Lahan Seluas 50 Hektar di Kawasan Samota Dieksekusi

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
meski sempat mendapatkan protes dan perlawanan dari Fenco Cornelius Widjaya dan pengacaranya, Lahan 50 hektar berlokasi di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, yang selama ini dikuasai Fenco Cornelius Widjaya, akhirnya didapatkan kembali oleh Herdiyanto, pemilik sekaligus penerima kuasa dari Ny. Sangka Suci ahli waris Gde Bajre, melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), selasa (20/9) siang yang dieksekusi panitera Pengadilan Negeri Sumbawa.

Proses eksekusi yang dikawal ketat aparat kepolisian pimpinan Wakapolres Sumbawa, Kompol Raples P. Girsang S.IK., diback-up anggota TNI dari Kodim 1607 Sumbawa ini mendapat perlawanan dari Fenco dan pengacaranya, Imam Wahyuddin SH MH. Tampak puluhan massa juga ikut menggagalkan eksekusi tersebut.

Pemilik UD Ratna secara tegas meminta Lukas Genakama SH selaku Panitera PN Sumbawa untuk tidak membacakan putusan maupun pelaksanaan eksekusi. Sebab mereka menilai lahan yang akan dieksekusi bukan obyek yang tertera dalam putusan Kasasi. Salah satunya, batas-batas obyek yang dieksekusi tidak sesuai dengan dokumen. Namun Panitera tak bergeming, tetap membacakan putusan Kasasi.

Dalam putusan Kasasi yang ditandatangani Ketua Majelis Dr. Ibrahim SH MH., LLM, bersama anggota Dr. Dwi Sugiarto SH MH dan Dr. H. Haswandi SH SE., M.Hum, MM menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon Fenco Cornelius Widjaya dan pemohon II Effendy Winarto SH, dan menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000.

Lukas mempersilahkan Fenco dan pengacaranya untuk menempuh langkah hukum jika keberatan terhadap eksekusi yang dilakukan,. “Jangan halangi kami, kami ke sini untuk melaksanakan perintah undang-undang. Jika ada yang melampaui, mengurangi atau melebihi apa yang kami lakukan saat ini, kami siap dilaporkan secara hukum. Silakan gugat kami,” ucapnya.

Setelah pembacaan putusan Kasasi, dilanjutkan dengan eksekusi lahan. Saat dilakukan eksekusi, Herdiyanto yang diwakili kuasa hukumnya, Dr. Umaiyah SH MH, mengerahkan alat berat untuk merobohkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Sempat ada perlawanan dari sekelompok massa yang menghalangi laju excavator. Tapi dihalau aparat kepolisian bersenjata lengkap. Fenco dan pengacaranya tak mampu berbuat banyak, kecuali menyaksikan bangunan dirobohkan.

Ditemui usai eksekusi, Herdiyanto yang mengaku anak angkat Sangka Suci, mengatakan, bahwa eksekusi tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yakni pelaksanaan putusan Mahkama Agung (MA).

“Kami menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Kepala Panitera beserta seluruh jajaran. Terlebih juga kepada aparat kepolisian dan TNI yang telah mengawal dalam proses penegakan hukum ini,” ucapnya.

Ia mengaku bersyukur telah memenangkan perkara melawan Fenco Widjaya meski harus dijalani selama empat tahun lamanya. Dengan bukti-bukti yang ada, kebenaran akhirnya terungkap. Herdiyanto yang kini bertugas di Kementerian Olahraga RI ini menyebutkan banyak tanah keluarga Sangka Suci dan Gde Bajre yang dikuasai pihak lain di Samota.

Pihaknya lebih memilih langkah hukum untuk menyelesaikannya. Sebab pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum.
“Kita tidak ingin menguasai tanah melalui cara-cara di luar hukum seperti menguasai secara paksa dengan mengerahkan massa. Sebab cara itu tidak memiliki kepastian hukum. Jalur hukum adalah langkah yang tepat untuk mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya.

Ditambahkan Dr. Umaiyah SH MH selaku kuasa hukumnya, bahwa apa yang dibantah Fenco dan pengacaranya, sudah disampaikan saat proses persidangan termasuk lokasi, dan batas-batas tanah.

Menurut Umaiyah, pengadilan melaksanakan penetapan kasasi sebagaimana yang telah dimuat dalam putusan sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat.

“Itu wajib dalam hukum kalau kita berperkara ada pemeriksa setempat. Makanya aneh saja kalau ada protes, maka silahkan lakukan perlawanan. Jadi apa yang dilakukan panitera pengadilan sudah benar,” tukasnya.

Pasca eksekusi, Umaiyah menyatakan bahwa kliennya sebagai pemilik sah atas lahan seluas 50 hektar tersebut, sesuai berita acara penyerahan dari pengadilan. Ketika ada pihak lain yang masuk dan menyuruh masuk lahan tersebut, itu sudah menjadi ranah pidana.

“Kalau ada yang berani masuk tinggal kita bawa ke polisi, baik yang masuk maupun yang menyuruh kita proses,” pungkasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dinilai Eksekusi Cacat Hukum, Pengacara Fenco Wijaya Lapor Bareskrim Polri, KY dan Komnas HAM

Rab Sep 21 , 2022
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Eksekusi tanah seluas 50 hektar di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, telah dilaksanakan Pengadilan Negeri […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701