Mujibur Rahmat Polisikan 11 Akun Medsos Termasuk Semaras Sia

Spread the love

Mataram, bidikankameranews.com
Mujibur Rahmat melalui Pengacaranya, Jimmo Milano dari Jimmo Law Office, resmi melaporkan Akun Facebook Semaras Sia dan 10 akun lainnya ke Polda NTB. Laporan tersebut diterima Piket Siaga Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AIPDA Eko Hodzin Salim SH, Selasa (4/10/2022) pagi.

“Hari ini kami secara resmi telah melayangkan surat laporan/pengaduan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial kepada Dirkrimsus Polda NTB,” kata Jimmo Milano SH saat menghubungi Selasa (4/10) siang.

Jim – sapaan lawyer muda ini, menyebutkan akun media social yang dilaporkannya, yakni pemilik akun facebook (FB) Semaras Sia, akun FB Yudi Kusuma Atmaja, FB Jasmin Alam Erna, FB Neeng Okky, FB Ellmy Ell, FB Ida Laila, Whatsapp Fadila Fani, Instagram Santi Roswita, FB Bachrianie Perkasa, dan Whatsapp Osi Sebasang Carry. Semua pemilik akun ini beralamat di Kabupaten Sumbawa.

Laporan tersebut lanjut Jim, merupakan tindakan tegas pihaknya selaku pelapor karena apa yang dituding sejumlah akun di media social itu sangat tidak pantas dan tidak mendasar. Terlebih lagi, Semaras Sia salah satunya seolah tidak merasa bersalah dengan memberikan kesan dan sikap menantang.

“Bukannya ingin minta maaf, malah mencoba menarik narasi yang menggiring opini publik, inikan konyol dan terkesan ceroboh. Jangan anggap tindakan kami ini sepele, kerugian korban itu tidak bisa dinilai akibat narasi yang dikembangkan oleh terlapor,”
ketusnya.

Secara hukum ungkap Jim, pemilik akun Semaras Sia dan beberapa akun lainnya berpotensi melanggar UU ITE. Yakni melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE. Bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

“Kami terus mengawal dan mendesak agar laporan/pengaduan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda NTB melalui Dirkrimsus Polda NTB Subdit Cyber Crime dengan memanggil dan memeriksa 11 akun media sosial selaku terlapor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nyemin selaku pemilik akun Semaras Sia, menyatakan tidak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh Mujibur Rahmat. Dia mengaku memposting hal itu karena mengantongi bukti yang kuat, Bukti itu berupa laporan polisi dari para korban.

Dari postingan itu ternyata bermunculan korban-korban lainnya hingga mencapai 7 orang, dengan 13 unit mobil. Untuk memudahkan koordinasi para korban ini, Nyemin mengaku membuat Whatsapp Grup (WAG).

“Tujuan postingan ini, agar yang bersangkutan cepat ditemukan, karena sampai saat ini para korban masih mencari keberadaannya. Postingan ini juga tanpa bermaksud mencaci, dan melakukan ujaran kebencian. Jika dikatakan melakukan pencemaran nama baik, itu tak masalah,” tukas Nyemin. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Turut Berduka Atas Insiden Kanjuruhan Malang, Polres Sumbawa Gelar Doa Bersama Di Laga Sepak Bola Desa Kerekeh

Rab Okt 5 , 2022
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Polres Sumbawa menggelar doa bersama untuk mendoakan ratusan suporter yang meninggal dalam tragedi stadion […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000491

118000492

118000493

118000494

118000495

118000496

118000497

118000498

118000499

118000500

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

128000556

128000557

128000558

128000559

128000560

128000561

128000562

128000563

128000564

128000565

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

128000576

128000577

128000578

128000579

128000580

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

158000336

158000337

158000338

158000339

158000340

158000341

158000342

158000343

158000344

158000345

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

178000756

178000757

178000758

178000759

178000760

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

178000766

178000767

178000768

178000769

178000770

178000771

178000772

178000773

178000774

178000775

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000215

208000216

208000218

208000219

208000220

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

208000226

208000227

208000228

208000229

208000230

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000237

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

208000251

208000252

208000253

208000254

208000255

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

content-1701