000533

128000534

128000535

128000536

128000537

128000538

128000539

128000540

128000541

128000542

128000543

128000544

128000545

138000361

138000362

138000363

138000364

138000365

138000366

138000367

138000368

138000369

138000370

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

138000386

138000387

138000388

138000389

138000390

138000391

138000392

138000393

138000394

138000395

138000396

138000397

138000398

138000399

138000400

158000286

158000287

158000288

158000289

158000290

158000291

158000292

158000293

158000294

158000295

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

168000516

168000517

168000518

168000519

168000520

168000521

168000522

168000524

168000527

168000529

168000531

168000532

168000533

168000534

168000535

168000536

168000537

168000538

168000539

168000540

168000541

168000542

168000543

168000544

168000545

178000696

178000697

178000698

178000702

178000705

178000706

178000707

178000709

178000710

178000713

178000716

178000718

178000719

178000721

178000722

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

178000736

178000737

178000738

178000739

178000740

178000741

178000742

178000743

178000744

178000745

208000186

208000187

208000188

208000189

208000190

208000191

208000192

208000193

208000194

208000195

208000196

208000197

208000198

208000199

208000200

208000201

208000202

208000203

208000204

208000205

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000536

238000537

238000538

238000539

238000540

238000541

238000542

238000543

238000544

238000545

238000546

238000547

238000548

238000549

238000550

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

content-1701