Kejari KSB Beri Pendampingan Hukum Dana Desa Di Desa Lamusung dan Tapir

Spread the love

Kejari KSB Beri Pendampingan Hukum Dana Desa Di Desa Lamusung dan Tapir

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat, menggelar penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan dana desa yang melibatkan 16 Desa yang akan menjadi percontohan
desa terbaik dalam tata kelola keuangan desa sekabupaten Sumbawa Barat, salah satu diantaranya Desa Lamusung Kecamatan Poto Tano. Ke 16 Desa dipilih masing masing Kecamatan diambil 2 Desa dari 8 kecamatan yang ada.

Kegiatan ini bentuk monitoring supervisi dan evaluasi dana desa tahun 2022 oleh Kejari Sumbawa Barat, tujuannya menekan angka dugaan korupsi dana desa, adalah mengevalusi fungsi administratif desa agar bisa berjalan sesuai aturan, ” kalau ada kesalahan, tugas kita melakukan pembenahan ” katanya

“Dalam kegiatan yang diikuti oleh Seluruh Staf Kantor Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat dan operator sistem keuangan desa (Siskeudes) Desa Lamusung dan Desa Tapir, diberi penerangan hukum terkait penggunaan dana desa,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat Abdul Haris SH, pada penyuluhan hukum JMD di Aula Kantor Desa Lamusung dan Aula Kantor Desa Tapir pada Kamis ( 15/09 ).

Dia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.

“Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum,” katanya.

Peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum. Sebab, sudah banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa ini,” ujar dia.

Menurutnya, Modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi antara lain seperti penggelembungan (markup) dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu dan pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa.

“Oleh sebab itu kami ingatkan jangan main-main dengan dana desa. Karena dana ini diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa Barat, melalui kasi Pemberdayaan Khairul Husni, menambahkan dana desa diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasi oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat banyak. “Karena masyarakat juga berhak menjalankan fungsi pengawasan penggunaan dana desa,” kata HUSNI

Desa Lamusung termasuk 16 desa yang didampingi oleh pihak Kejaksaan pada tahun 2022 ini dari 57 desa yang ada di KSB, tujuannya agar tidak terjadi lagi adanya penyimpangan dana desa, pihaknya juga meluncurkan CMS Corporate melalui pembayaran non tunai, CMS solusi terbaik bagi 57 desa, saat ini ada 8 desa yang menjadi desa percontohan aplikasi CMS Corporate. CMS ini akan mengkoneksikan sistim keuangan melalui server Bank NTB Syariah. CMS menghadirkan rasa aman di desa, pada HARLAH KSB akan dilakukan penuntasan disemua desa untuk menggunakan aplikasi CMS Corporate.

Kepala Desa Lamusung Surya Ratna juga menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan yang sangat positif ini dan diharapkan hasilnya dapat bermanfaat bagi perangkat Desa Lamusung dan berharap kiranya kegiatan seperti ini dapat terus berlangsung secara kontinyu.

” Selaku kepala Desa Lamusung, saya berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri KSB yang telah memberikan edukasi hukum atas tata kelola penggunaan anggaran Desa yang baik dan benar, ” kata Surya Ratna

Kegiatan ini merupakan langkah maju yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, termasuk kepada DPMPD KSB yang telah memfasilitasi Jaksa Masuk Desa guna memberikan penyuluhan hukum atas penggunaan Dana Desa dan Kami merasa dilindungi oleh hukum.

Sementara Kepala Desa Tapir Zaenuddin SE, sangat mengapresiasi program Jaksa Masuk Desa ( JMD), dan sangat menyambut baik, karena kami mengakui masih adanya kekurangan dalam tata kelola keuangan Desa, dengan JMD tersebut agar kekurangan- kekurangan tersebut dapat kita benahi bersama-sama, ” tanggung jawab kami bukan hanya admistrasi pelaporan saja, akan tetapi beban moral kami kepada masyarakat sangat besar ” kata Zaenudin dalam kata sambutannya

Kades berharap agar program JMD bukan sebatas tahun ini saja, akan tetapi harapan kami agar terus berkelanjutan ditahun akan datang, agar jangan ada lagi Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum. ( edi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polsek Buer Serahkan Bansos untuk Pedagang Kurang Mampu di Desa Buin Baru

Kam Sep 15 , 2022
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Polsek Buer, Polres Sumbawa menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada pedagang kurang mampu di Desa […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701