Lahan Seluas 50 Hektar di Kawasan Samota Dieksekusi

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
meski sempat mendapatkan protes dan perlawanan dari Fenco Cornelius Widjaya dan pengacaranya, Lahan 50 hektar berlokasi di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, yang selama ini dikuasai Fenco Cornelius Widjaya, akhirnya didapatkan kembali oleh Herdiyanto, pemilik sekaligus penerima kuasa dari Ny. Sangka Suci ahli waris Gde Bajre, melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), selasa (20/9) siang yang dieksekusi panitera Pengadilan Negeri Sumbawa.

Proses eksekusi yang dikawal ketat aparat kepolisian pimpinan Wakapolres Sumbawa, Kompol Raples P. Girsang S.IK., diback-up anggota TNI dari Kodim 1607 Sumbawa ini mendapat perlawanan dari Fenco dan pengacaranya, Imam Wahyuddin SH MH. Tampak puluhan massa juga ikut menggagalkan eksekusi tersebut.

Pemilik UD Ratna secara tegas meminta Lukas Genakama SH selaku Panitera PN Sumbawa untuk tidak membacakan putusan maupun pelaksanaan eksekusi. Sebab mereka menilai lahan yang akan dieksekusi bukan obyek yang tertera dalam putusan Kasasi. Salah satunya, batas-batas obyek yang dieksekusi tidak sesuai dengan dokumen. Namun Panitera tak bergeming, tetap membacakan putusan Kasasi.

Dalam putusan Kasasi yang ditandatangani Ketua Majelis Dr. Ibrahim SH MH., LLM, bersama anggota Dr. Dwi Sugiarto SH MH dan Dr. H. Haswandi SH SE., M.Hum, MM menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon Fenco Cornelius Widjaya dan pemohon II Effendy Winarto SH, dan menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000.

Lukas mempersilahkan Fenco dan pengacaranya untuk menempuh langkah hukum jika keberatan terhadap eksekusi yang dilakukan,. “Jangan halangi kami, kami ke sini untuk melaksanakan perintah undang-undang. Jika ada yang melampaui, mengurangi atau melebihi apa yang kami lakukan saat ini, kami siap dilaporkan secara hukum. Silakan gugat kami,” ucapnya.

Setelah pembacaan putusan Kasasi, dilanjutkan dengan eksekusi lahan. Saat dilakukan eksekusi, Herdiyanto yang diwakili kuasa hukumnya, Dr. Umaiyah SH MH, mengerahkan alat berat untuk merobohkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Sempat ada perlawanan dari sekelompok massa yang menghalangi laju excavator. Tapi dihalau aparat kepolisian bersenjata lengkap. Fenco dan pengacaranya tak mampu berbuat banyak, kecuali menyaksikan bangunan dirobohkan.

Ditemui usai eksekusi, Herdiyanto yang mengaku anak angkat Sangka Suci, mengatakan, bahwa eksekusi tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yakni pelaksanaan putusan Mahkama Agung (MA).

“Kami menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Kepala Panitera beserta seluruh jajaran. Terlebih juga kepada aparat kepolisian dan TNI yang telah mengawal dalam proses penegakan hukum ini,” ucapnya.

Ia mengaku bersyukur telah memenangkan perkara melawan Fenco Widjaya meski harus dijalani selama empat tahun lamanya. Dengan bukti-bukti yang ada, kebenaran akhirnya terungkap. Herdiyanto yang kini bertugas di Kementerian Olahraga RI ini menyebutkan banyak tanah keluarga Sangka Suci dan Gde Bajre yang dikuasai pihak lain di Samota.

Pihaknya lebih memilih langkah hukum untuk menyelesaikannya. Sebab pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum.
“Kita tidak ingin menguasai tanah melalui cara-cara di luar hukum seperti menguasai secara paksa dengan mengerahkan massa. Sebab cara itu tidak memiliki kepastian hukum. Jalur hukum adalah langkah yang tepat untuk mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya.

Ditambahkan Dr. Umaiyah SH MH selaku kuasa hukumnya, bahwa apa yang dibantah Fenco dan pengacaranya, sudah disampaikan saat proses persidangan termasuk lokasi, dan batas-batas tanah.

Menurut Umaiyah, pengadilan melaksanakan penetapan kasasi sebagaimana yang telah dimuat dalam putusan sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat.

“Itu wajib dalam hukum kalau kita berperkara ada pemeriksa setempat. Makanya aneh saja kalau ada protes, maka silahkan lakukan perlawanan. Jadi apa yang dilakukan panitera pengadilan sudah benar,” tukasnya.

Pasca eksekusi, Umaiyah menyatakan bahwa kliennya sebagai pemilik sah atas lahan seluas 50 hektar tersebut, sesuai berita acara penyerahan dari pengadilan. Ketika ada pihak lain yang masuk dan menyuruh masuk lahan tersebut, itu sudah menjadi ranah pidana.

“Kalau ada yang berani masuk tinggal kita bawa ke polisi, baik yang masuk maupun yang menyuruh kita proses,” pungkasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dinilai Eksekusi Cacat Hukum, Pengacara Fenco Wijaya Lapor Bareskrim Polri, KY dan Komnas HAM

Rab Sep 21 , 2022
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Eksekusi tanah seluas 50 hektar di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, telah dilaksanakan Pengadilan Negeri […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

content-1701