Dinilai Eksekusi Cacat Hukum, Pengacara Fenco Wijaya Lapor Bareskrim Polri, KY dan Komnas HAM

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Eksekusi tanah seluas 50 hektar di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (20/9/2022).
Hal ini sebagai tindaklanjut dari putusan Kasasi Mahkamah Agung yang dimenangkan Sangka Suci yang dikuasakan kepada Herdiyanto bersama kuasa hukumnya, Dr. Umaiyah SH MH.

Namun Fenco Widjaya menolak berita acara eksekusi tersebut dan menganggap tidak ada eksekusi di atas tanah miliknya.
“Di depan panitera dan kuasa hukum pemohon eksekusi, kami menyatakan dengan tegas eksekusi tersebut cacat hukum dan kami anggap tidak pernah terjadi. eksekusi hanya peristiwa pengerusakan yang akan kami lakukan upaya hukum selanjutnya,” kata Imam Wahyuddin SH MH, kuasa hukum Fenco Widjaya dalam hak jawabnya yang diterima media ini, Rabu (21/9).

Penolakan berita acara eksekusi ini ungkap Imam, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3757K/PDT/2021 tanggal 8 Desember 2021, hanya mengikat kepada subyek hukum yang bernama Fenco Cornelius Widjaya beralamat Jalan Sudirman No. 6 Sumbawa, bukan terhadap Fenco Widjaja beralamat di Jalan Sudirman No. 1 Sumbawa.

Atas peristiwa eksekusi melampaui putusan, dan tidak tepat sasaran tersebut mengakibatkan terjadinya pengerusakan atas bangunan milik kliennya. Untuk tindakan ini, pihaknya akan melaporkannya ke Bareskrim Polri, Badan Pengawas (Bawas), Komisi Yudisial, dan Komnas HAM.

Seminggu sebelum dilakukan eksekusi, ungkap Imam, kliennya telah melakukan upaya hukum perlawanan eksekusi yang hendak dijalankan berdasarkan Putusan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN.Sbw, atas Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 49/Pdt.G/2019/Pn.Sbw tanggal 13 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 202/PDT/2020/PT MTR tanggal 12 Januari 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3757K/PDT/2021 tanggal 8 Desember 2021.
Meskipun sangat mendadak namun baginya cukup untuk membuat gugatan perlawanan eksekusi pihak ketiga (Derden Verzet).

Disebutkan Imam, di atas lahan yang hendak dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung, telah terbit beberapa SHM lain. Di antaranya atas nama Agus Herlian dan Ervien Maulana yang sebelumnya tidak masuk sebagai para pihak dalam perkara tersebut.
“Gugatan perlawanan eksekusi kami masukkan lewat e-court pada tanggal 16 September 2022, kemudian gugatan perlawanan tersebut diverifikasi oleh pihak Pengadilan Negeri Sumbawa pada tanggal 19 September 2022, maka dengan masuknya gugatan tersebut maka cukup beralasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi pada tanggal 20 September 2022, namun pihak pengadilan melalui panitera Lukas Genakama, SH bersikeras tetap menjalankan eksekusi,” sesal Imam.

Selain itu, setelah Ia membaca dengan teliti siapa saja yang harus tunduk terhadap putusan tersebut, dan mengecek amar putusannya apakah bersifat kondemnatoir terhadap objek yang akan dieksekusi, ditemukan beberapa fakta. “Setelah membaca dengan teliti amar putusan berbunyi “Menghukum kepada tergugat I serta pihak lainnya untuk menyerahkan kepada para penggugat obyek sengketa dengan Pipil nomor: 661, SHM Nomor: 510, 54, 1206, 508 yang beralamat di Kelurahan Brang Biji (dahulu Desa Lempeh), Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa yang merupakan hak para Penggugat tanpa sarat apapun bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh pihak Kepolisian setempat”.

Sangat jelas bahwa amar putusan tidak menyatakan bahwa obyek sengketa adalah tanah pertanian yang terletak dimana dengan batas-batas yang jelas. Maka menurut kami cukup beralasan hukum ketika kami menyampaikan agar tidak mengeksekusi tanah milik Fenco Widjaja dengan putusan tersebut, sehingga yang berhak dieksekusi berdasarkan putusan itu adalah sebatas surat bukan obyek tanah, karena tidak ada amar putusan yang menghukum untuk mengosongkan obyek tanah pertanian dengan batas-batas yang jelas,” beber Imam dalam perjalanannya menuju Jakarta, seraya menegaskan kembali bahwa eksekusi tersebut cacat hukum dan dianggap tidak pernah terjadi. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Satlantas Polres Sumbawa Gelar Safety Ridding di SMAN 2 Sumbawa

Rab Sep 21 , 2022
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 67 tahun 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) […]
news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512